Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama
yang dibuat oleh
Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 5 Maret 2018.
Wali Amanat
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
[1]
Kegiatan usaha sebagai wali amanat dapat dilakukan oleh:
[2]bank umum; dan
pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai wali amanat, bank umum atau pihak lain wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
[3]
Kegiatan usaha sebagai wali amanat merupakan salah satu kegiatan bank umum sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. Oleh karena itu, bank umum tidak lagi memerlukan izin untuk melakukan kegiatan sebagai wali amanat. Namun, untuk melakukan kegiatan tersebut, bank umum tetap memerlukan pendaftaran di OJK.
[4]
Tugas dan Kewajiban Wali Amanat
Terkait pertanyaan Anda, kami akan mencontohkan tugas pokok dari bank umum sebagai wali amanat.
Bank umum yang melakukan kegiatan sebagai wali amanat wajib melakukan tugas pokok dan tanggung jawabnya meliputi:
[5]mewakili kepentingan para pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan kontrak perwaliamanatan, peraturan OJK mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak menandatangani kontrak perwaliamanatan dengan emiten;
melaksanakan ketentuan berdasarkan kontrak perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan; dan
memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan kepada OJK.
Adapun kewajiban bank umum yang telah terdaftar sebagai wali amanat di OJK adalah:
[6]menjalankan tugas dengan iktikad baik, cermat, dan penuh kehati-hatian sesuai dengan kontrak perwaliamanatan, peraturan OJK mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menaati pedoman operasional kegiatan perwaliamanatannya;
menyampaikan laporan kegiatan kepada OJK meliputi:
laporan tengah tahunan mengenai kegiatan bank umum yang melakukan kegiatan sebagai wali amanat paling lambat 30 hari setelah periode pelaporan; dan
laporan tahunan mengenai kegiatan bank umum yang melakukan kegiatan sebagai wali amanat paling lambat 60 hari setelah periode pelaporan, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran POJK 19/2020.
menyampaikan laporan mengenai peristiwa penting yang menyangkut kegiatan perwaliamanatan kepada OJK paling lambat dua hari kerja setelah terjadinya peristiwa atau sejak diketahuinya peristiwa tersebut;
menyampaikan laporan penggantian wali amanat kepada OJK paling lambat dua hari kerja setelah diangkatnya wali amanat baru yang paling sedikit memuat:
alasan penggantian; dan
nama wali amanat baru.
menyampaikan kepada OJK seluruh kewajiban penyampaian laporan yang terkait dalam kontrak perwaliamanatan;
menyampaikan kepada OJK setiap perubahan yang berkenaan dengan data dan informasi bank umum yang melakukan kegiatan sebagai wali amanat, paling lambat 14 hari setelah terjadinya perubahan disertai dengan dokumen pendukung; dan
mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan, pembukuan, data, dan keterangan tertulis yang berhubungan dengan emiten yang menggunakan jasa bank umum yang melakukan kegiatan sebagai wali amanat paling singkat untuk jangka waktu lima tahun sejak seluruh kewajiban emiten terhadap pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk telah dipenuhi.
Kewajiban terkait Kontrak Perwaliamanatan
Dalam uraian di atas telah ditunjukkan bahwa salah satu kewajiban bank umum sebagai wali amanat menjalankan tugas dengan iktikad baik, cermat, dan penuh kehati-hatian sesuai dengan kontrak perwaliamanatan.
Sebelum penandatanganan kontrak perwaliamanatan, wali amanat juga diwajibkan melakukan due dilligence terhadap emiten, paling sedikit:
[7] penelaahan terhadap emiten, paling sedikit:
peninjauan lapangan atau inspeksi terhadap emiten dan/atau proyek yang didanai;
jumlah dan jenis efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan;
kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur efek bersifat utang dan/atau sukuk;
risiko keuangan dan risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan usaha emiten;
benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara wali amanat dengan emiten;
hasil penilaian atas jaminan yang dikeluarkan oleh penilai yang terdaftar di OJK, jika menggunakan jaminan;
hasil pemeringkatan yang dilakukan oleh perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari OJK;
hal material lainnya yang memiliki dampak terhadap kemampuan keuangan emiten baik langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kewajiban emiten kepada pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk; dan
aset yang dijadikan dasar penerbitan sukuk; dan
penelaahan terhadap rancangan kontrak perwaliamanatan, paling sedikit:
penelaahan kesesuaian kontrak perwaliamanatan dengan pedoman kontrak perwaliamanatan; dan
penelaahan terhadap ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk.
Wali amanat juga wajib membuat dan menandatangani surat pernyataan bermeterai cukup yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan kontrak perwaliamanatan, yang menyatakan bahwa wali amanat telah melakukan due dilligence.
[8]
Wali amanat juga diwajibkan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewajiban sebagaimana telah ditetapkan dalam kontrak perwaliamanatan, paling sedikit:
[9]memantau perkembangan pengelolaan kegiatan emiten berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh baik langsung maupun tidak langsung;
mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban emiten berdasarkan kontrak perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan;
melaksanakan hasil keputusan rapat umum pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk sesuai dengan tanggung jawabnya;
mengawasi, melakukan inspeksi, dan mengadministrasikan harta yang menjadi jaminan bagi pembayaran kewajiban kepada pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk, jika terdapat harta yang menjadi jaminan bagi pembayaran kewajiban kepada pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk;
memantau pembayaran yang dilakukan oleh emiten atau agen pembayaran kepada pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk;
mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan hasil pemeringkatan efek;
mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan nilai atas jaminan, jika terdapat perubahan nilai atas jaminan; dan
mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak perwaliamanatan.
Apabila wali amanat lalai dalam pelaksanaan tugasnya, wali amanat bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk atas kerugian karena kelalaian tersebut.
[10]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang. Salah satu tugasnya adalah mewakili kepentingan para pemegang efek bersifat utang, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan kontrak perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
[1] Pasal 1 angka 5 UU Pasar Modal
[2] Pasal 50 ayat (1) UU Pasar Modal
[4] Penjelasan Pasal 50 ayat (2) UU Pasar Modal
[6] Pasal 11 ayat (1) POJK 19/2020
[8] Pasal 5 ayat (2) POJK 20/2020
[9] Pasal 6 ayat (1) POJK 20/2020
[10] Pasal 6 ayat (2) POJK 20/2020