Bila suatu korporasi atau organisasi non pemerintah mendapat hibah dari pemerintah atau pemerintah daerah, kemudian ingin membelanjakan barang berupa barang inventaris organisasi, apakah harus menggunakan mekanisme pelelangan sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Menurut pasal 1 angka 1 Keppres No. 80 Tahun 2003 beserta perubahannya, pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa.
Di dalam penjelasan pasal 1 angka 1 Keppres No. 80 Tahun 2003 beserta perubahannya dijelaskan, yang dimaksud dengan dilaksanakan secara swakelola adalah:
a.Dilaksanakan sendiri secara langsung oleh instansi penanggung jawab anggaran;
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
b.Institusi pemerintah penerima kuasa dari penanggung jawab anggaran, misalnya: perguruan tinggi negeri atau lembaga penelitian/ilmiah pemerintah;
c.Kelompok masyarakat penerima hibah dari penanggung jawab anggaran.
Korporasi atau organisasi non pemerintah mendapat hibah dari pemerintah atau pemerintah daerah termasuk dalam “Kelompok masyarakat penerima hibah dari penanggung jawab anggaran” sesuai penjelasan pasal 1 angka 1 huruf c Keppres No. 80 Tahun 2003 beserta perubahannya. Karena itu, untuk pengadaan barang/jasanya harus tunduk pada Keppres No. 80 Tahun 2003 beserta perubahannya.
Berdasarkan Pasal 17 Keppres No. 80 Tahun 2003 beserta perubahannya, pengadaan barang/jasa dapat dilakukan melalui:
Pelelangan umum (ayat 1 jo. ayat 2)
Pelelangan terbatas (ayat 3)
Pemilihan langsung, yaitu dalam hal jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks (ayat 4)
Penunjukan langsung, yaitu apabila terdapat keadaan tertentu (ayat 5)
Untuk lebih jelasnya mengenai keadaan tertentu dapat dibaca pada penjelasan pasal 17 ayat (5) Perpres No. 32 Tahun 2005.
Jadi, pengadaan barang/jasa tidak selalu harus menggunakan mekanisme pelelangan umum, melainkan juga bisa melalui pelelangan terbatas, pemilihan langsung atau penunjukan langsung, selama syarat-syaratnya terpenuhi.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yaitu; Keppres No. 61 Tahun 2004 (Perubahan Pertama), Perpres No. 32 Tahun 2005 (Perubahan Kedua), Perpres No. 70 Tahun 2005 (Perubahan Ketiga), Perpres No. 8 Tahun 2006 (Perubahan Keempat), Perpres No. 79 Tahun 2006 (Perubahan Kelima), Perpres No. 85 Tahun 2006 (Perubahan Keenam), Perpres No. 95 Tahun 2007 (Perubahan Ketujuh).