Apakah dapat dikatakan penyelundupan manusia jika menggunakan visa wisata untuk bekerja?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Jenis visa yang diberikan bagi orang asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia tergantung pada tujuan kedatangan yang bersangkutan. Sehingga, tidak dibenarkan jika orang asing tersebut menyatakan bahwa tujuannya melakukan perjalanan ke Indonesia adalah untuk wisata, tetapi pada kenyataannya orang asing tersebut melakukan suatu pekerjaan. Sebab, jenis visa serta jangka waktu berlakunya visa yang diberikan berbeda.
Lalu, jika seseorang menggunakan visa wisata untuk bekerja di Indonesia, apakah hal ini dapat dikategorikan sebagai penyelundupan manusia?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat olehErizka Permatasari, S.H.dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 25 Oktober 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa visa yang Anda tanyakan adalah Visa Republik Indonesia yaitu suatu keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.[1]
Pemberian Visa bagi Orang Asing
Disarikan dari Jenis Visa Republik Indonesia dan Kegunaannya, visa terdiri atas visa diplomatik, visa dinas, visa tinggal terbatas, dan visa kunjungan, yang mana pemberiannya tergantung pada tujuan orang asing yang melakukan perjalanan ke Indonesia.
Bagi orang asing yang melakukan perjalanan ke Indonesia untuk wisata, diberikan visa kunjungan,[2] yang terdiri dari tiga jenis, yakni visa kunjungan satu kali perjalanan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan, dan visa kunjungan saat kedatangan.[3] Namun, visa kunjungan yang dapat digunakan untuk wisata adalah visa kunjungan 1 kali perjalanan dan visa kunjungan saat kedatangan, uraiannya sebagai berikut:
visa kunjungan 1 kali perjalanan, jenis visa ini diberikan kepada orang asing untuk tinggal di Indonesia maksimal 60 hari atau 180 hari.[4]
visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival), jenis visa ini diberikan kepada orang asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek visa kunjungan saat kedatangan untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 30 hari.[5]
Sedangkan orang asing yang melakukan perjalanan ke Indonesia untuk bekerja, yang bukan bersifat diplomatik, dapat diberikan:
Visa dinas, bagi orang asing yang melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional;[6]
Visa tinggal terbatas, bagi orang asing yang bekerja untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas.[7] Izin tinggal terbatas diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 tahun, 2 tahun, 1 tahun, 180 hari, atau 90 hari.[8] atau
Visa kunjungan, dengan ketentuan:
Visa kunjungan 1 kali perjalanan, bagi orang asing yang akan melakukan kegiatan dalam rangka wisata, keperluan keluarga, sosial, bisnis, prainvestasi, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding atau kursus singkat dan pelatihan singkat, melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, meneruskan perjalanan ke negara lain, bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia, melakukan kunjungan jurnalistik, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, melakukan pembelian barang, melakukan pembuatan film, memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia, melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia, dan calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja.[9]
Visa kunjungan beberapa kali perjalanan, yang diberikan kepada orang asing dalam rangka tugas pemerintahan, prainvestasi, bisnis dan keperluan keluarga.[10]
Visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival), yang diberikan kepada orang asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek visa kunjungan saat kedatangan untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 30 hari.[11]
Dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa jenis visa yang diberikan bagi orang asing tergantung pada tujuan kedatangan yang bersangkutan. Maka, tidak dibenarkan jika orang asing tersebut menyatakan bahwa tujuannya melakukan perjalanan ke Indonesia adalah untuk wisata, tetapi pada kenyataannya orang asing tersebut melakukan suatu pekerjaan. Sebab, jenis visa serta jangka waktu berlakunya visa yang diberikan berbeda.
Penyelundupan Manusia
Lalu, jika orang asing tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan 1 kali perjalanan atau visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival), yang merupakan jenis visa yang diperuntukkan bagi orang asing yang melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka wisata, padahal ia datang untuk bekerja, apakah itu berarti telah terjadi penyelundupan manusia?
Merujuk pada Pasal 106 angka 1 Perppu 2/2022yang mengubah Pasal 1 angka 32 UU Keimigrasianmemuat definisi penyelundupan manusia, yaitu perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain yang membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, untuk dapat menilai apakah sebuah perbuatan termasuk penyelundupan manusia atau tidak, perlu dipastikan apakah unsur-unsur di atas terpenuhi. Jika dalam penggunaan visa kunjungan dalam rangka wisata untuk bekerja sebagaimana yang Anda tanyakan terdapat unsur-unsur di atas, maka dapat dikatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan penyelundupan manusia.