KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aspek-aspek Hukum Pendaftaran Merek Milik Instansi Pemerintahan

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Aspek-aspek Hukum Pendaftaran Merek Milik Instansi Pemerintahan

Aspek-aspek Hukum Pendaftaran Merek Milik Instansi Pemerintahan
Adv. Agus Candra Suratmaja, S.P., S.H.Kongres Advokat Indonesia
Kongres Advokat Indonesia
Bacaan 10 Menit
Aspek-aspek Hukum Pendaftaran Merek Milik Instansi Pemerintahan

PERTANYAAN

1. Apakah merek yang dimiliki instansi pemerintahan perlu dilindungi? Bagaimanakah dampak hukumnya apabila merek tersebut tidak dilindungi? 2. Sejauh mana penggunaan atas merek tersebut menurut UU 20/2016? 3. Bagaimanakah pengelolaan klasifikasi (kelas barang)-nya apabila merek tersebut sudah terdaftar, terutama di instansi atau lembaga penelitian yang memiliki hasil penelitian dengan beranekaragam komoditas? Haruskah didaftarkan dengan banyak kelas barang? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Instansi pemerintahan dapat digolongkan sebagai badan hukum publik. Karena itu, instansi pemerintahan bisa mengajukan permohonan merek, baik itu merek barang, merek jasa, maupun merek kolektif.
     
    Lalu, apa saja aspek hukum terkait pendaftaran merek milik pemerintahan yang perlu diketahui? Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Merek
    Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU 20/2016”), merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
     
    Merek terdiri dari tiga jenis, yaitu:
    1. Merek dagang, yaitu merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.[1]
    2. Merek jasa, yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.[2]
    3. Merek kolektif, yaitu merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.[3]
     
    Hak atas merek sendiri bersifat konstitutif. Artinya, perlindungan akan diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang telah terdaftar.
     
    Hal ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 3 UU 20/2016:
     
    Pasal 1 angka 5 UU Merek:
    Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
     
    Pasal 3 UU Merek:
    Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.
     
    Yang dimaksud dengan "terdaftar" adalah setelah permohonan melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diterbitkan sertifikat.[4]
     
    Merek Milik Instansi Pemerintahan
    Instansi pemerintahan dapat digolongkan sebagai badan hukum publik. Karena itu, instansi pemerintahan juga bisa mengajukan permohonan merek, baik merek barang, merek jasa, maupun merek kolektif.
     
    Sebagaimana tercantum dalam laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, salah satu contoh merek yang diajukan oleh instansi pemerintahan dan sudah terdaftar adalah merek ‘Wonderful Indonesia’ dengan nomor pendaftaran IDM000650036. Pemilik merek ini adalah Kementerian Pariwisata. Merek ini diajukan ke dalam kelas 35, untuk melindungi jasa di bidang pemasaran, penelitian pemasaran, dan pengkajian pemasaran.
     
    Oleh karena itu, jika instansi pemerintahan ingin mendapatkan perlindungan atas mereknya, instansi tersebut harus mengajukan permohonan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
     
    Selanjutnya, terkait pertanyaan-pertanyaan Anda, akan kami uraikan sebagai berikut:
     
    1. Instansi pemerintahan juga perlu untuk melindungi mereknya. Dengan memiliki sertifikat merek, instansi pemerintahan dapat memberikan lisensi penggunaan mereknya kepada pihak lain.[5] Instansi pemerintahan juga dapat melakukan gugatan atas penggunaan mereknya secara ilegal.[6]
     
    Jika tidak mendaftarkan mereknya, maka setiap orang dapat memalsukan atau menggunakan merek tersebut tanpa memerlukan izin dari pemilik merek.
     
    Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.[7]
     
    1. Mengenai penggunaan merek sendiri dapat dikaitkan dengan Penjelasan Pasal 44 UU 20/2016 berikut:
     
    Dalam hal pemilik Merek terdaftar tidak menggunakan sendiri Mereknya dalam perdagangan barang dan/atau jasa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, penggunaan Merek tersebut oleh penerima Lisensi sama dengan penggunaan oleh pemilik Merek terdaftar yang bersangkutan.
     
    Hal itu berkaitan dengan ketentuan mengenai kemungkinan penghapusan pendaftaran Merek yang tidak digunakan dalam perdagangan barang dan/atau jasa dalam waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut.
     
    Dengan demikian, instansi pemerintahan yang sudah mendaftarkan mereknya berkewajiban untuk menggunakan mereknya tersebut. Jika ternyata merek tidak digunakan dalam jangka waktu tiga tahun berturut-turut, pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan penghapusan merek tersebut ke Pengadilan Niaga.[8]
     
    1. Terakhir, dalam Pasal 25 ayat (2) huruf g UU 20/2016 dinyatakan bahwa sertifikat merek di antaranya memuat kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang mereknya didaftar.
     
    Jika memang instansi penelitian tesebut bergerak di bidang jasa penelitian serta memasarkan berbagai macam komoditas, maka instansi penelitian tersebut harus mendaftarkan mereknya di bidang jasa penelitian serta merek barang sesuai dengan produk-produk yang dijualnya.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
     
    Referensi:
    Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, diakses pada Kamis, 2 April 2020, pukul 13.41 WIB.
     

    [1] Pasal 1 angka 2 UU 20/2016
    [2] Pasal 1 angka 3 UU 20/2016
    [3] Pasal 1 angka 4 UU 20/2016
    [4] Penjelasan Pasal 3 UU 20/2016
    [5] Pasal 42 ayat (1) UU 20/2016.
    [6] Pasal 83 ayat (1) UU 20/2016
    [7] Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU 20/2016
    [8] Pasal 74 ayat (1) UU 20/2016

    Tags

    merek
    pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!