KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengenaan Pajak terhadap Pengadaan Tanah Kas Desa

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Pengenaan Pajak terhadap Pengadaan Tanah Kas Desa

Pengenaan Pajak terhadap Pengadaan Tanah Kas Desa
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Bacaan 10 Menit
Pengenaan Pajak terhadap Pengadaan Tanah Kas Desa

PERTANYAAN

Apakah desa tetap dikenakan pajak berupa BPHTB atau pajak lainnya secara normal apabila ingin membeli tanah baru sebagai pengganti tanah kas desa yang terkena proyek pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum? Mohon pencerahannya. Hal ini terkait dengan UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, pada Pasal 3 butir b, bahwa subjek pajak yang tidak dikenakan BPHTB adalah negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam melakukan transaksi pembelian tanah dan/atau bangunan, maka yang membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BHPTB) adalah si pembeli atas perolehan tanah dan/atau bangunan itu, sedangkan pajak penghasilan final dibayarkan oleh si penjual atas penghasilan dari transaksi jual beli tersebut.
     
    Untuk pengadaan tanah dalam rangka perbendaharaan pemerintah desa, seperti pengadaan tanah kas desa, maka ada ketentuan khusus mengenai pengenaan tarif pajaknya. Apakah itu?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) Final
    Pada dasarnya, setiap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan pajak yang dinamakan BPHTB sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU 28/2009”).
     
    BPHTB adalah salah satu jenis pajak daerah kabupaten/kota.[1]
     
    Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.[2]
     
    Yang menjadi subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.[3]
     
    Sedangkan, PPh Final adalah pajak yang harus dibayarkan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan yang melepaskan haknya atas tanah dan/atau bangunan kepada pihak lain sebagaimana diterangkan Penjelasan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta Perubahannya (“PP 34/2016”).
     
    Sebagai contoh, dalam melakukan transaksi pembelian tanah dan/atau bangunan, maka yang membayar BPHTB adalah si pembeli atas perolehan tanah dan/atau bangunan itu, sedangkan PPh Final dibayarkan oleh si penjual atas penghasilan dari transaksi jual beli tersebut.
     
    BPHTB dan PPh Final dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
    Patut diketahui bahwa pemungutan pajak untuk peristiwa hukum tertentu dapat dikecualikan, sehingga peristiwa hukum tersebut tidak menjadi objek pajak.
     
    Sementara, objek pajak yang terkena tarif 0%, maka tetap menjadi objek pajak.
     
    Dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum untuk perbendaharaan pemerintah desa (tanah kas desa), pemungutan pajak dikenakan tarif 0% pada kegiatan pembebasan tanah dengan penjelasan sebagai berikut:
     
    1. BPHTB dikecualikan untuk objek pajak tertentu berdasarkan Pasal 85 ayat (4) huruf b UU 28/2009 yang berbunyi:
     
    Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh:
    1. perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
    2. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum
     
    1. PPh Final dikecualikan berdasarkan Pasal 5 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan perubahannya.
     
    Namun patut diingat bahwa peraturan pemerintah tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Pasal 11 PP 34/2016. Kemudian, Pasal 2 ayat (1) huruf c PP 34/2016 berbunyi:
     
    Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebesar:
    1. 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
     
    Maka, PPh Final pun sama dengan BPHTB dalam pengadaaan tanah untuk kepentingan umum, yaitu tetap menjadi objek pajak, namun dikenai tarif 0%.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
     

    [1] Pasal 2 ayat (2) huruf k UU 28/2009
    [2] Pasal 1 angka 42 UU 28/2009
    [3] Pasal 86 ayat (1) UU 28/2009

    Tags

    bphtb
    pajak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!