Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang ditulis oleh Clara Angela Agnes Sipangkar, S.H. / Abraham Adeputra P. Lambe, S.H., M.H. dari ANR Law Firm dan pertama dipublikasikan pada Senin, 24 Maret 2014.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Kewajiban Memiliki SKLD Telah Dihapus
Pada dasarnya, secara historis sebelum tanggal 1 Januari 2014, Kepolisian Negara Republik Indonesia (“POLRI”) mewajibkan Warga Negara Asing (“WNA”) untuk mengurus Surat Keterangan Lapor Diri (“SKLD”). Namun, berdasarkan Surat Pengumuman Kepala Sub Bidang Orang Asing (“Kasubbid Oras”) tertanggal 24 Desember 2013, WNA yang menetap di Indonesia tidak lagi diwajibkan untuk mengurus dan memiliki SKLD. Adapun bunyi dari pengumuman tersebut adalah:
- Diberitahukan bahwa berdasarkan :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Surat Perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: SPRIN/2471/XII/2013 Tanggal 23 Desember 2013 tentang Penghentian Surat Keterangan Lapor Diri.
Maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 POLRI tidak lagi menerima pelayanan orang asing berupa SKLD.
- Dalam rangka berakhirnya tahun anggaran 2013 dan akan diadakan tutup buku, maka penerimaan berkas permohonan untuk pelayanan orang asing terakhir sampai dengan tanggal 27 Desember 2013.
Lantas, bagaimana dengan kewajiban mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (“SKTT”)? Berikut ulasannya.
Kewajiban Memiliki SKTT
Surat Keterangan Tempat Tinggal adalah surat keterangan kependudukan yang diberikan kepada orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (“ITAS”) sebagai bukti diri sebagai penduduk tinggal terbatas.[1]
Kewajiban untuk mengurus SKTT tersebut tercantum dalam Pasal 20 ayat (1) UU Adminduk, yaitu:
Orang Asing yang memiliki ITAS yang datang dari luar negeri dan orang asing yang memiliki izin lainnya yang telah berubah status sebagai pemegang ITAS yang berencana bertempat tanggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan ITAS.
Kemudian, berdasarkan laporan tersebut, Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan SKTT, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UU Adminduk. Adapun yang dimaksud dengan Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.[2]
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kami simpulkan bahwa WNA wajib melaporkan dirinya ke Instansi Pelaksana dimana WNA tersebut berada dan WNA akan mendapatkan SKTT dari Instansi Pelaksana.
Kemudian, berdasarkan Pasal 20 ayat (3) UU Adminduk, masa berlaku SKTT disesuaikan dengan masa berlaku ITAS.
Baca juga: Apa Itu KITAS/KITAP dan Cara Mengurusnya
Sanksi Administratif
Selanjutnya, penting untuk diketahui bahwa SKTT sifatnya adalah wajib dibawa orang asing pada saat bepergian.[3] Jika orang asing pemilik ITAS tidak membawa SKTT saat bepergian, maka orang asing tersebut berpotensi dikenai denda administratif paling banyak Rp100 ribu sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat (2) UU Adminduk. Ketentuan lebih lanjut mengenai denda administratif diatur dalam Peraturan Presiden dengan memperhatikan kondisi masyarakat di setiap daerah.[4]
Baca juga: Prosedur Memperoleh Visa Tinggal Terbatas (VITAS) Bagi WNA
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Surat Pengumuman Kepala Sub Bidang Orang Asing 24 Desember 2013.
[3] Pasal 20 ayat (4) UU Adminduk.
[4] Pasal 91 ayat (3) UU Adminduk jo. Penjelasan Pasal 91 ayat (3) UU Adminduk.