Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Tugas Gubernur sebagai Pemerintahan Daerah
Pemda bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) yang dibantu oleh perangkat daerah, menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”).
[2]
Gubernur sebagai kepala daerah provinsi dapat dibantu oleh wakil kepala daerah provinsi, dalam hal ini disebut Wakil Gubernur.
[3] Adapun Gubernur sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 65 UU 9/2015 mempunyai tugas:
[4]memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah (“Perda”) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (“RPJPD”) dan rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (“RPJMD”) kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (“RKPD”);
menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”), rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
dihapus.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas di atas, Gubernur sebagai kepala daerah berwenang:
[5]mengajukan rancangan Perda;
menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika Gubernur Tidak Izin dalam Melakukan Perjalanan ke Luar Negeri?
Khusus mengenai pengaturan tentang Gubernur yang melakukan perjalanan ke luar negeri, terdapat di Pasal 76 ayat (1) huruf i UU 23/2014. Pada intinya Gubernur dan Wakil Gubernur dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
[6] Usulan izin bagi Gubernur dan Wakil Gubernur disampaikan kepada Mendagri.
[7]
Jika ada Gubernur dan/atau Wakil Gubernur yang kedapatan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri, maka terhadap Gubernur dan/atau Wakil Gubernur tersebut akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara selama 3 bulan.
Yang memberikan sanksi tersebut bukan Mendagri, melainkan Presiden. Pengaturan mengenai sanksi tersebut diatur di Pasal 77 ayat (2) UU 23/2014, yakni:
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 3 jo. Pasal 59 UU 23/2014
[2] Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 57 UU 23/2014
[4] Lihat Pasal 1 angka 25, 27 s.d 29, dan angka 32 UU 23/2014
[5] Pasal 65 ayat (2) UU 9/2015
[6] Lihat Pasal 1 angka 44 UU 23/2014
[7] Penjelasan Pasal 76 ayat (1) huruf I UU 23/2014