Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Apa yang ia lakukan tersebut tidak memenuhi syarat untuk dapat dikatakan sebagai perkara yang nebis in idem. Pengertian asas nebis in idem adalah seseorang tidak dapat dituntut lantaran perbuatan (peristiwa) yang baginya telah diputuskan oleh hakim (vide ps.76 (1) Kitab Undang-udang Hukum Pidana).
Perbuatan yang ia lakukan tersebut bukanlah suatu peristiwa atau perbuatan yang sama dengan perbuatan atau peristiwa yang telah mengakibatkan ia harus mendekam dalam penjara selama 10 tahun. Perisitiwa ini sama sekali peristiwa yang baru atau sama sekali berbeda, bila dilihat dari segi waktu (tempus delicti), dan tempat (locus delicti).
Masalah tempus delicti ini menjadi penting dalam sebuah peristiwa pidana karena dalam ps.143 (2) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana ("KUHAP") disebutkan bahwa Penuntut Umum membuat surat dakwaaan dengan menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu. Dalam ayat (3) nya disebutkan bahwa Surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.
Dalam uraian mengenai tindak pidana tersebut akan terlihat jelas sekali bahwa ini bukanlah sebuah perkara yang sama. Tempus delicti-nya berbeda. Tempat (locus delicti) kemungkinan juga akan berbeda. Dalam uraian tindak pidana ini juga akan diuraikan kronologis perkara yang juga sama sekali berbeda, misalnya dengan cara bagaimana ia melakukan pembunuhan, apakah dibantu oleh orang lain atau tidak, apakah direncanakan terlebih dahulu atau tidak dan lain-lain. Jadi asas Nebis in Idem sama sekali tidak dapat dipakai untuk kasus tersebut.
Terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana, seperti contoh di atas, malah ia dapat dianggap mengulangi kejahatan yang sama (residivis) dan dapat dijadikan dasar pemberat hukumannya. Berdasarkan ketentuan ps. 486 KUHP ia dapat diancam hukuman sepertiga lebih berat dari ancaman hukuman yang normal. Dengan catatan bahwa perbuatan yang jenisnya sama tersebut ia lakukan dalam kurun waktu 5 tahun setelah menjalani hukuman untuk seluruhnya atau sebagian dari hukuman yang dijatuhkan.
Â
Dedet Hardiansyah, salah seorang peneliti di Lembaga Kajian & Advokasi untuk Independensi Peradilan
KLINIK TERBARU
Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld)
Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan), Ini Dasar Hukum dan Ek...
Bisakah Terdakwa yang Dibebaskan Menuntut Balik Pelapor?
Apa Itu Stalker dan Bisakah Dilaporkan ke Polisi?
Pengusaha Tak Mendaftarkan Pekerja ke BPJS, Adakah Sanksinya?
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!