Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Asing
Menurut hemat kami, penyelesaian sengketa terkait penanaman modal asing melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) hanya dapat dilakukan jika:
tidak ada permintaan untuk memutus sengketa yang menyangkut penanaman modal asing tersebut di International Centre for Settlement of Investment Disputes (“ICSID”); dan
objek sengketa merupakan keputusan tata usaha negara.
Sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”), apabila terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara pemerintah dengan penanam modal, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan sengketa tersebut melalui musyawarah dan mufakat.
Jika musyawarah dan mufakat tidak tercapai, penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[1]
Apabila para pihak yang bersengketa merupakan pemerintah dengan penanam modal asing, para pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase internasional yang harus disepakati oleh para pihak.
[2]
Pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan persetujuan bahwa suatu perselisihan tentang penanaman modal antara Republik Indonesia dan warga negara asing diputuskan menurut konvensi dimaksud dan untuk mewakili Republik Indonesia dalam perselisihan dengan hak substitusi.
[3]
Untuk melaksanakan putusan ICSID, diperlukan surat pernyataan Mahkamah Agung bahwa putusan tersebut dapat dilaksanakan. Melalui Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung mengirimkan surat pernyataan kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukum di mana putusan itu harus dijalankan dan memerintahkan untuk melaksanakannya.
[4]
Penyelesaian Melalui PTUN
Hikmahanto Juwana dalam artikel
ICSID, Medan Pertempuran Investor Asing dan Pemerintah pernah menguraikan bahwa ICSID adalah forum
alternative dispute resolution yang memiliki dua karakteristik khusus.
Pertama, ICSID hanya menyelesaikan sengketa yang menyangkut penanaman modal.
Kedua, pihak yang berperkara adalah investor dan pemerintah sebuah negara di mana investor tersebut menanamkan modalnya. Yang dipersengketakan adalah tindakan pemerintah yang merugikan investor asing.
Namun sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, apabila ada sengketa yang menyangkut penanaman modal asing, penyelesaiannya dapat dilakukan di PTUN, sepanjang objek sengketanya merupakan keputusan tata usaha negara.
Dalam kasus tersebut, diketahui bahwa para Penggugat (PT. Brayan Bintang Tiga Energi dan PT. Sriwijaya Bintang Tiga Energi) merupakan perusahaan penanaman modal asing (hal. 52).
Yang menjadi objek gugatan adalah Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 724/KPTS/DISPERTAMBEN/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Operasi Produksi Mineral dan Batubara di Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 30 November 2016 (hal. 5).
Para Penggugat menilai bahwa Gubernur Sumatera Selatan tidak berwenang melakukan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) para Penggugat (hal. 15).
Majelis hakim PTUN Palembang kemudian menyatakan dirinya berwenang secara absolut dan relatif untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa terkait objek gugatan tersebut (hal. 123).
Majelis hakim kemudian mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya, dengan menyatakan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 24/KPTS/DISPERTAMBEN/2016 tidak sah. Gubernur Sumatera Selatan diperintahkan untuk mencabut keputusan tersebut (hal. 137).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
[1] Pasal 32 ayat (2) UU 25/2007
[2] Pasal 32 ayat (3) UU 25/2007