Saya ingin tahu, bila saya tamat dari sarjana hukum dari Inggris, dapatkah saya bekerja langsung sebagai pengacara di Indonesia? Jika ya, ujian apa sajakah yang harus saya tempuh? Jika tidak, apa saya harus kuliah di Indonesia baru bisa bekerja sebagai pengacara di Indonesia? Tolong beri detail lebih lengkap. Terima kasih banyak.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi advokat di Indonesia adalah berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum (lihat pasal 3 ayat [1] huruf e jo pasal 2 ayat [1] UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat). Syarat-syarat lain untuk dapat diangkat menjadi advokat dapat Anda simak dalam artikel ini.
Khusus untuk pemilik ijazah sarjana hukum luar negeri, menurut Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Hasanuddin Nasution (28/10), yang bersangkutan tidak harus kuliah kembali di fakultas hukum perguruan tinggi di Indonesia, tapi cukup dengan menempuh proses Penyetaraan Ijazah Luar Negeri pada Direktorat Akademik Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (“Ditjen Dikti”). Setelah memperoleh Surat Keputusan (SK) penyetaraan ijazah dari Ditjen Dikti, maka yang bersangkutan dapat memenuhi semua persyaratan untuk dapat diangkat menjadi advokat di Indonesia, di antaranya pendidikan khusus profesi advokat dan ujian profesi advokat.
Menurut Direktur Akademik Ditjen Dikti Illah Sailah, penyetaraan ijazah ini bukan merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh para lulusan luar negeri, kecuali disyaratkan oleh tempat kerjanya atau pengguna lulusan perguruan tinggi luar negeri.
Sejak Mei 2010, Direktorat Akademik Ditjen Dikti telah melaksanakan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri secara online. Panduan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri secara online dapat Anda unduh melalui situs http://ijazahln.dikti.go.id/v3/index.php.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1.Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
2.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 26 Tahun 2009 tanggal 3 Juni 2009 tentang Penilaian Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
3.Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 82/DIKTI/Kep/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Pedoman Penilaian Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri