Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Dalam bahasa Indonesia [lihat kamus besar] secara harfiah dan digunakan sebagai pengait (mencakup dua atau lebih unsur). Sedangkan atau digunakan sebagai pemisah yang berarti salah satu dari dua atau lebih unsur. Kedua kata tersebut tidak seharusnya digunakan bersamaan karena arti harfiahnya berbeda – bahkan bertolak belakang. Namun idiom dan/atau memang sering kita temui dalam dokumen hukum
Kalangan hukum di seluruh dunia selalu berpendapat bahasa hukum memang berbeda dengan bahasa pada umumnya, walau akibatnya sulit dimengerti orang awam. Dasar pembenar utamanya adalah bahasa hukum haruslah akurat, hingga perbedaan arti maupun penafsiran jadi lebih sempit. Mari kita lihat apakah penggunaan ídiom dan/atau memastikan akurasi.
Kalangan hukum lazimnya mengartikan dan/atau mencakup kedua (atau lebih) unsur maupun salah satu saja. Menurut UU No. 10/2004 tentang tatacara pembentukan peraturan perundangan (lihat lampiran angka 70, 95 dan 228) dan/atau digunakan [untuk menuangkan maksud] sifat kumulatif dan alternatif secara bersamaan suatu rumusan atau rincian, terutama menyangkut ketentuan pidana. Misalnya suatu ketentuan pidana memuat ancaman pidana penjara dan/atau denda. Pembuat undang-undang bermaksud memberi diskresi pada hakim untuk menjatuhkan pidana penjara saja, denda saja atau penjara dan denda sekaligus.
Jika kita terapkan pada pasal 191 UU 13/ 2003, maka setiap dan semua (ehem.. kumulatif dan alternatif) peraturan pelaksana dari undang-undang yang dicabut tetap berlaku selama: (i) belum diganti; (ii) tidak bertentangan dengan UU 13/2004; atau (iii) belum diganti dan juga tidak bertentangan dengan UU 13/2004. Yang menonjol dalam norma ini adalah bertentangan atau tidaknya peraturan pelaksana, karena kalaupun diganti atau belum jika bertentangan pastinya jadi tidak berlaku. Karenanya, sebetulnya Pasal 191 tidak perlu menggunakan dan/atau, cukup atau saja.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!