Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keuntungan dan Karakteristik Sukuk Ritel

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Keuntungan dan Karakteristik Sukuk Ritel

Keuntungan dan Karakteristik Sukuk Ritel
Ichsan Suryo Praramadani, S.H.Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKIHI FHUI)
Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKIHI FHUI)
Bacaan 10 Menit
Keuntungan dan Karakteristik Sukuk Ritel

PERTANYAAN

Apakah itu imbalan dalam sukuk ritel yang diterbitkan oleh negara? Apa saja karakteristik sukuk ritel jika dibandingkan dengan sukuk-sukuk pada umumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Imbalan dalam sukuk ritel maupun sukuk secara umum merupakan salah satu unsur sekaligus pembeda mendasar antara sukuk dengan surat berharga konvensional. Jika pada surat berharga nonsyariah dikenal bunga, maka pada sukuk sebagai surat berharga syariah pemegangnya diberikan imbalan hingga berakhirnya/jatuh tempo surat berharga syariah tersebut.
     
    Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan akad penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (“SBSN”), yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN. SBSN sendiri merupakan padanan sukuk menurut UU SBSN.
     
    Lalu, apa saja karakteristik dari sukuk ritel? Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pengertian Imbalan dalam Sukuk
    Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) dalam buku Shari’ah Standards: Full Text of Shari’ah Standards for Islamic Financial Institutions, mendefinisikan sukuk sebagai:
     
    Certificate of equal value representing undivided shares in ownership of tangible assets, usufruct and services or (in the ownership of) the assets of particular projects or special investment activity, however, this is true after receipt of the value of the Sukuk, the closing of subscription and the employment of funds received for the purpose for which the Sukuk were issued.
     
    Dari definisi AAOIFI ini, terdapat beberapa unsur penting dalam sukuk, yaitu:
    1. Sertifikat (atau surat berharga) dengan nilai yang sama;
    2. Sertifikat tersebut mewakili bagian yang tidak terbagi atas kepemilikan terhadap aset berwujud, usufruct, dan jasa atau (dalam kepemilikan atas) aset dari suatu proyek atau aktivitas investasi khusus;
    3. Sertifikat tersebut memiliki akibat hukum setelah:
      1. terpenuhinya nilai dari sukuk;
      2. penutupan periode penawaran sukuk; dan
      3. penggunaan dana sukuk yang diterima sesuai dengan tujuan sukuk tersebut diterbitkan.
     
    Imbalan merupakan salah satu unsur sekaligus pembeda mendasar antara sukuk dengan surat berharga konvensional. Jika pada surat berharga nonsyariah dikenal bunga, maka pada sukuk sebagai surat berharga syariah pemegangnya diberikan imbalan hingga berakhirnya/jatuh tempo surat berharga syariah tersebut.
     
    Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (“UU SBSN”), imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan akad penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (“SBSN”), yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN. SBSN sendiri merupakan padanan sukuk menurut UU SBSN.[1]
     
    Dalam keuangan syariah, sebagaimana diuraikan Syeda Fahmida Habib dalam bukunya Fundamentals of Islamic Finance and Banking, imbalan sebagai pembayaran sukuk dibayarkan kepada pemegang sukuk dalam bentuk pengembalian yang diharapkan/ditargetkan dengan interval tertentu, yang bukan merupakan kewajiban bersifat bunga sebagaimana kupon pada obligasi konvensional.
     
    Pembayaran ini dibuat setelah seluruh pengeluaran yang berkaitan dengan manajemen sukuk dikurangi. Sebagaimana dalam prinsip ekonomi syariah di mana setiap orang selain memiliki hak atas manfaat berupa keuntungan dalam investasi atau kegiatan muamalah yang dilakukannya, ia juga memiliki risiko. Dalam hal ini, risiko atas kepemilikan proporsional atas aset yang menjadi dasar/underlying diterbitkannya sukuk tersebut.
     
    Selanjutnya, sukuk menghasilkan pendapatan bagi investornya sebagaimana pada obligasi konvensional dengan kuponnya. Hanya saja pendapatan pada sukuk berasal dari aset yang menjadi dasar/underlying sukuk dan bukan suku bunga tertentu sebagaimana pada obligasi konvensional.
     
    Karakteristik Sukuk Ritel
    Selanjutnya, sukuk negara ritel atau sukuk ritel merupakan salah satu sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka meningkatkan kontribusi masyarakat untuk mendukung pembangunan nasional.
     
    Salah satu contoh sukuk ritel yang ditawarkan oleh pemerintah Indonesia adalah Sukuk Negara Ritel Seri SR012 yang diterbitkan pada 24 Februari 2020 dan jatuh tempo pada 10 Maret 2023. Sebagaimana dinyatakan dalam memorandum informasinya, sukuk ini merupakan sukuk tanpa warkat (scripless) dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder dengan jenis akad ijarah asset to be leased (hal. 3).
     
    Dalam Poin Pertama Bagian Pertama Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased, akad ijarah asset to be leased (ijarah al maujudat al-mau’ud bisti’jariha) adalah akad ijarah yang objek ijarahnya sudah ditentukan spesifikasinya, dan sebagian objek ijarah sudah ada pada saat akad dilakukan, tetapi penyerahan keseluruhan objek ijarah dilakukan pada masa yang akan datang sesuai kesepakatan.
     
    Dalam penerbitan sukuk, selain akad-akad yang pada umumnya dilakukan pada kegiatan muamalah seperti akad istishna dan murabahah, terdapat pembagian lain akad dalam sukuk, yaitu akad ijarah atas kepemilikan aset dan akad ijarah atas usufruct aset.
     
    Oleh karena Indonesia secara khusus tidak mengenal rezim hukum usufruct atas aset, maka rezim hukum yang digunakan adalah ijarah atau sewa atas kepemilikan aset, baik aset yang telah ada maupun sedang dalam pengerjaan/pembuatan/pembangunan.
     
    Pada sukuk dengan akad ijarah asset to be leased, maka hubungan hukum yang ada adalah sukuk ini diperuntukkan dalam rangka pembelian aset negara yang sedang dalam proses pengerjaan/pembangunan.
     
    Akhirnya, menurut hemat kami, karakteristik dari sukuk ritel secara umum adalah sebagai berikut:
    1. Pemerintah memiliki dua kedudukan, baik sebagai pembeli aset yang menjadi underlying sukuk, juga menjadi penyewa aset tersebut kepada perusahaan penerbit sukuk hingga berakhir jangka waktu berlakunya sukuk. Timbul dua akad, yaitu akad bai’ (jual beli) dan akad ijarah (sewa menyewa);
    2. Perusahaan penerbit sukuk, dalam hubungannya dengan pemerintah memiliki dua kedudukan, baik sebagai penjual aset maupun pemberi sewa aset hingga berakhir jangka waktu berlakunya sukuk. Timbul dua akad, yaitu akad bai’ dan akad ijarah;
    3. Oleh karena aset tersebut belum ada wujudnya secara keseluruhan (baru ada sebagian atau baru akan dikerjakan), maka terdapat pula akad wakalah, di mana perusahaan penerbit sukuk memberikan kuasa kepada pemerintah untuk melakukan pembelian aset melalui pembangunan proyek;
    4. Walaupun aset tersebut belum ada wujudnya secara keseluruhan, namun sejak awal telah ada spesifikasi tertentu dari aset tersebut;
    5. Pemegang sukuk akan mendapatkan imbalan berdasarkan keuntungan dari adanya ijarah dari aset yang sedang dalam proses pengerjaan/pembangunan dan setelah aset tersebut jadi maka timbullah sewa atas aset dari perusahaan penerbit sukuk sebagai pemberi sewa kepada pemerintah sebagai penyewa.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bemanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
     
    Referensi:
    1. Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI). Shari’ah Standards: Full Text of Shari’ah Standards for Islamic Financial Institutions. Manama, Bahrain: AAOIFI. 2015.
    2. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased, diakses pada Selasa, 28 April 2020, pukul 16.14;
    3. Sukuk Negara Ritel Seri SR012, diakses pada Selasa, 28 April 2020, pukul 16.14;
    4. Syeda Fahmida Habib. Fundamentals of Islamic Finance and Banking. Cornwall, UK: John Wiley & Sons. 2018.
     

    [1] Pasal 1 angka 1 UU SBSN

    Tags

    bank syariah
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!