Halo. Saya mempunyai warung makan yang bersifat bongkar pasang (PKL) di mana di warung saya terdapat spanduk/banner nama warung dan menu makan yang berukuran 1,5m×1,5m berjumlah 1 saja dan hanya dipasang di malam hari. Selain itu jarak pemasangan dengan jalan raya berkisar 8 m. Apakah itu dikenai pajak reklame? Karena saya mendapat tagihan pajak reklame atas spanduk/banner itu.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Ketentuan mengenai objek yang dikenakan pajak reklame pada dasarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restibusi Daerah. Pajak reklame dipungut dengan tarif paling tinggi sebesar 25% yang ditetapkan dengan peraturan daerah masing-masing karena termasuk jenis pajak kabupaten/kota.
Lantas, apakah spanduk/banner yang berisikan nama warung dan menu makanan tersebut termasuk sebagai objek pajak reklame?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelumnya Anda perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dari pajak reklame. Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan kabupaten/kota yang ketentuan pemungutannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restibusi Daerah (“UU PDRD”). Pajak reklame diartikan sebagai pajak atas penyelenggaraan reklame.[1]
Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 angka 27 UU PDRD, reklame didefinisikan sebagai:
Benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame, yang terdiri atas:[2]
Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
Reklame kain;
Reklame melekat, stiker;
Reklame selebaran;
Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
Reklame udara;
Reklame apung;
Reklame suara;
Reklame film/slide; dan
Reklame peragaan.
Kemudian perlu diketahui, hal-hal yang tidak dikategorikan sebagai objek pajak reklame adalah sebagai berikut:[3]
penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah; dan
penyelenggaraan reklame lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pajak reklame dipungut dengan tarif paling tinggi sebesar 25% yang ditetapkan dengan peraturan daerah masing-masing karena termasuk jenis pajak kabupaten/kota.[4] Sehingga, setiap pemerintah kabupaten/kota berwenang menetapkan besaran tarif pajak reklame sesuai dengan potensi di daerahnya dan tidak diperbolehkan melebihi batas maksimum tarif yang ditentukan dalam UU PDRD.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, spanduk/banner nama warung dan menu makanan yang Anda pasang bisa dikenakan pajak reklame, tapi bisa juga tidak dikenakan. Oleh karena itu, perlu dilihat terlebih dahulu apakah spanduk/banner tersebut merupakan iklan atau bukan iklan.
Apabila bukan iklan dan termasuk kategori bukan objek pajak reklame, yaitu di mana spanduk/banner yang dipasang merupakan nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan, maka Anda bisa menjelaskan kepada Dinas Pendapatan Daerah yang mengeluarkan tagihan pajak atas reklame tersebut bahwa spanduk/banner tersebut bukanlah objek pajak reklame.