KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pemberian Kuasa Direksi kepada Karyawan untuk Menandatangani Perjanjian

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pemberian Kuasa Direksi kepada Karyawan untuk Menandatangani Perjanjian

Pemberian Kuasa Direksi kepada Karyawan untuk Menandatangani Perjanjian
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pemberian Kuasa Direksi kepada Karyawan untuk Menandatangani Perjanjian

PERTANYAAN

Apakah bisa membuat surat kuasa untuk penandatanganan perjanjian yang salah satu penerima kuasanya adalah pemberi kuasa itu sendiri? Contoh kasus, perusahaan A memiliki 2 orang Direktur, dan dalam anggaran dasarnya yang berhak mewakili perusahaan adalah 2 orang Direktur tersebut. Dalam hal salah satunya berhalangan hadir, maka dibuatkan surat kuasa yang berisikan bahwa pemberi kuasa (dalam hal ini 2 orang Direktur tersebut) memberikan kuasa terhadap tuan X untuk bersama-sama dengan salah satu Direktur untuk menandatangani perjanjian. Apakah hal tersebut diperbolehkan?

 

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Jika ada salah satu anggota Direksi yang berhalangan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu, maka ia dapat memberikan kuasa kepada orang lain (karyawan perusahaan) untuk mewakilinya sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 103 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
     
    UUPT telah mengatur bahwa tiap-tiap anggota direksi berwenang mewakili perseroan, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar. Dalam konteks pertanyaan Anda, salah satu anggota Direksi yang berhalangan hadir untuk menandatangani perjanjian tersebut dapat memberikan kuasa pada karyawannya, sedangkan anggota Direksi lainnya menandatangani perjanjian memang atas dasar menjalankan tugas mewakili perseroan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Jika ada salah satu anggota Direksi yang berhalangan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu, maka ia dapat memberikan kuasa kepada orang lain (karyawan perusahaan) untuk mewakilinya sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 103 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
     
    UUPT telah mengatur bahwa tiap-tiap anggota direksi berwenang mewakili perseroan, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar. Dalam konteks pertanyaan Anda, salah satu anggota Direksi yang berhalangan hadir untuk menandatangani perjanjian tersebut dapat memberikan kuasa pada karyawannya, sedangkan anggota Direksi lainnya menandatangani perjanjian memang atas dasar menjalankan tugas mewakili perseroan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda kami akan asumsikan pertanyaan Anda sebagai berikut:
    1. Ada 2 (dua) Direksi dalam perusahaan A yang dalam rangka menjalankan tugasnya harus menandatangani suatu perjanjian, namun salah satu dari Direksi tersebut berhalangan hadir.
    2. Sehingga Direksi yang berhalangan hadir tersebut memberikan kuasa pada tuan X (karyawan perusahaan) untuk mewakilkannya untuk menandatangani perjanjian dengan Direksi lainnya.
     
    Apakah situasi tersebut diperbolehkan? Berikut ulasannya:
     
    Kewenangan Direksi Mewakili Perseroan
    Direksi menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
     
    Direksi bertugas menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.[1]
     
    Direksi “diberi kuasa” oleh UU PT untuk mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.[2] Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.[3]
     
    Pada penjelasan Pasal 98 ayat (2) UU PT disebutkan bahwa UUPT pada dasarnya menganut sistem perwakilan kolegial, yang berarti tiap-tiap anggota direksi berwenang mewakili perseroan. Namun, untuk kepentingan perseroan, anggaran dasar dapat menentukan bahwa Perseroan diwakili oleh anggota Direksi tertentu.
     
    Hal serupa juga dijelaskan oleh Yahya Harahap dalam bukunya Perseroan Terbatas (hal. 392-393), sistem perwakilan kolegial diatur pada Pasal 98 ayat (2) yang menegaskan, jika anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, maka yang berwenang mewakili perseroan adalah “setiap” anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar. Dalam hal ini, Anggaran Dasar (“AD”) dapat menentukan bahwa yang berwenang dan memiliki kapasitas mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan hanya Direktur Utama atau Direktur Utama bersama-sama dengan salah seorang anggota Direksi lain.
     
    Lebih lanjut Yahya menjelaskan apabila seorang anggota Direksi Perseroan berfungsi sebagai pengurus untuk melaksanakan pengurusan sehari-hari, demi hukum berhak dan berwenang mewakili Perseroan dalam kedudukan dan kapasitasnya sebagai kuasa menurut undang-undang untuk mewakili Perseroan tanpa memerlukan surat kuasa dari Direktur Utama maupun dari RUPS.[4]
     
    Penjelasan lebih lanjut mengenai sistem kolegial dapat Anda simak dalam artikel Arti Sistem Perwakilan Kolegial.
     
    Jadi, jika dikaitkan dengan kasus di atas, maka dalam perusahaan A yang berwenang mewakili perusahaan adalah 2 (dua) orang Direksi.
     
    Bisakah Direksi Memberikan Kuasa Pada Orang Lain untuk Menandatangani Perjanjian?
    Kemudian mengenai, perusahaan A memiliki kepentingan untuk menandatangani perjanjian kerjasama dengan perusahaan lain dan kedua Direksi tersebut diwajibkan menandatangani suatu perjanjian dalam rangka menjalankan tugasnya. Tetapi, salah satu Direksi berhalangan hadir.
     
    Jika memang perjanjian tersebut membutuhkan dua tanda tangan direktur berarti keduanya harus hadir. Direksi yang berhalangan hadir dapat memberikan kuasa pada orang lain (karyawan perusahaan) untuk mewakilinya sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 103 UUPT, yang berbunyi:
     
    Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.
     
    Itu berarti salah satu Direksi yang berhalangan hadir untuk menandatangani perjanjian tersebut dapat memberikan kuasa pada karyawannya saja, sedangkan Direksi lainnya menandatangani perjanjian atas dasar menjalankan tugas mewakili perseroan. Dalam kasus di atas, Direksi yang berhalangan hadir tersebut diwakilkan oleh tuan X (karyawan perusahaan A).
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, tindakan yang dilakukan oleh Direksi yang memberikan kuasa pada tuan X (karyawan perusahaan A) adalah boleh menurut hukum.
     
    Surat Kuasa Khusus
    Mengenai surat kuasa yang diberikan oleh Direksi untuk mewakilinya dalam melakukan perbuatan hukum tertentu adalah surat kuasa khusus.[5] Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Ciri dan Isi Surat Kuasa Khusus, yang dimaksud surat kuasa khusus adalah pemberian kuasa yang dilakukan hanya untuk satu kepentingan tertentu atau lebih hal ini berdasarkan Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
     
    Dalam surat kuasa khusus, di dalamnya dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Jadi, karena ada tindakan-tindakan yang dirinci dalam surat kuasa tersebut, maka surat kuasa tersebut menjadi surat kuasa khusus.
     
    Jadi dalam surat kuasa khusus yang dibuat oleh Direktur tersebut, harus jelas disebutkan bahwa kepentingan hukumnya ialah mewakili direktur untuk menandatangani perjanjian.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.
     

    [1] Pasal 92 ayat (1) UUPT
    [2] Pasal 98 ayat (1) UUPT
    [3] Pasal 98 ayat (2) UUPT
    [4] Yahya Harahap, hal. 393-394
    [5] Penjelasan Pasal 103 UUPT

    Tags

    hukumonline
    komisaris

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!