KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Masa pengunduran diri pada UU tenaga kerja yang lama dan baru

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Masa pengunduran diri pada UU tenaga kerja yang lama dan baru

Masa pengunduran diri pada UU tenaga kerja yang lama dan baru
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Masa pengunduran diri pada UU tenaga kerja yang lama dan baru

PERTANYAAN

Saya mohon bantuan, Apakah betul di UU tenaga kerja sebelum ini (no 13/2003) diatur bahwa pengunduran diri karyawan selambat-lambatnyanya 2 bulan sebelum tanggal pengunduran diri. Sebab peraturan yang baru UU no 13/2003 yang saya tahu hanya 1 bulan. Mohon berikan saya acuan atau kopian yang menyatakan hal tersebut

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelum berlakunya Undang-undang No.13 tahun 2000 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang menjadi pedoman untuk persoalan jangka waktu pengajuan pengunduran diri bagi pekerja/ buruh adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor  Kep-78/Men/2001 tentang Perubahan Atas Beberapa Pasal Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Kep-150/Men/2000 Tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Dan  Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Dan Ganti Kerugian Di Perusahaan (Kepmen 78/2001).

     

    Dalam Butir 7 Kepmen 78/2001 dikatakan bahwa

     

    ……    Pengunduran diri secara baik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat :

    a.       pekerja/buruh mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis dengan disertai alasannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

    ……..

     

    Bila kita bandingkan dengan pasal 162 UU Kenagakerjaan dinyatakan bahwa

     

    …….Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:

    a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

    b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

    c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

    ……….

    Maka akan terlihat tidak adanya perbedaan dalam jangka waktu pengajuan pengunduran diri oleh pekerja/ buruh, yakni selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Dan bukannya 2 bulan.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!