Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Legalitas Surat Edaran Bupati yang Mengimbau Pemudik Isolasi Diri

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Legalitas Surat Edaran Bupati yang Mengimbau Pemudik Isolasi Diri

Legalitas Surat Edaran Bupati yang Mengimbau Pemudik Isolasi Diri
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Legalitas Surat Edaran Bupati yang Mengimbau Pemudik Isolasi Diri

PERTANYAAN

Karena corona meluas, ada surat edaran bupati yang isinya memerintahkan isolasi pemudik yang pulang kampung selama 14 hari. Sedangkan masalah konsumsi dan akomodasi dibebankan pada keluarga pemudik. Bagaimana kedudukan dan daya ikat surat edaran itu menurut hukum? Apakah isolasi yang dimaksud bisa dikatakan karantina kesehatan? Kalau bisa dikatakan karantina kesehatan, bukankah kita sudah punya UU Karantina Kesehatan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Surat edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
     
    Surat edaran bukan peraturan perundang-undangan (regeling), bukan pula keputusan tata usaha negara (beschikking), melainkan sebuah peraturan kebijakan (beleidsregel) atau peraturan perundang-undangan semu (pseudo wetgeving).
     
    Adanya surat edaran yang mengimbau pemudik melakukan isolasi diri kemungkinan merujuk pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/202/2020 Tahun 2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) yang memang memuat panduan isolasi diri dan ditujukan kepada para kepala daerah.
     
    Pemudik mungkin merupakan orang tanpa gejala dan dapat menularkan COVID-19 tanpa mereka sadari, sehingga sebaiknya memang melakukan isolasi diri terlebih dahulu setibanya di kampung halaman.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kedudukan Surat Edaran Bupati
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menguraikan terlebih dahulu kedudukan surat edaran bupati dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia.
     
    Menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”), jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah;
    5. Peraturan Presiden;
    6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
    7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
     
    Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan kedudukannya di dalam hierarki. Yang dimaksud dengan “hierarki” adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.[1]
     
    Jenis peraturan perundang-undangan selain yang dimaksud di atas mencakup peraturan yang ditetapkan oleh:[2]
    1. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    2. Dewan Perwakilan Rakyat;
    3. Dewan Perwakilan Daerah;
    4. Mahkamah Agung;
    5. Mahkamah Konstitusi;
    6. Badan Pemeriksa Keuangan;
    7. Komisi Yudisial;
    8. Bank Indonesia;
    9. Menteri;
    10. Badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang;
    11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
    12. Gubernur, bupati/walikota, kepala desa atau yang setingkat.
     
    Peraturan perundang-undangan tersebut diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.[3]
     
    Berdasarkan uraian tersebut, pada dasarnya surat edaran tidak termasuk ke dalam jenis peraturan perundang-undangan Indonesia. Hal ini juga pernah diuraikan Bayu Dwi Anggono dalam artikel Surat Edaran, ‘Kerikil’ dalam Perundang-Undangan.
     
    Menurutnya, surat edaran bukan peraturan perundang-undangan (regeling), bukan pula keputusan tata usaha negara (beschikking), melainkan sebuah peraturan kebijakan (beleidsregel) atau peraturan perundang-undangan semu (pseudo wetgeving).
     
    Pembentukan setiap beleidsregel tetap harus tunduk pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan yang baik (beginselen van behoorlijke regelgeving).
     
    Peraturan kebijakan yang secara tidak langsung mengikat publik akan menimbulkan masalah jika pembentukannya tidak memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, baik formil maupun materil.
     
    Namun, surat edaran diakui sebagai salah satu bentuk naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah, menurut Pasal 15 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah (“Permendagri 54/2009”).
     
    Surat edaran yang dimaksud adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.[4]
     
    Panduan Isolasi Diri dari Menteri Kesehatan
    Sementara itu, isolasi diri memang telah diinstruksikan oleh Menteri Kesehatan dalam rangka menangani wabah COVID-19.
     
    Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/202/2020 Tahun 2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) (“SE Menkes 202/2020”).
     
    Isolasi diri dilakukan ketika seseorang yang sakit (demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/gejala penyakit pernapasan lainnya), namun tidak memiliki risiko penyakit penyerta lainnya (diabetes, penyakit jantung, kanker, penyakit paru kronik, AIDS, penyakit autoimun, dan lain-lain), maka secara sukarela atau berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, tinggal di rumah dan tidak pergi bekerja, sekolah, atau ke tempat-tempat umum.[5]
     
    Isolasi diri juga dianjurkan kepada Orang Dalam Pemantauan (“ODP”) yang memiliki gejala demam/gejala pernapasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal, dan/atau orang yang tidak menunjukkan gejala, tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif COVID-19.[6]
     
    Namun demikian, dalam dokumen Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) (hal. 15) tindakan isolasi diri juga dapat dilakukan pada orang tanpa gejala (“OTG”).
     
    Yang dimaksud dengan OTG adalah seseorang yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang konfirmasi COVID-19. OTG merupakan kontak erat dengan kasus konfirmasi COVID-19 (hal. 13).
     
    Kontak erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung (dalam radius satu meter dengan kasus pasien dalam pengawasan atau konfirmasi) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala (hal. 14).
     
    Termasuk kontak erat adalah (hal. 14):
    1. petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan kasus tanpa menggunakan alat pelindung diri sesuai standar.
    2. orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan kasus (termasuk tempat kerja, kelas, rumah, acara besar) dalam dua hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
    3. orang yang bepergian bersama (radius satu meter) dengan segala jenis alat angkut/kendaraan dalam dua hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
     
    Lama waktu isolasi diri selama 14 hari hingga diketahuinya hasil pemeriksaan sampel di laboratorium.[7]
     
    Uraian lebih lanjut mengenai isolasi diri dapat Anda simak dalam artikel Panduan Isolasi Diri Sendiri untuk Mencegah Penyebaran Virus Corona.
     
    Oleh karena Anda tidak menerangkan secara spesifik daerah yang dimaksud, menurut hemat kami, mungkin saja SE Menkes 202/2020 inilah yang menjadi rujukan bagi bupati di daerah Anda dalam mengimbau isolasi diri bagi warganya yang baru saja tiba di kampung halaman.
     
    Mereka yang kembali tersebut mungkin merupakan OTG tanpa mereka sadari dan justru menularkan COVID-19 kepada keluarga dan/atau warga sekitar jika tidak terlebih dahulu melakukan isolasi diri setibanya di kampung halaman.
     
    Isolasi Diri = Karantina Rumah?
    Selain isolasi diri, dikenal juga istilah “karantina rumah” yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (“UU 6/2018”).
     
    Karantina rumah adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.[8]
     
    Karantina rumah dilakukan dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat. Pelaksanaannya didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.[9]
     
    Karantina rumah dilaksanakan pada situasi ditemukannya kasus kedaruratan kesehatan masyarakat yang terjadi hanya di dalam satu rumah. Karantina ini dilaksanakan terhadap seluruh orang dalam rumah, barang, atau alat angkut yang terjadi kontak erat dengan kasus. Terhadap kasus di dalam satu rumah dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kemampuan menangani kasus.[10]
     
    Pejabat karantina kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada penghuni rumah sebelum melaksanakan tindakan karantina rumah. Penghuni rumah yang dikarantina selain kasus, dilarang keluar rumah selama waktu yang telah ditetapkan oleh pejabat karantina kesehatan.[11]
     
    Pejabat karantina kesehatan adalah pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang kesehatan yang diberi kewenangan oleh Menteri Kesehatan untuk melaksanakan kekarantinaan kesehatan.[12]
     
    Berbeda dengan ketentuan isolasi diri dalam SE Menkes 202/2020, selama penyelenggaraan karantina rumah, kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam karantina rumah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Tanggung jawab tersebut dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait.[13]
     
    Menurut hemat kami, meskipun berbeda dengan karantina rumah, Anda sebaiknya tetap melakukan isolasi diri demi keselamatan keluarga, tetangga, dan penduduk di kampung halaman Anda.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
     
    Referensi:
    Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19), diakses pada 15 April 2020, pukul 16.45 WIB.
     

    [1] Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011 dan penjelasannya
    [2] Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011
    [3] Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011
    [4] Pasal 1 angka 30 Permendagri 54/2009
    [5] Bagian Kedua huruf a SE Menkes 202/2020
    [6] Bagian Kedua huruf b SE Menkes 202/2020
    [7] Bagian Kedua huruf c SE Menkes 202/2020
    [8] Pasal 1 angka 8 UU 6/2018
    [9] Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU 6/2018
    [10] Pasal 50 UU 6/2018
    [11] Pasal 51 UU 6/2018
    [12] Pasal 1 angka 29 UU 6/2018
    [13] Pasal 52 UU 6/2018

    Tags

    kesehatan
    mudik lebaran

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!