Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- peliburan sekolah dan tempat kerja;
- pembatasan kegiatan keagamaan;
- pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
- pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
- pembatasan moda transportasi; dan
- pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
- pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah;
- pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB; dan
- pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.
- sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang;
- dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:
- aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
- melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;
- menggunakan masker dan sarung tangan; dan
- tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit; dan
- Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
- Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian dan alat kesehatan;
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesabilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi;
KLINIK TERBARU
Pengusaha Tak Mendaftarkan Pekerja ke BPJS, Adakah Sanksinya?
Apa itu KRIS dalam BPJS Kesehatan dan Kapan Mulai Diberlakukan?
Adakah Perbedaan Proses Kepailitan PT Perorangan dengan PT Biasa?
Kewajiban Pembayaran Uang Kuliah Tunggal
Suami Salah Sangka Istri Ternyata Pria, Bisakah Perkawinan Dibatalkan?
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!