Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perubahan Anggaran Dasar
Nama jabatan (nomenklatur) Direksi dalam sebuah Perseroan Terbatas (“PT”) dan perubahan strategi bisnis (kami asumsikan tujuan usaha) merupakan bagian dari Anggaran Dasar (“AD”) PT. Hal tersebut dapat kita ketahui dari ketentuan Pasal 15 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), yang menyatakan bahwa isi AD sekurang-kurangnya memuat:
nama dan tempat kedudukan Perseroan;
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
jangka waktu berdirinya Perseroan;
besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
Pasal 19 UUPT menyebutkan bahwa perubahan AD ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Acara mengenai perubahan AD wajib dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS.
Perlu Anda ketahui, dalam UUPT, mengenai perubahan AD disebutkan bahwa terdapat perubahan AD yang harus mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”),
[1] dan ada yang hanya perlu diberitahukan kepada Menteri.
[2]
Perubahan AD yang harus mendapat persetujuan Menteri meliputi:
[3]nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
jangka waktu berdirinya Perseroan;
besarnya modal dasar;
pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
Lain daripada yang disebutkan di atas, perubahan AD hanya perlu diberitahukan kepada Menteri.
[4]
Merubah Nomenklatur Direksi Harus Dengan RUPS?
Jadi menjawab pertanyaan Anda, nama jabatan (nomenklatur) Direksi dalam PT dan perubahan tujuan usaha merupakan bagian dari AD. Untuk melakukan perubahan terhadap hal tersebut maka harus dilakukan perubahan AD yang ditetapkan oleh RUPS. Untuk perubahan tujuan usaha perseroan maka harus mendapat persetujuan Menteri sedangkan untuk perubahan nama jabatan (nomenklatur) Direksi hanya perlu diberiatahukan pada Menteri.
Sebagai contoh perubahan nama (nomenklatur) Direksi yang dilakukan melalui penetapan RUPS dapat kita lihat pada perubahan nomenklatur direksi PT Pertamina (Persero) yang kami akses melalui website Pertamina dalam artikel
Menteri BUMN Ubah Nomenklatur Direksi Pertamina, RUPS memutuskan perubahan nomenklatur Direktur Pemasaran menjadi Direktur Pemasaran Ritel serta menetapkan penambahan nomenklatur Direktur Pemasaran Korporat dan Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur. Selain itu, Menteri BUMN meniadakan jabatan Direktur Gas. Dengan demikian, RUPS juga memberhentikan dengan hormat Ibu Yenni Andayani selaku Direktur Gas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
[1] Pasal 21 ayat (1) UUPT
[2] Pasal 21 ayat (3) UUPT
[3] Pasal 21 ayat (2) UUPT
[4] Pasal 21 ayat (3) UUPT