Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi;
- angkutan barang untuk keperluan bahan pokok;
- angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket;
- angkutan untuk pengedaran uang;
- angkutan BBM/BBG;
- angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling;
- angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor;
- angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya);
- angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling;
- angkutan kapal penyeberangan.
- kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas;
- kendaraan umum massal diisi paling banyak 50% dari kapasitas kendaraan; dan
- pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street).
- setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;
- setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
- nomor plat dimaksud merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan roda dua.
- kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia;
- kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans;
- kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- kendaraan pejabat negara;
- kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI;
- kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;
- kendaraan angkutan umum (plat kuning);
- kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
- kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
- angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
- pengendalian kapasitas angkut bagi penggunaan moda tranportasi untuk pergerakan orang dan barang;
- pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan berjalan kaki;
- perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana tranportasi.
- Dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi dengan batasan jumlah orang.
- Pengaturan umum jam operasional pada masing-masing moda sebagai berikut:
- Transjakarta : 05.00 – 22.00 WIB;
- Angkutan umum reguler : 05.00 – 22.00 WIB;
- Moda Raya Terpadu (MRT) : 05.00 – 21.00 WIB;
- Lintas Raya Terpadu (LRT) : 05.30 – 21.00 WIB;
- Angkuran perairan : 07.00 – 15.00 WIB.
- menggunakan alat pelindung diri (“APD”) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand sanitizer;
- tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal;
- menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi rutin setiap selesai mengangkut penumpang;
- mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni 2020;
- khusus ojek online, wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.
- Setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan:
- fasilitas parkir khusus sepeda sebesar 10% dari kapasitas parkir yang tersedia;
- fasilitas parkir khusus sepeda wajib berada dekat pintu masuk utama gedung, diberi tanda khusus parkir sepeda serta petunjuk arah lokasi;
- fasilitas shower bagi pengguna sepeda.
- Penyediaan fasilitas parkir khusus sepeda pada halte Bus Rapid Transit (BRT) Transjakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga, dan bandar udara yang disesuaikan dengan ketersediaan ruang pada masing-masing prasarana dan wajib diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi penunjuk arah lokasi.
- menyediakan hand sanitizer yang dapat digunakan oleh penumpang saat menggunakan sarana transportasi;
- menyediakan APD sekurang-kurangnya berupa masker bagi pegawai dan awak sarana transporasi;
- melakukan disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi.
- denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp500 ribu;
- kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang; atau
- tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah DKI Jakarta.
KLINIK TERBARU
Pengusaha Tak Mendaftarkan Pekerja ke BPJS, Adakah Sanksinya?
Apa itu KRIS dalam BPJS Kesehatan dan Kapan Mulai Diberlakukan?
Adakah Perbedaan Proses Kepailitan PT Perorangan dengan PT Biasa?
Kewajiban Pembayaran Uang Kuliah Tunggal
Suami Salah Sangka Istri Ternyata Pria, Bisakah Perkawinan Dibatalkan?
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!