Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) persoalan praperadilan ini secara spesifik diatur dalam pasal 77 � 81. Dalam praperadilan berlaku azas tidak dapat dibanding. (ps. 83 ayat 1), karena putusan praperadilan merupakan putusan akhir, yang terhadapnya tidak dapat dilakukan upaya banding. Hal ini sesuai dengan azas tata cara pemeriksaan praperadilan yang dilakukan dengan acara cepat. Selain itu tujuan dibentuknya lembaga praperadilan ialah untuk mewujudkan putusan dan kepastian hukum dalam waktu yang relatif singkat.
Terdapat putusan praperadilan yang dapat dimintakan putusan akhir ke Pengadilan tinggi yakni menyangkut putusan praperadilan yang menetapkan sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan atas permintaan penyidik atau penuntut umum (pasal 83 ayat 2 KUHAP).
Untuk upaya hukum lainnya yakni kasasi, terdapat dua pendapat, 1) tidak dapat, karena apa yang diperiksa dan diputus bukan suatu materi pidana, 2) tidak dapat karena setiap pemeriksaan dan putusan yang dijatuhkan badan peradilan dengan sendirinya termasuk tindakan judisial.
Dalam keputusan Menteri kehakiman No. M/14/PW.07.03. Tahun 1983 pada intinya :
� Terhadap putusan praperadilan tidak dimungkinkan kasasi, karena azas peradilan yang cepat tidak terpenuhi jika kasasi dimungkinkan.
� Pasal 244 KUHAP tidak membuka kemungkinan untuk kasasi.
Namun dalam kasus praperadilan yang diajukan oleh Hendra Raharja dan kasus Buyat (PT. Newmont), MA menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh Mabes POLRI.
Untuk Peninjauan Kembali (PK), juga tidak diatur dalam KUHAP, tetapi dalam praktek ada dan MA menerimanya.
Demikianlah semoga bermanfaat.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!