Saya ingin resign dari perusahaan tapi bagaimana hukumnya jika saya tidak mengajukan one month notice terlebih dahulu kepada perusahaan? Apakah ada sanksi menurut undang-undang jika saya berhenti tanpa one month notice? Apakah saya masih tetap bisa mendapatkan hak-hak saya termasuk surat referensi/surat keterangan pernah bekerja jika saya tidak mengikuti aturan onemonth notice? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Karyawan yang akan mengundurkan diri atau resign atas kemauan sendiri harus memenuhi syarat berupa mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri, tidak terikat dalam ikatan dinas, dan tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Dengan demikian, one month notice adalah salah satu syarat karyawan resign yang harus dipenuhi. Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, adakah sanksi hukum bagi karyawan yang bersangkutan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apa Sanksi Jika Resign Tanpa One Month Notice? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 21 Juli 2016.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Syarat Karyawan Resign
Seorang karyawan yang akan mengundurkan diri (resign) atas kemauan sendiri harus mengajukan pengunduran diri sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lalu, apa saja syarat resign kerja? Secara umum, karyawan resign harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan yaitu:
mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Pekerja atau karyawan yang resign atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat di atas, maka berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[1]
Berdasarkan ketentuan di atas, secara hukum Anda harus mengajukan one month notice pemberitahuan pengunduran diri yang diajukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai resign. Hal ini karena perusahaan perlu mempersiapkan peralihan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan, sehingga one month notice menjadi acuan perusahaan untuk mempersiapkan peralihan tersebut dengan tujuan agar kedua belah pihak (pegawai dan perusahaan) memenuhi hak dan kewajibannya.
Perlu diketahui bahwa ketentuan pengajuan permohonan pengunduran diri selambat-lambatnya 30 hari tersebut merupakan jumlah minimal yang diatur dalam undang-undang. Sehingga, dapat dimungkinkan jika peraturan perusahaan atau kontrak kerja Anda menggunakan two months notice.
Hukumnya Resign Tanpa One Month Notice
Tidak ada sanksi hukum yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangandi Indonesia, bagi karyawan yang mengundurkan diri tanpa one month notice terlebih dahulu. Sehingga, sepatutnya perlu ditelusuri ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang berlaku di perusahaan tempat Anda bekerja.
Namun, apabila Anda adalah karyawan kontrak atau karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) yang resign sebelum kontrak habis, ulasan hukumnya dapat Anda simak dalam artikel Karyawan Kontrak Resign, Berhak Dapat Uang Kompensasi?
Pada umumnya, dalam peraturan perusahaan diatur mengenai sanksi bagi karyawan yang tidak mematuhi atau melanggar aturan atau perjanjian/kontrak kerja seperti resign tanpa one month notice. Contoh sanksinya yaitu perusahaan tidak memberikan surat keterangan kerja (paklaring), memasukkan nama Anda ke dalam daftar hitam (blacklist) bagi perusahaan sejenis, tidak mendapatkan sisa gaji/pesangon, atau digugat, bahkan dituntut secara hukum jika ada pelanggaran berat lain.
Dengan demikian, karyawan yang ingin mengundurkan diri seyogianya mematuhi prosedur yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Mengundurkan diri (resign) secara profesional dengan memberikan pemberitahuan yang memadai atau one month notice kepada pemberi kerja dapat membantu Anda menghindari masalah hukum dan menjaga reputasi yang baik di pasar tenaga kerja.
Adapun berkaitan dengan pertanyaan Anda bisakah mendapatkan surat keterangan kerja jika tidak mengikuti one month notice, maka hal tersebut diserahkan kembali kepada kesepakatan Anda dengan pengusaha. Anda dapat melihat kembali ketentuan yang tertera dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, ataupun perjanjian kerja bersama.