Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Fintech sebagai Inovasi Keuangan Digital
Financial Technology atau yang disingkat menjadi
fintech, dalam artikel
Aturan dan Risiko Bisnis Inovasi Keuangan Digital, diartikan sebagai penggunaan teknologi pada sektor jasa keuangan yang digunakan untuk mengembangkan dan mengotomatisasikan penyerahan dan penggunaan jasa keuangan.
IKD adalah aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital.
[1]
Penyelenggara
fintech terdiri dari lembaga jasa keuangan dan/atau pihak lain yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan yang harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau koperasi.
[2]
Ruang lingkup
fintech meliputi:
[3]penyelesaian transaksi;
penghimpunan modal;
pengelolaan investasi;
penghimpunan dan penyaluran dana;
perasuransian;
pendukung pasar;
pendukung keuangan digital lainnya; dan/atau
aktivitas jasa keuangan lainnya.
Penyelenggaraan fintech yang berkaitan dengan pertanyan Anda, menurut hemat kami adalah penyelesaian transaksi, penghimpunan dan penyaluran dana, dan/atau aktivitas jasa keuangan lainnya.
Penyelenggara Fintech Tidak Menyelesaikan Transaksi Konsumen
Terkait pertanyaan Anda, penyelenggara
fintech wajib menerapkan prinsip dasar perlindungan konsumen, yaitu:
[4]transparansi;
perlakuan yang adil;
keandalan;
kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen; dan
penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.
Dengan melaporkan kejadian yang dialami konsumen, seperti yang telah Anda lakukan, maka penyelenggara
fintech telah menunaikan kewajibannya untuk menyediakan pusat pelayanan konsumen berbasis teknologi.
[5]
Selanjutnya, menurut hemat kami jika penyelenggara
fintech mengalami masalah atau gagal dalam menyelesaikan transaksi konsumen, maka penyelenggara wajib menyampaikan informasi kepada konsumen terkait penerimaan, penundaan, atau penolakan permohonan layanan keuangan digital.
[6]
Selain itu, penyelenggara
fintech pun wajib menyampaikan alasan penundaan atau penolakan tersebut.
[7]
Dikarenakan Anda mengatakan sampai saat ini belum mendapat solusi yang jelas atas permasalahan pada aplikasi
fintech tersebut, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif, berupa:
[8]peringatan tertulis;
denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
pembatalan persetujuan; dan/atau
pembatalan pendaftaran.
Sanksi denda, pembatalan persetujuan, atau pembatalan pendaftaran dapat diberikan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
[9]
Khusus sanksi administratif berupa denda, dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi pembatalan persetujuan dan pembatalan pendaftaran.
[10]
Sehingga kami menyarankan Anda untuk menghubungi kembali pusat pelayanan penyelenggara fintech yang bersangkutan.
Perlindungan Konsumen Penyelenggaraan Fintech
Hal ini mengingat salah satu kewajiban pelaku usaha adalah memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
[11]
Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[12]
Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, dapat digugat secara perdata melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.
[13]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 1 angka 1 POJK 13/2018
[2] Pasal 5 ayat (1) dan (2) POJK 13/2018
[4] Pasal 31 ayat (1) POJK 13/2018
[5] Pasal 31 ayat (2) POJK 13/2018
[6] Pasal 33 ayat (1) POJK 13/2018
[7] Pasal 33 ayat (2) POJK 13/2018
[8] Pasal 39 ayat (1) POJK 13/2018
[9] Pasal 39 ayat (2) POJK 13/2018
[10] Pasal 39 ayat (3) POJK 13/2018
[11] Pasal 7 huruf f UU 8/1999
[12] Pasal 19 ayat (2) UU 8/1999