Ada perjanjian timbal balik antara para pihak yang masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan porsinya, namun dalam pelaksanaannya, kreditur tidak pernah meminta debitur menjalankan kewajibannya. Justru krediturlah yang berinisiatif untuk melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajiban debitur berdasarkan perjanjian tersebut. Dengan kejadian seperti ini, apakah kreditur masih memiliki hak tuntut pelaksanaan prestasi debitur atau ada hak lain yang dapat digunakan oleh kreditur sehubungan dengan penggantian ongkos-ongkos yang telah dikeluarkan dalam melaksanakan pekerjaan tersebut? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Dalam perjanjian timbal balik perlu ditentukan terlebih dahulu siapa yang berprestasi. Jika prestasi debitur dilaksanakan oleh kreditur, maka debitur dapat dinyatakan dalam keadaan wanprestasi apabila telah ada pernyataan lalai dari kreditur atau dengan lewatnya tenggang waktu berprestasi. Kreditur dapat menuntut ganti rugi, biaya dan bunga apabila debitur telah memenuhi unsur wanprestasi.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Hak dan Kewajiban Kreditur dan Debitur dalam Perjanjian Timbal Balik
Dalam hukum perikatan, kreditur adalah pihak yang berhak atas prestasi sedangkan debitur adalah pihak yang berkewajiban untuk melaksanakan prestasi. Dalam perjanjian timbal balik dimana kewajiban ada pada masing-masing pihak, maka penting untuk ditentukan pihak yang berprestasi terlebih dahulu. Misalnya apakah penjual akan menyerahkan barang setelah harganya dibayar atau sebaliknya.
Dalam ilustrasi yang Anda sampaikan, tentunya debiturlah yang wajib untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Namun ternyata kreditur tidak pernah meminta agar kewajiban yang telah disepakati dilaksanakan oleh debitur, malahan kreditur sendiri yang melaksanakan prestasi tersebut. Untuk menjawab pertanyaan Anda, apakah kreditur berhak atas penggantian biaya-biaya atau kerugian yang telah dikeluarkan dalam pelaksanaan pekerjaan yang telah diperjanjikan, sebelumnya perlu dipahami apakah debitur dalam keadaan wanprestasi atau tidak. Sehingga kreditur berhak untuk menuntut ganti kerugian, termasuk biaya dan bunga.
Sebelumnya, perlu dicermati ketentuan dalam Pasal 1243 KUH Perdata, yakni:
Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampauinya.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa debitur dapat dinyatakan lalai setelah ada pernyataan lalai atau somasi dari kreditur kepada debitur. Pernyataan lalai ini bertujuan untuk menetapkan tenggang waktu berprestasi yang patut/wajar kepada debitur agar memenuhi prestasi atau kewajibannya sebagaimana diatur di dalam Pasal 1238 KUH Perdata. Menurut SEMA No. 3 Tahun 1963, pengiriman surat gugatan kepada tergugat dapat dianggap sebagai penagihan dan dapat dianggap sebagai pernyataan lalai.
Adakalanya dalam keadaan tertentu untuk membuktikan debitur dalam keadaan wanprestasi tidak diperlukan lagi pernyataan lalai, tetapi hal-hal berikut: [1]
untuk pemenuhan prestasi berlaku tenggang waktu yang fatal (fatal termijn);
debitur menolak pemenuhan;
debitur mengakui kelalaiannya;
pemenuhan prestasi tidak mungkin (di luar overmacht);
pemenuhan tidak lagi berarti (zinloos);
debitur melakukan prestasi tidak sebagaimana mestinya.
melaksanakan prestasi tetapi tidak sebagaimana diperjanjikan; atau
tidak tunai memenuhi prestasi.
Menjawab pertanyaan Anda, apabila dalam perjanjian antara kreditur dan debitur telah disepakati waktu pelaksanaan pekerjaan, maka dengan lewatnya waktu berprestasi debitur dianggap dalam keadaaan wanprestasi. Sedangkan apabila dalam perjanjian tidak disepakati waktu pelaksanaan pekerjaan, maka kreditur wajib memberikan peringatan atau somasi atau pernyataan lalai kepada debitur terlebih dahulu untuk melaksanakan kewajiban yang telah diperjanjikan.
Apabila, telah lewat waktu berprestasi atau dengan telah diperingatinya debitur agar melaksanakan prestasi namun tetap tidak melaksanakan kewajibannya, maka debitur dalam keadaan wanprestasi. Sehingga berlaku segala akibat dari wanprestasi. Dalam hal ini kreditur dapat menuntut ganti rugi dan biaya-biaya atas pelaksanaan pekerjaan yang telah dikerjakan sendiri olehnya kepada debitur.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban kami terkait prestasi kreditur dilaksanakan debitur, semoga bermanfaat.
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Cet. Kedua Kencana , Jakarta: Prenada Media Group, 2011;
Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Bandung: Penerbit Alumni, 1989.
[1] Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Cet. Kedua Kencana , Jakarta: Prenada Media Group2011, hal. 262.
[2] Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Bandung: Penerbit Alumni, 1989, hal.228