Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Impor Barang Kiriman
Perlu diketahui bahwa impor barang kiriman dilakukan melalui penyelenggara pos yang terdiri dari penyelenggara pos yang ditunjuk dan Perusahaan Jasa Titipan (“PJT”). Penyelenggara pos bertanggung jawab atas kewajiban membayar bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor barang kiriman.
[1]
Apabila pemberitahuan pabean impor barang kiriman berupa Pemberitahuan Impor Barang (“PIB”) dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (“PIBK”), penerima barang bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran bea masuk, cuka, dan/atau pajak dalam rangka impor.
[2]
Lebih lanjut, pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar daerah pabean wajib menyerahkan pemberitahuan berupa
inward manifest yang merupakan daftar muatan barang yang diangkut, termasuk muatan berupa barang kiriman kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean.
[3]
Barang kiriman dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara (“TPS”) setelah dipenuhi kewajiban pabean untuk:
[4]diimpor untuk dipakai;
diimpor sementara;
diangkut ke TPS di kawasan pabean di kantor pabean lainnya;
ditimbun di tempat penimbunan berikat; atau
diekspor kembali.
Impor untuk Dipakai
Terkait pertanyaan Anda, kami hanya akan fokus pada barang kiriman yang diimpor untuk dipakai. Terhadap barang kiriman yang diimpor untuk dipakai dengan nilai pabean paling banyak
Free on Board (“FOB”) USD3,00 per penerima barang per kiriman:
[5]diberikan pembebasan bea masuk;
dipungut Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”) dengan tarif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN barang dan jasa dan PPnBM; dan
dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan (“PPh”).
Dengan kata lain, barang kiriman dengan nilai melebihi USD3,00 diharuskan membayar bea masuk.
Apabila nilai pabean barang kiriman melebihi USD3,00, bea masuk dan pajak dalam rangka impor dipungut atas seluruh nilai pabean barang kiriman dimaksud berdasarkan ketentuan Permenkeu 199/2019. Sedangkan untuk barang kiriman yang diimpor untuk dipakai berupa surat, kartu pos, dan dokumen:
[6]dibebaskan bea masuk; dan
tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
Barang kiriman berupa barang kena cukai
dapat diberikan pembebasan cukai untuk setiap penerima barang per kiriman dengan jumlah paling banyak:
[7]sejumlah 40 batang sigaret, lima batang cerutu, 40 gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya berupa:
20 batang, apabila dalam bentuk batang;
lima kapsul, apabila dalam bentuk kapsul;
30 milimeter, apabila dalam bentuk cair;
empat catridge, apabila dalam bentuk catridge; atau
50 gram atau 50 mililiter, apabila dalam bentuk lainnya; dan/atau
350 mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.
Apabila hasil tembakau yang dimaksud pada huruf a di atas lebih dari satu jenis, pembebasan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut. Jika barang kiriman melebihi jumlah yang dimaksud, kelebihan barang kena cukai tersebut dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai dengan disaksikan penyelenggara pos yang bersangkutan.
[8]
Terhadap barang-barang kiriman tersebut, dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko, meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen. Pemeriksaan fisik dilakukan:
[9]dengan menggunakan alat pemindai elektronik; dan/atau
oleh pejabat bea dan cukai yang menangani kiriman.
Barang Kiriman dengan Nilai FOB USD3,00 – USD1.500
Apabila berdasarkan pemeriksaan pabean barang kiriman tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau pajak impor, barang kiriman dengan nilai pabean
melebihi FOB USD3,00 sampai dengan FOB USD1.500 yang disampaikan dengan
consignment note berlaku ketentuan:
[10]dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan ditetapkan sebesar 7,5%;
nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang kiriman sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan nilai pabean.
Barang kiriman yang ditetapkan dengan tarif pembebanan bea masuk:
[11]dipungut PPN atau PPN dan PPnBM dengan tarif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN atau PPN dan PPnBM; dan
dikecualikan dari pemungutan PPh.
Menariknya, penetapan pembebanan tarif bea masuk dan ketentuan pemungutan pajak dalam rangka impor tidak berlaku untuk impor barang kiriman berupa:
[12]buku dan barang lainnya, yang termasuk dalam HS Code 4901, 4902, 4903, dan 4904;
tas, koper, dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 4202;
produk tekstil, garmen, dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 61, 62, dan 63; dan/atau
alas kaki, sepatu, dan sejenisnya yang termasuk dalam HS Code 64.
Terhadap impor barang-barang kiriman jenis tersebut, diberlakukan ketentuan dan tarif pembebanan umum untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
[13]
Barang Kiriman dengan Nilai di atas FOB USD1.500
Di sisi lain, penyelenggara pos memberitahukan kepada penerima barang untuk menyampaikan PIBK ke kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean apabila barang kiriman berdasarkan
consignment note:
[14]memiliki nilai pabean lebih dari FOB USD1.500 dan penerima barang bukan merupakan badan usaha; dan/atau
diimpor oleh penerima barang yang bukan merupakan badan usaha dengan menggunakan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk.
Barang tersebut dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagai barang yang diimpor untuk dipakai setelah penerima barang menyampaikan PIBK ke kantor pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean.
[15]
Pejabat bea dan cukai menetapkan tarif dan nilai pabean untuk setiap jenis barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan penetapan tarif dan nilai pabean terhadap barang kiriman dengan nilai lebih dari FOB USD1.500 dan penerima barang bukan badan usaha.
[16]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3) Permenkeu 199/2019
[2] Pasal 2 Permenkeu 199/2019
[3] Pasal 10 ayat (1) Permenkeu 199/2019
[4] Pasal 12 ayat (1) Permenkeu 199/2019
[5] Pasal 13 ayat (1) Permenkeu 199/2019
[6] Pasal 13 ayat (2) dan (3) Permenkeu 199/2019
[7] Pasal 14 ayat (1) Permenkeu 199/2019
[8] Pasal 14 ayat (2) dan (3) Permenkeu 199/2019
[9] Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Permenkeu 199/2019
[10] Pasal 20 ayat (1)
jo. Pasal 19 ayat (1) huruf b Permenkeu 199/2019
[11] Pasal 20 ayat (2) Permenkeu 199/2019
[12] Pasal 20 ayat (3) Permenkeu 199/2019
[13] Pasal 20 ayat (4) Permenkeu 199/2019
[14] Pasal 17 ayat (1) Permenkeu 199/2019
[15] Pasal 17 ayat (2) Permenkeu 199/2019
[16] Pasal 21 ayat (1) Permenkeu 199/2019