KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Objek Hak Tanggungan yang Dirampas oleh Negara

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Status Objek Hak Tanggungan yang Dirampas oleh Negara

Status Objek Hak Tanggungan yang Dirampas oleh Negara
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Status Objek Hak Tanggungan yang Dirampas oleh Negara

PERTANYAAN

Apakah negara dapat melakukan penyitaan terhadap aset pelaku tindak pidana korupsi berupa tanah apabila tanah tersebut menjadi agunan di bank? Bagaimana status hukum hak atas tanah tersebut? Mohon jawabannya, terima kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Intisari:
     
     

    Tidak ada peraturan yang jelas mengenai hal ini. Para ahli pun masih berbeda pendapat. Ada yang mengatakan harus mendahulukan kepentingan negara untuk menutupi kerugian negara, tetapi ada juga yang mengatakan bahwa kepentingan kreditur harus dilindungi. Pada praktiknya, ada putusan yang isinya melakukan perampasan aset yang telah dijaminkan sebelumnya.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Kami kurang mendapat informasi yang jelas, apakah atas perkara korupsi ini telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau dilakukan penyitaan dalam proses persidangan. Karena Anda mengatakan “disita oleh negara”, kami berasumsi bahwa telah ada putusan pengadilan yang menyatakan tanah tersebut dirampas oleh negara.

     

    Pada dasarnya, selain hukuman pidana penjara dan denda, ada pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”), yaitu:

    a.    perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;

    b.    pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;

    c.    penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    d.    pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.

     

    Melihat pada ketentuan dalam Pasal 18 UU 31/1999, jelas bahwa perampasan barang tidak bergerak (dalam hal ini tanah) yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sangat mungkin untuk dilakukan. Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan selanjutnya, bagaimana jika tanah tersebut sebelumnya dijaminkan kepada bank?

     

    Dalam Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”) sendiri tidak diatur jika objek hak tanggungan disita oleh negara. Dalam UU Hak Tanggungan hanya diatur mengenai hal-hal yang menyebabkan hak tanggungan hapus, yaitu: (lihat Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan)

    a.    hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;

    b.    dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;

    c.    pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;

    d.    hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.

     

    Selain itu, yang diatur juga oleh UU Hak Tanggungan adalah permohonan perintah pencoretan timbul dari sengketa yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri lain. Yang mana permohonan tersebut harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara yang bersangkutan (Pasal 22 ayat (6) UU Hak Tanggungan). Permohonan pencoretan catatan Hak Tanggungan berdasarkan perintah Pengadilan Negeri tersebut diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan dengan melampirkan salinan penetapan atau putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan (Pasal 22 ayat (7) UU Hak Tanggungan).

     

    Akan tetapi, tidak ada yang mengatur jika objek hak tanggungan disita oleh negara karena kasus korupsi.

     

    Dalam artikel Hak Negara vs Hak Kreditur : Memilih Mana yang Harus Didahulukan, diberitakan bahwa dilakukan penyitaan terhadap dua rumah milik Ollah Abdullah Agam dan Marwati Sadikin oleh kejaksaan karena dianggap sebagai barang hasil tindak pidana korupsi. Rumah-rumah tersebut sebelumnya telah dijaminkan ke bank.

     

    Walaupun belum ada sengketa yang muncul antara bank dan kejaksaan, akan tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa bisa saja di kemudian hari terjadi sengketa antara bank dan kejaksaan. Atas hal ini, beberapa ahli memberikan pandangan.

     

    Chaerul Huda, ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta mengatakan, kepentingan negara untuk menyita barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan harus didahulukan ketimbang kepentingan privat atau perdata. Menurut Huda, prinsip umumnya kepentingan publik mesti didahulukan dari pada kepentingan perdata. Tindakan penyitaan oleh jaksa dalam perkara korupsi lazim dilakukan sebelum aset milik terpidana dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti. Dengan demikian, atas aset milik terpidana harus didahulukan kepentingan negara untuk menutupi kerugian negara.

     

    Sedangkan J. Satrio, pakar hukum Universitas Soedirman berpendapat lain. Menurutnya, jaksa selaku eksekutor berhak melakukan penyitaan sepanjang dapat dibuktikan itu adalah hasil dari kejahatan. Sepanjang hanya tindakan penyitaan saja, tidak menjadi masalah jika jaksa menyita barang (yang sudah disita sebagai jaminan keperdataan). Namun, pemegang jaminan memiliki preferen atau dengan kata lain kedudukannya diutamakan. Satrio berpendapat, jika barang yang disita tersebut sudah dieksekusi, maka kreditur pemegang tanggunganlah yang memiliki hak lebih dulu menerima pelunasan. Jika ada sisanya baru dikasihkan ke negara.

    Senada dengan Satrio, pengacara senior Mohamad Assegaf berpendapat bahwa hak kreditur harus lebih diutamakan. Kreditur harus selalu dipandang beritikad baik. Oleh karenanya, harus dilindungi haknya. Menurut Assegaf, jika hak kreditur tetap dilanggar, hal tersebut menunjukkan tidak adanya kepastian hukum di negeri ini.

     

    Melihat pada pendapat-pendapat di atas, dapat dilihat bahwa memang masih tidak ada kesamaan pendapat di antara para ahli.

     

    Sebagai contoh kasus, dapat dilihat penyitaan aset yang telah dijaminkan terkait kasus korupsi dalam Putusan Mahkamah Agung2951 K/Pid/2006. Sebagaimana kami sarikan dari Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya Vol. 3 No. 1 (2014), Kopkar Semen Tonar adalah kreditur yang telah mendapatkan jaminan dari Agus Dwikora (debitur) berupa sebidang hak atas tanah seluas 225 m2 di Jalan Raya Kariago (kompleks griya Maros), kelurahan Bontoa, kecamatan Mandai, kabupaten Maros, dan bangunan ruko yang berdiri di atasnya menjadi jaminannya. Jaminan ini dibuktikan dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 29/APHT/AMD-1-2014 tertanggal 30 Januari 2004 dan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00045 tertanggal 18 Februari 2004.

     

    Akan tetapi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung sebagaimana disebutkan di atas, tanah tersebut dirampas untuk Negara yang kemudian dilelang dan hasil pelelangan disetorkan ke kas Negara guna diperhitungkan sepenuhnya untuk membayar uang Pengganti.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah;

    2.    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     
    Referensi:

    http://journal.ubaya.ac.id/index.php/jimus/article/viewFile/743/723, diakses pada 21 Mei 2015 pukul 16. 26.

     
    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung 2951 K/Pid/2006. 

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Hal-hal yang Harus Disiapkan Jika Pindah KPR Bank

    6 Mei 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!