Perbedaan Gugatan dan Perlawanan dalam Perkara Perdata
PERTANYAAN
Apa perbedaan antara gugatan dan perlawanan dalam hukum acara perdata?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apa perbedaan antara gugatan dan perlawanan dalam hukum acara perdata?
Intisari:
Gugatan diajukan terhadap hak-hak yang dilanggar atau belum terpenuhi, namun belum ada putusan pengadilan yang memutuskan sengketa tersebut. Artinya, dalam perkara gugatan ada suatu sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan.
Sedangkan derden verzet (gugatan perlawanan) adalah perlawanan (dari) pihak ketiga. Memang pada azasnya putusan pengadilan hanya mengikat para pihak yang berperkara dan tidak mengikat pihak ketiga. Namun tidak tertutup kemungkinan ada pihak ketiga yang dirugikan oleh suatu putusan pengadilan. Terhadap putusan tersebut, pihak yang dirugikan dapat mengajukan perlawanan (derden verzet) ke Hakim Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Secara umum, gugatan dan perlawanan artinya adalah sama, yaitu upaya untuk mempertahankan hak perdata atau menuntut agar hak dipenuhi jika hak tersebut diganggu oleh orang atau pihak lain.
Gugatan
Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Perbedaan Gugatan dan Permohonan, Retnowulan Sutantio dalam bukunya Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek menjelaskan bahwa dalam perkara gugatan ada suatu sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan.[1]
Masih bersumber dari artikel yang sama, Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan menjelaskan bahwa gugatan mengandung sengketa di antara kedua belah pihak atau lebih. Permasalahan yang diajukan dan diminta untuk diselesaikan dalam gugatan merupakan sengketa atau perselisihan di antara para pihak. Penyelesaian sengketa di pengadilan ini melalui proses sanggah-menyanggah dalam bentuk replik dan duplik.[2]
Contoh
Misalnya, A dengan B berjanji untuk membuat perjanjian sewa menyewa rumah. A sudah membayar lunas sewa rumah tetapi B belum menyerahkan rumah untuk ditempati A. A menggugat B agar menyerahkan rumah atau agar B mengembalikan uang sewa yang sudah dibayar.
Perlawanan
Sedangkan perlawanan adalah upaya hukum yang dilakukan pihak ketiga jika ada putusan pengadilan yang merugikannya. Kami menganggap perlawanan yang Anda maksud adalah gugatan perlawanan atau derden verzet, bukan verzet sebagai upaya hukum atas putusan verstek.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam artikel Derden Verzet atau Gugatan Perlawanan, yang dimaksud derden verzet adalah perlawanan (dari) pihak ketiga. Memang pada azasnya putusan pengadilan hanya mengikat para pihak yang berperkara dan tidak mengikat pihak ketiga. Namun tidak tertutup kemungkinan ada pihak ketiga yang dirugikan oleh suatu putusan pengadilan. Terhadap putusan tersebut, pihak yang dirugikan dapat mengajukan perlawanan (derden verzet) ke Hakim Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut.
Caranya, pihak ketiga yang dirugikan menggugat para pihak yang berperkara.[3] Apabila perlawanan tersebut dikabulkan, maka terhadap putusan yang merugikan pihak ketiga tersebut haruslah diperbaiki.[4] Terhadap putusan perlawanan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri, dapat diajukan upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Contoh
Misalnya, C dengan D (si pemilik rumah) membuat perjanjian jual beli rumah yang masih disewa si E. C sudah melunasi pembayaran namun si D belum mengosongkan rumah. C menggugat D (tanpa melibatkan E) dan menang sehingga D dihukum untuk mengosongkan rumah yang dibeli. C meminta pengadilan untuk mengosongkan rumah yang ditempati oleh E. Tentu E akan keberatan dan akan mempertahankan haknya sebagai penyewa yang beritikad baik. Upaya si E mempertahankan haknya disebut dengan perlawanan.
Jadi, salah satu perbedaan gugatan dengan perlawanan adalah gugatan diajukan terhadap hak-hak yang dilanggar atau belum terpenuhi, namun belum ada putusan pengadilan yang memutuskan sengketa tersebut.
Sebagai referensi, Anda dapat juga membaca artikel Seluk Beluk Derden Verzet (Perlawanan Pihak Ketiga).
Dasar hukum:
1. Herzien Indlandsch Reglement (HIR)(S.1941-44);
2. Reglement op de Rechtsvordering.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?