Apa hukumnya tentang pesangon bagi pekerja harian? Perusahaan kami telah menerima pekerja harian (karena alasan ring satu untuk daerah setempat, bukan karena skill yang mereka miliki) dan selama 9 tahun bekerja di lingkungan kami. Pada saat ini kami sudah berinisiatif memberikan uang tali asih kepada masing-masing pekerja harian senilai 1 kali UMK, akan tetapi mereka menolak dengan alasan bahwa tidak seimbang dengan masa kerja mereka dengan membuat surat tuntutan Rp1.5 miliar. Selama ini untuk sebagai pekerja harian mereka tidak dituntut kewajiban selayaknya karyawan di perusahaan, dan upah mereka pun ditentukan oleh keaktifan kerja mereka sendiri. Pendek kata, kalau mereka giat dan aktif bekerja pasti mempunyai penghasilan lebih (seringkali pendapatan di atas UMK) dibanding pekerja harian yang malas bekerja. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Karena diatur dalamPP 35/2021, maka perjanjian kerja pekerja harian lepas merupakan bagian dari perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”).
Yang jadi hak-hak pekerja PKWT yang di-PHK bukanlah pesangon, melainkan ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Tapi, status pekerja harian lepas dapat berubah secara hukum jadi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT). Lantas, kapankah status ini bisa berubah?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul HukumPesangon Bagi Pekerja Harian yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 14 Mei 2010, kemudian pertama kali dimutakhirkan oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. pada 16 Februari 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kami asumsikan bahwa telah terjadi pemutusan hubungan kerja (“PHK”) terhadap pekerja harian lepas di perusahaan Anda sebelum berakhirnya perjanjian kerja.
Pekerja Harian Lepas
Definisi pegawai harian lepas atau pekerja harian lepas adalah pekerja yang bekerja pada perusahaan untuk melakukan pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu maupun kontinuitas pekerjaan dengan menerima upah didasarkan atas kehadirannya secara harian.[1]
Perihal pekerja harian lepas atau pegawai harian lepas juga diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PP 35/2021 yang berbunyi:
PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/Buruh berdasarkan kehadiran.
Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja harian dengan PKWT, dalam bentuk perjanjian kerja harian yang dibuat secara tertulis, yang dapat dibuat secara kolektif dan minimal memuat:[2]
nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja;
nama/alamat pekerja;
jenis pekerjaan yang dilakukan; dan
besarnya upah.
Patut diperhatikan, pekerja dengan perjanjian kerja harian tersebut hanya dapat dipekerjakan kurang dari 21 hari dalam 1 bulan.[3] Jika pekerja harian bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian menjadi tidak berlaku dan demi hukum berubah menjadi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT).[4]
Oleh karena telah diatur dalam PP 35/2021, dapat disimpulkan pada dasarnya perjanjian kerja pekerja harian lepas merupakan bagian dari perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”). Dikarenakan merupakan salah satu bentuk PKWT, dalam hal pekerja harian lepas di-PHK, hak-haknya tunduk pada aturan PKWT. Selain itu, pengusaha wajib memenuhi hak-hak pekerja harian lepas, termasuk hak atas program jaminan sosial.[5] Salah satu hak pekerja harian lepas adalah upah atau gaji.
Hak Pekerja PKWT yang Di-PHK
PHK yang dilakukan sebelum berakhirnya perjanjian kerja berlaku Pasal 62 UU Ketenagakerjaanyaitu:
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Merujuk ketentuan di atas, yang jadi hak bagi pekerja PKWT yang di-PHK bukanlah pesangon, melainkan ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Sehingga menjawab pertanyaan, Anda seharusnya membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
PKWT Berubah Jadi PKWTT
Sebelumnya kami kurang memahami maksud dari pernyataan “9 tahun bekerja di lingkungan kami” yang Anda maksud.
Namun seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya,bila pekerja bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, maka perjanjian kerja harian lepas berubah jadi PKWTT.
Jika berubah jadi PKWTT, maka hak-hak perkerja jika di-PHK, pengusaha wajib bayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima (“UPH”).[6]
Jadi penting diperhatikan, apakah selama ini perusahaan Anda mempekerjakan pekerja harian lepas selama 21 hari/lebih atau tidak. Jika iya, maka status pekerja yang bersangkutan telah jadi pekerja PKWTT, sehingga jika di-PHK perusahaan Anda wajib bayar uang pesangon dan/atau UPMK dan UPH.