Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengenaan Pajak Reklame LED Indoor

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pengenaan Pajak Reklame LED Indoor

Pengenaan Pajak Reklame LED <i>Indoor</i>
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Bacaan 10 Menit
Pengenaan Pajak Reklame LED <i>Indoor</i>

PERTANYAAN

Apa saja regulasi atas perhitungan pajak digital signage/reklame di dalam gedung? Apabila pemasangan digital signage untuk di dalam gedung (indoor) dengan ukuran kurang dari 1 meter, apakah tetap dikenakan pajak? Jika ada, bagaimana perhitungan terkait pajak reklame tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dasar pengenaan pajak reklame adalah Nilai Sewa Reklame (“NSR”) sebagaimana diterangkan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
     
    Besarnya pajak reklame terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak reklame dengan dasar pengenaan pajak, yaitu NSR. Cara perhitungan NSR ditetapkan dengan peraturan daerah. Di DKI Jakarta, tarif pajak reklame sebesar 25% dan NSR untuk penyelenggaraan reklame di dalam ruangan (indoor) dihitung dan ditetapkan sebesar 50% dari NSR.
     
    Lalu, apakah reklame LED indoor berukuran kurang dari 1 m2 juga dikenakan pajak? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Dasar Pengenaan Pajak Reklame
    Dasar pengenaan pajak reklame adalah Nilai Sewa Reklame (“NSR”) sebagaimana diterangkan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU 28/2009”).
     
    Pada dasarnya, pajak reklame menjadi bagian dari jenis pajak kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d UU 28/2009.
     
    Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan dari nilai kontrak reklame. Namun, jika reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung berdasarkan pada jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.[1]
     
    Menurut hemat kami, jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, namun pihak tersebut tidak memiliki kontrak reklamenya, maka NSR ditetapkan dengan menggunakan faktor sebagaimana reklame yang diselenggarakan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (4) UU 28/2009 jika NSR tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar.
     
    Cara perhitungan NSR ditetapkan dengan peraturan daerah. Lalu, hasil perhitungan NSR tersebut ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.[2]
     
    Pajak Reklame di Provinsi DKI Jakarta
    Sebagai contoh, di DKI Jakarta, NSR telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame (“Pergub DKI Jakarta 27/2014”).
     
    Selain itu, DKI Jakarta mengenakan tarif pajak reklame sebesar 25% berdasarkan Pasal 8 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (“Pergub DKI Jakarta 12/2011”).
     
    Besarnya pajak reklame terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak reklame dengan dasar pengenaan pajak, yaitu NSR.[3] Perhitungan NSR berbeda-beda berdasarkan jenis reklame yang meliputi:[4]
    1. reklame non produk jenis papan/billboard dan kain;
    2. reklame produk jenis papan/billboard dan kain;
    3. reklame Light Emitting Diode (“LED”) dan sejenisnya;
     
    Kami asumsikan yang Anda maksud sebagai digital signage adalah reklame jenis LED.
     
    NSR untuk penyelenggaraan reklame di dalam ruangan (indoor) dihitung dan ditetapkan sebesar 50% dari NSR sebagaimana diterangkan dalam Pasal 7 ayat (4) Pergub DKI Jakarta 12/2011.
     
    Sebagai contoh:
    Pak Agus ingin memasang LED dengan luas 1 m2 di dalam sebuah gedung area Kuningan, Jakarta Selatan yang termasuk lokasi penempatan ekonomi kelas I yang diterangkan Pasal 7 ayat (2) huruf a Pergub DKI Jakarta 12/2011 selama 365 hari dengan durasi 30 detik/18 jam/hari.
     
    Dalam Pergub DKI Jakarta 27/2014, untuk LED sampai dengan luas 8 m2, NSR-nya sebesar Rp4 ribu untuk ekonomi kelas I,[5] maka perhitungannya sebagai berikut:
     
    (luas reklame x NSR x durasi x jangka waktu tayang x tarif), maka:
     
     1 m2 x (Rp4.000 x 50%) x 2.160 x 365 x 25% = Rp394.200.000
     
    Patut diperhatikan bahwa berdasarkan ketentuan di atas pun, luas reklame kurang dari 1 m2 juga dikenakan pajak.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
     

    [1] Pasal 49 ayat (2) dan (3) UU 28/2009
    [2] Pasal 49 ayat (5) dan (6) UU 28/2009
    [3] Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 27/2014
    [4] Pasal 6 ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) Pergub DKI Jakarta 27/2014
    [5] Pasal 6 ayat (5) Pergub DKI Jakarta 27/2014

    Tags

    pajak daerah
    pajak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!