Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perlindungan hukum untuk setiap orang di Indonesia ditegaskan pada Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang berhak atas perlindungan hukum tanpa terkecuali. Perlindungan tersebut salah satunya adalah dalam bentuk laporan atas dugaan tindak pidana. Pada dasarnya semua orang berhak untuk membuat laporan polisi terhadap dugaan tindak pidana, sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Lebih lanjut, hal ini dijelaskan pada Pasal 108 ayat (1) dan (6) KUHAP yang menyatakan:
(1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis;
(6) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.
Berdasarkan kronologi yang Anda sampaikan, menurut kami Anda tetap bisa membuat laporan polisi terhadap dugaan tindak pidana penipuan yang Anda alami dengan cara langsung datang ke kantor Kepolisian. Laporan tersebut bertujuan agar polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Meskipun orang yang diduga sebagai tersangka tersebut sudah meninggal, salah satu tujuan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah untuk mengetahui aliran uang dari hasil tindak pidana tersebut. Apabila ternyata tersangka tidak sendirian dalam melakukan tindak pidana (dalam hal ini penipuan), maka pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut untuk mencari tersangka baru.
Namun jika terbukti bahwa orang yang diduga sebagai tersangka tersebut melakukan tindak pidana sendirian, maka akan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau lazim disingkat SP3. Sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel
SP3, SP3 merupakan surat pemberitahuan dari penyidik pada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya, berdasarkan alasan yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Alasan-alasan tersebut adalah:
Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.
Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 77
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia. Jadi, dalam hukum pidana, apabila tersangka meninggal dunia maka perkara berakhir.
Selanjutnya, mengenai cara agar uang Anda kembali, menurut kami hal ini tidak dimungkinkan, karena perkara ini adalah perkara pidana.
Gugatan atas dasar tidak dipenuhinya kewajiban kontraktual si pelaku (wanprestasi) berdasarkan adanya perjanjian antara Anda dan penipu tidak dapat diajukan, karena perjanjian tersebut menurut kami bermuatan suatu sebab yang terlarang.
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu pokok persoalan tertentu;
suatu sebab yang tidak terlarang.
mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru;
telah memiliki ijazah asli pada pendidikan menengah; dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PTN.
Sedangkan dalam kasus yang Anda ceritakan, yang diperjanjikan adalah dapat masuk ke perguruan tinggi negeri tertentu padahal tidak lulus seleksi. Sehingga hal tersebut merupakan sebab yang terlarang dalam perjanjian.
Sebagaimana dijelaskan dalam artikel
Adakah Akibat Hukum dari Perjanjian Back Date? yang mengutip pendapat Salim H.S. dalam buku
Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak (hal. 35), perjanjian batal demi hukum jika syarat ketiga dan keempat dalam Pasal 1320 KUH Perdata tidak terpenuhi. Dengan batal demi hukum, sejak semula perjanjian itu dianggap tidak ada.
Karena perjanjian dianggap tidak pernah ada, maka tidak dapat diajukan gugatan wanprestasi terhadapnya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Salim H.S. Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2003.