Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Akibat Hukum Jika Tidak Memiliki NPWP yang dibuat oleh Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 18 Januari 2021, yang pertama kali dimutakhirkan oleh Valerie Augustine Budianto, S.H. pada Selasa, 5 April 2022, dan kedua kali dimutakhirkan pada 6 Maret 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai akibat hukum jika tidak punya NPWP, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa itu NPWP.
Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa dikenal dengan sebutan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan.
Fungsi NPWP adalah sebagai tanda pengenal diri wajib pajak serta untuk memudahkan segala urusan wajib pajak terkait dengan administrasi perpajakan.
Terdapat 2 jenis NPWP, yakni NPWP Pribadi untuk wajib pajak perorangan dan NPWP Badan untuk wajib pajak badan usaha.[1]
Dasar hukum NPWP sendiri tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) UU 28/2007 yang berbunyi:
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Selain itu, dalam peraturan perundang-undangan yang sama diatur juga ketentuan mengenai Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Surat Pemberitahuan, dan tata cara pembayaran pajak.
Kewajiban pemegang NPWP selaku wajib pajak adalah melaporkan penghasilan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Tahunan untuk menetapkan pajak terutang dalam satu tahun pajak,[2] serta menyetorkan pajaknya.
Adapun Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (“PTKP”),[3] dengan per tahun diberikan paling sedikit sebesar:[4]
- Rp54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi;
- Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
- Rp54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; dan
- Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Namun patut dicatat, apabila wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah PTKP tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.[5]
Sehingga karyawan sebagaimana Anda maksud termasuk wajib pajak sepanjang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, maka kepadanya diberikan NPWP Pribadi.
Akibat Hukum Jika Tidak Punya NPWP
Dalam praktiknya, berbagai alasan tidak punya NPWP di antaranya ketidaktahuan cara membuat NPWP, tidak ingin membayar pajak, dan lain-lain. Adapun menjawab pertanyaan Anda mengenai denda kalau tidak punya NPWP, kami akan merujuk pada Pasal 21 ayat (5a) UU 36/2008 yang menyatakan:
(5a) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Oleh karena itu, bukan menjadi dua kali lipat sebagaimana Anda maksud melainkan wajib pajak yang tidak punya NPWP tetapi memperoleh penghasilan, akan dikenakan tarif yang lebih tinggi yaitu sebesar 20% dibandingkan wajib pajak yang sudah memiliki NPWP.
Lebih lanjut, mengenai ketentuan pendaftaran NPWP dapat Anda lihat pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020.
Demikian jawaban dari kami terkait akibat hukum kalau tidak punya NPWP sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[2] Penjelasan Pasal 111 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU 7/1983
[5] Penjelasan Pasal 111 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU 7/1983