Bagaimana Indonesia memberikan perlindungan terhadap pengetahuan tradisional? Apakah sudah ada UU khusus? Sebab, saat ini banyak kasus terjadi ada suatu resep makanan asli Indonesia atau pun kesenian Indonesia yang diaku-aku oleh negara lain.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Indonesia tidak hanya sebagai negara mega biodiversity, akan tetapi juga negara yang memiliki kekayaan keanekaragaman kebudayaan dan pengetahuan tradisional. Perlindungan pengetahuan tradisional memiliki tantangan tersendiri karena ciri-cirinya yang unik.
Kesadaran akan pentingnya perlindungan pengetahuan tradisional di Indonesia diawali dengan meratifikasi Nagoya Protocol yang antara lain memuat ketentuan tentang pembagian hasil dan/atau akses pemanfaatan sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional. Kemudian dilanjutkan dengan menerbitkan UU Paten, UU 5/2017, Permenkumham 13/2017.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pengetahuan Tradisional
Indonesia tidak hanya sebagai negara mega biodiversity, akan tetapi juga negara yang memiliki kekayaan keanekaragaman kebudayaan dan pengetahuan tradisional, termasuk makanan tradisional maupun kesenian daerah. Sebelumnya, perlu diketahui dulu pengertian pengetahuan tradisional. Rumusan pengertian pengetahuan tradisional dapat ditemukan pada:
Pengetahuan Tradisional adalah seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat, yang mengandung nilai-nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pengetahuan Tradisional adalah karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.
Perlindungan pengetahuan tradisional memiliki tantangan tersendiri karena ciri-cirinya yang unik. Sebagian besar pengetahuan tradisional yang hidup di lingkungan masyarakat negara-negara berkembang dan terbelakang merupakan bagian integral dari ritual keagamaan dan bernilai budaya.[1]
Karakteristik pengetahuan tradisional yang komunal, konkret, tunai, dan terbuka bertolak belakang dengan konsep HKI. Pengetahuan tradisional bersifat kolektif dan sering dianggap sebagai hak milik keseluruhan masyarakat adat, dan tidak menjadi milik dari orang perseorangan di dalam masyarakat adat tersebut.[2] Pengetahuan tradisional tidak dapat dipisahkan dari masyarakat asli.[3]
Perlindungan Pengetahuan Tradisional di Indonesia
Kesadaran akan pentingnya perlindungan pengetahuan tradisional di Indonesia diawali dengan meratifikasi The Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to The Convention on Biological Diversity (Nagoya Protocol) yang antara lain memuat ketentuan pembagian hasil dan/atau akses pemanfaatan sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional.[4] Kemudian dilanjutkan dengan menerbitkan UU Paten (Pasal 26), UU 5/2017, dan Permenkumham 13/2017.
Tidak hanya mengatur tentang pengetahuan tradisional, Permenkumham 13/2017 juga mengatur kekayaan intelektual komunal yang meliputi:[5]
Pengetahuan Tradisional;
Ekspresi Budaya Tradisional;
Sumber Daya Genetik; dan
Potensi Indikasi Geografis.
Adapun pengetahuan tradisional sendiri terdiri atas: [6]
kecakapan teknik (know how);
keterampilan;
inovasi;
konsep;
pembelajaran;
pengetahuan pertanian;
pengetahuan teknis;
pengetahuan ekologis;
pengetahuan pengobatan termasuk obat terkait dan tata cara penyembuhan, serta pengetahuan yang terkait dengan Sumber Daya Genetik;
adat istiadat masyarakat;
ritus (magis);
perayaan-perayaan;
sistem ekonomi tradisional;
sistem organisasi sosial;
pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, pengobatan tradisional; dan/atau
kemahiran membuat kerajinan tradisional, makanan/minuman tradisional, moda transportasi tradisional.
Pengetahuan tradisional ini diinventarisasi sebagai data Kekayaan Intelektual Komunal (“KIK”). Pendataan pengetahuan tradisional paling sedikit memuat nama pengetahuan tradisional, kustodian, bentuk pengetahuan tradisional, wilayah/lokasi, dan deskripsi.[7] Terkait ini, Menteri Hukum dan HAM bertugas melakukan inventarisasi dan membentuk pusat data KIK.[8]
Dengan berlakunya Permenkumham 13/2017 tersebut, menurut hemat kami, terlihat keseriusan pemerintah Indonesia untuk melakukan pendataan dalam rangka perlindungan pengetahuan tradisional sebagai KIK.
Ekspresi Budaya Tradisional
Di sisi lain, Indonesia sebagai negara kepulauan terdiri dari berbagai suku yang kaya dan memiliki berbagai Traditional Cultural Expression atau Ekspresi Budaya Tradisional (“EBT”).
Perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional harus memenuhi syarat, antara lain:[9]
Dihasilkan, direpresentasikan, dikembangkan, dilestarikan, dan ditransmisikan dalam konteks tradisional dan antar generasional.
Secara nyata dapat dibedakan atau diakui menurut kebiasaan sebagai berasal dari suatu komunitas tradisional atau asli, komunitas pengetahuan tradisional tersebut dari generasi ke generasi, dan terus menggunakan dan mengembangkannya dalam konteks tradisional di dalam komunitas itu sendiri.
Merupakan bagian integral dari identitas budaya suatu bangsa, masyarakat pribumi, dan komunitas lokal atau tradisional, atau identitas budaya dari kelompok etnis, yang dikenal dan diakui sebagai pemegang hak cipta atas pengetahuan tradisional itu melalui aktivitas pemangkuan, penjagaan, pemeliharaan kolektif, maupun tanggung jawab budaya. Kaitan antara pengetahuan tradisional dan pemangkuan ini dapat diungkapkan, baik secara formal atau tradisional, melalui praktik-praktik kebiasaan atau tradisional, protokol atau hukum nasional yang berlaku.
Diwariskan dari generasi ke generasi, meskipun pemakaiannya tidak terbatas lagi di dalam komunitas terkait saja.
Oleh karena itu, setiap Ekspresi Budaya Tradisional yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh WIPO akan mendapatkan perlindungan hukum. Secara khusus, perlindungan hukum diatur dalam Pasal 38UU Hak Cipta yang menyatakan bahwa:
Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara.
Negara wajib menginventarisasi, menjaga dan memelihara ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penggunaan ekspresi tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara atas ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.