Perusahaan tempat saya bekerja menggunakan jasa kontraktor untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu seperti pembangunan sarana dan prasarana maupun cleaning. Yang ingin kami tanyakan adalah para pekerja belum pernah mendapatkan pemeriksaan kesehatan berkala dari perusahaan tempat mereka bekerja. Apakah pemeriksaan kesehatan tahunan menjadi tanggung jawab kontraktor atau menjadi tanggung jawab perusahaan kami? Mengingat dalam peraturan si pemberi kerja yang wajib mengadakan pemeriksaan kesehatan karyawannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Tanggung jawab pemeriksaan kesehatan berkala merupakan tanggung jawab pemberi kerja sesuai hubungan kerja yang terjalin yakni antara pekerja dengan perusahaan jasa kontraktor selaku pemberi kerja. Apa dasar hukumnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pemeriksaan Kesehatan Pekerja
Perlu dipahami terlebih dahulu, pengaturan mengenai pemeriksaan kesehatan pekerja diatur dalam UU 1/1970 dan Permenakertrans 02/1980, yang pada pokoknya mengatur bahwa pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan dibenarkan oleh direktur sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UU 1/1970. Yang dimaksud pengurus ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.[1]
Adapun pemeriksaan kesehatan berkala itu dimaksudkan untuk mempertahankan derajat Kesehatan tenaga kerja sesudah berada dalam pekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan.[2]
Selain itu, bunyi Pasal 3 ayat (2) Permenakertrans 02/1980, menyatakansemua perusahaan harus melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 tahun sekali kecuali ditentukan lain oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pemberi Kerja, Pekerja, dan Hubungan Kerja
Setelah memahami bunyi ketentuan pemeriksaan kesehatan pekerja di atas, perlu Anda ketahui pula mengenai apa yang dimaksud dengan pemberi kerja, pekerja dan hubungan kerja.
Pasal 1 angka 4 UU Ketenagakerjaan mendefinisikan pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Sedangkan seseorang dapat dikatakan sebagai pekerja/buruh yakni ketika dirinya bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.[3]
Kemudian antara pemberi kerja dan pekerja dilandasi dengan adanya hubungan kerja yaitu hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.[4]
Tanggung Jawab Perusahaan atas Pemeriksaan Kesehatan Pekerja
Sehingga menjawab pertanyaan Anda, hubungan kerja seharusnya terjadi antara pekerja dengan perusahaan jasa kontraktor atau dengan kata lain merupakan pemberi kerja. Sedangkan perusahaan Anda tidak memiliki hubungan kerja secara langsung dengan pekerja.
Oleh karena itu, tanggung jawab mengenai pemeriksaan kesehatan secara berkala merupakan tanggung jawab pemberi kerja yakni perusahaan jasa kontraktor, dan bukan perusahaan Anda.
Sebagai tambahan, untuk memberikan kepastian pemisahan tanggung jawab dan jaminan akan terlaksananya kewajiban pemeriksaan kesehatan pekerja, Anda dapat menyepakati bersama dengan mencantumkan dalam salah satu klausul perjanjian jasa kontraktor.