Apabila mediator tak kunjung memberikan anjuran tertulis kepada salah satu pihak, apa yang harus dilakukan?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, mediator mengeluarkan anjuran tertulis berupa risalah penyelesaian melalui mediasi. Apa dasar hukumnya dan bagaimana jika mediator tidak kunjung memberikan anjuran tertulis kepada salah satu pihak yang berselisih?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Langkah Hukum Jika Mediator Ketenagakerjaan Belum Memberikan Anjuran yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 14 April 2015.
Pasal 1 angka 12 UU 2/2004 menyatakan mediator hubungan industrial (“mediator”) adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sepanjang penelusuran kami, kewajiban mediator untuk memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih juga tertuang pada Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 9 huruf e Permenakertrans 17/2014.
Lebih lanjut, Pasal 13 ayat (1) huruf d Permennakertrans 17/2014 mengatur dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, mediator melakukan langkah-langkah salah satunya adalah mengeluarkan anjuran secara tertulis kepada para pihak apabila penyelesaian tidak mencapai kesepakatan dalam waktu paling lama 10 hari kerja sejak sidang mediasi pertama.
Adapun mediator mengeluarkan anjuran tertulis berupa risalah penyelesaian melalui mediasi dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, dan harus sudah disampaikan kepada para pihak.[1]
Para pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada mediator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah menerima anjuran tertulis.[2]
Dalam hal pihak yang tidak memberikan pendapatnya, ia dianggap menolak anjuran tertulis.[3] Sedangkan jika para pihak menyetujui anjuran tertulis, dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, mediator harus sudah selesai membantu para pihak membuat perjanjian bersama untuk kemudian didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial.[4]
Sanksi Mediator yang Tak Memberikan Anjuran Tertulis
Namun menjawab pertanyaan Anda, dalam hal mediator tidak melakukan tugas dan kewajibannya, Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota dapat memberikan teguran lisan dan teguran tertulis kepada mediator yang bersangkutan. Hal demikian diatur dalamPasal 21 ayat (2) Permenakertrans 17/2014.
Kemudian timbullah pertanyaan, dengan tidak diberikannya anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih, apa yang harus dilakukan? Kami menyarankan agar Anda juga menyampaikan perihal anjuran tertulis yang belum diberikan mediator kepada pengawas ketenagakerjaan, sebab mediator melakukan koordinasi dengan pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.[5]
Selain itu, Anda juga dapat melaporkannya kepada Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota agar mediator yang bersangkutan diberikan sanksi.