Saya dengar berita ada suatu layanan pinjaman online (pinjol) yang menawarkan jasa peminjaman berdasarkan prinsip syariah. Sebenarnya hal apa yang bisa membuat suatu transaksi pinjol ini dikatakan sesuai dengan syariat Islam? Hal apa yang harus kita perhatikan jika akan memanfaatkan layanan pinjol?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pinjaman online (pinjol) yang sesuai syariat Islam secara singkat berarti tidak mengandung riba, gharar, maysir, tadlis, dharar, zhulm, dan haram.
Praktik transaksi atau pinjaman online (“pinjol”) dapat dianggap sebagai praktik mu’amalah dalam kacamata hukum Islam sebagaimana diterangkan dalam Eksistensi dan Penerapan Hukum Islam dalam Hukum Positif di Indonesia di mana maknanya dalam arti khusus mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, perserikatan, kontrak, dan sebagainya.
Adapun disarikan dari Wewenang Mengadili Sengketa Perbankan Syariah, kaidah dasar untuk muamalah/perdata adalah: segala sesuatunya boleh, kecuali yang telah jelas-jelas diharamkan. Muamalah dalam bahasa hukum konvensional dikenal dengan istilah perdata (privat).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Secara umum, terdapat dua prinsip atau asas dalam mu’amalah yakni prinsip umum dan prinsip khusus. Dalam prinsip umum terdapat 4 hal utama, yakni:
setiap muamalah pada dasarnya adalah mubah kecuali ada dalil yang mengharamkannya;
mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudharatan;
keseimbangan antara yang transendent dan immanent;
keadilan dengan mengenyampingkan kezaliman.
Sementara itu, prinsip khusus memiliki dua turunan yaitu yang diperintahkan dan yang dilarang. Adapun yang diperintahkan terdapat 3 prinsip, yakni:
objek transaksi haruslah yang halal;
adanya kerihdaan semua p ihak terkait;
pengelolaan asset yang amanah dan jujur.
Sedangkan yang dilarang terdiri dari: 1) riba; 2) gharar; 3) tadlis; 4) berakad dengan orang-orang yang tidak cakap hukum seperti orang gila, anak kecil, terpaksa, dan lain sebagainya.[1]
Fatwa DSN MUI ini menerangkan pinjol (fintech) syariah dimaknai sebagai penyelenggaraan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi pembiayaan (investor) dengan penerima pembiayaan (peminjam) dalam rangka melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.[2]
Selain itu, dijelaskan bahwa penyelenggaraan layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, antara lain terhindar dari riba, gharar (ketidakjelasan akad), maysir (ketidakjelasan tujuan/spekulasi), tadlis (tidak transparan), dharar (bahaya), zhulm (kerugian salah satu pihak) dan haram. Dengan kata lain, pinjol syariah berarti tidak mengandung riba, gharar, maysir, tadlis, dharar, zhulm, dan haram.
Lebih lanjut disarikan dari Ada Fintech Syariah, Bagaimana Payung Hukumnya? fatwa DSN MUI juga menentukan akad yang dapat diterapkan dalam transaksi pinjol adalah: Pertama, al-bai’ (jual-beli) yaitu akad antara penjual dan pembeli yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan obyek yang dipertukarkan (barang dan harga). Kedua, ijarah yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah (hal. 1).
Ketiga, mudharabah yaitu akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (shahibu al-maaf yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola (‘amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai yang disepakati dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal (hal. 1).
Keempat, musyarakah yaitu akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana modal usaha dengan ketentuan keuntungan dibagi sesuai yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional (hal. 2).
Kelima, wakalahbi al ujrah yaitu akad pelimpahan kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang disertai dengan imbalan berupa ujrah (upah). Keenam, qardh yaitu akad pinjaman dari pemberi pinjaman dengan ketentuan bahwa penerima pinjaman wajib mengembalikan uang yang diterimanya sesuai dengan waktu dan cara yang disepakati (hal. 2).
Tips Bertransaksi di Pinjol Syariah
Maka hal-hal yang harus diperhatikan jika akan memanfaatkan layanan pinjol dikutip dari Tak Semua Aduan Fintech Ilegal Dapat Ditindaklanjuti Satgas, yaitu pertama adalah memastikan bahwa penyelenggara pinjol telah memiliki izin legal dan sah dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atau dengan kata lain terdaftar di OJK (hal. 2).
Kedua,pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan. Ketiga, pinjam untuk kepentingan produktif. Keempat, pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risiko (hal. 2).
Kemudian pastikan kita mengetahui dan memahami aturan pinjol dalam POJK 77/2016. Dalam konteks pinjol syariah, kita juga harus memastikan penyelenggara pinjol tersebut telah memenuhi Fatwa DSN MUI. Jadi, kita juga perlu membaca dan memahami ketentuan terlebih dahulu agar terhindar dari praktik poinjol yang merugikan.