Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keempat kali dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 29 Juni 2015. Yang dimutakhirkan pertama kali pada Senin, 8 Agustus 2016, kedua kali pada Rabu, 25 Juli 2018, dan ketiga kali pada Kamis, 5 September 2019.
Syarat Tenaga Kerja Asing (TKA) Dipekerjakan di Indonesia
Pada dasarnya, setiap pemberi kerja TKA mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.
[1]
Dalam hal ini, berarti termasuk juga jabatan “buruh kasar” di pabrik sebagaimana yang Anda tanyakan.
Setiap TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA wajib memenuhi persyaratan:
[2]memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA;
mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja pendamping;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan; dan
memiliki Izin Tinggal Terbatas untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Jabatan-Jabatan yang Dilarang Diduduki TKA
Perlu diingat walaupun orang asing yang akan dipekerjakan telah memenuhi syarat-syarat di atas, harus dilihat juga apakah jabatan atau pekerjaan yang akan diberikan kepada TKA tersebut merupakan jabatan yang diperbolehkan untuk diduduki oleh TKA.
Ada jabatan-jabatan yang dilarang diduduki TKA, antara lain:
[3]Direktur Personalia (Personnel Director);
Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager);
Manajer Personalia (Human Resource Manager);
Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);
Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor);
Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor);
Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor);
Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator);
Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);
Spesialis Personalia (Personnel Specialist);
Penasihat Karir (Career Advisor);
Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor);
Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);
Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator);
Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);
Pewawancara Pegawai (Job Interviewer);
Analis Jabatan (Job Analyst);
Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).
Di samping itu, harus diketahui juga bahwa TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
[4]
Jabatan pada Industri Tertentu yang Dapat Diduduki oleh TKA
Ini berarti Anda harus melihat pabrik tersebut bergerak di bidang atau industri apa dan apakah jabatan atau pekerjaan yang akan diduduki oleh TKA tersebut memang dapat diberikan kepada TKA.
Untuk kategori industri pengolahan (golongan pokok industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia), jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA antara lain: Manajer Unit Bisnis, Ahli Teknik Formulasi Kimia, dan Penasihat Penelitian Pasar (hal. 25).
Di samping itu, untuk golongan pokok industri minuman, jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA antara lain: Manajer Pengendalian Kualitas, Penasihat Pemasaran, dan Penasihat Produksi (hal. 25 – 26).
Untuk kategori perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor (golongan pokok perdagangan, reparasi, dan perawatan mobil dan motor), jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA antara lain: Manajer Pemasaran, Manajer Umum, Penasihat Perawatan Mesin (hal. 140-141).
Pada prinsipnya, selama TKA yang bekerja sebagai buruh pabrik di Banten itu memenuhi syarat-syarat dan bekerja sesuai jabatan yang dapat diduduki oleh TKA, maka TKA tersebut dapat bekerja di pabrik. Akan tetapi, jika tidak, maka buruh TKA itu dilarang dipekerjakan.
Meski demikian, sepanjang penelusuran kami dalam daftar jabatan tertentu yang boleh diduduki oleh TKA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kepmenaker 228/2019, kami tidak menemukan ketentuan mengenai buruh kasar.
Prinsip ini sejalan dengan yang diatur dalam Permenaker 10/2018 bahwa pemberi kerja TKA mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.
Sanksi Bagi Pemberi Kerja yang Melanggar Ketentuan Jabatan yang Diperbolehkan Bagi TKA
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh TKA sebagaimana dijelaskan di atas akan berpengaruh pada kewajiban yang berlaku bagi pemberi kerja TKA.
Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
[5]
Perlunya pemberian izin penggunaan TKA dimaksudkan agar penggunaan TKA dilaksanakan secara selektif dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja Indonesia secara optimal.
[6]
Izin yang dimaksud adalah izin mempekerjakan TKA yang berupa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”).
[7]
RPTKA adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
[8]
Dalam hal pelaku usaha akan mempekerjakan TKA, pelaku usaha mengajukan pengesahan RPTKA.
[9]
Pelaku usaha mengisi data pada laman
Online Single Submission (“OSS”) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik berupa:
[10]alasan penggunaan TKA;
jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
jangka waktu penggunaan TKA;
penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan; dan
jumlah TKA.
Berdasarkan data pengajuan RPTKA di atas, sistem OSS memproses pengesahan RPTKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pengesahannya itu merupakan izin mempekerjakan TKA.
[11]
Jika seorang TKA tidak memenuhi syarat, si pelaku usaha seharusnya tidak mendapatkan pengesahan RPTKA. Jika terbukti tetap nekat mempekerjakan TKA tersebut tanpa izin, pelaku usaha selaku pemberi kerja dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
[12]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[2] Pasal 5 Permenaker 10/2018
[4] Pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan
[5] Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[6] Penjelasan Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[8] Pasal 1 angka 17 PP 24/2018
[9] Pasal 29 ayat (1) PP 24/2018
[10] Pasal 29 ayat (2) PP 24/2018
[11] Pasal 29 ayat (3) dan (4) PP 24/2018
[12] Pasal 185 ayat (1)
jo. Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan