Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Â
Intervensi dalam Hukum Acara Perdata
Keadaan yang Anda terangkan dapat dikategorikan sebagai intervensi dalam hukum acara perdata.
Â
Â
Puri, mengutip di antaranya Retnowulan Sutantio dan Oeripkartawinata, menjabarkan bahwa intervensi adalah ikut sertanya pihak ketiga atas inisiatif sendiri, maupun karena ditarik masuk oleh salah satu pihak untuk ikut menanggung dalam pemeriksaan sengketa perkara perdata (hal. 161).
Â
Â
Barangsiapa mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak-pihak lain, dapat menuntut untuk menggabungkan diri atau campur tangan.
Â
Dalam jurnal Puri yang sama, diterangkan adanya tiga jenis intervensi (hal. 162):
Voeging, yaitu ikut sertanya pihak ketiga atas inisiatif sendiri dalam pemeriksaan sengketa perdata untuk membela salah satu pihak penggugat atau tergugat.
Tussenkomst, yaitu ikut sertanya pihak ketiga atas inisiatif sendiri dalam pemeriksaan sengketa perdata, akan tetapi tidak memihak salah satu pihak, baik penggugat atau tergugat, tetapi demi membela kepentingannya sendiri.
Vrijwaring atau penjaminan, yaitu ikut sertanya pihak ketiga dalam pemeriksaan sengketa perdata karena ditarik oleh salah satu pihak untuk ikut menanggungnya.
Â
Contoh Kasus Voeging
Lebih lanjut, Caroline Maria M. dan Harjono, dalam
Jurnal Verstek – Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret berjudul
Studi Kajian tentang Gugatan Intervensi dalam Perkara Perdata, mengutip pendapat A. Mukti Arto bahwa pihak mana yang didukung oleh pihak ketiga dalam
voeging bergantung pada kepentingan dari pihak ketiga atas objek perkara (hal. 58).
Â
Agar pihak ketiga dapat diterima sebagai pihak melalui intervensi secara voeging, maka setidaknya harus memenuhi syarat berikut (hal. 58):
Permintaan masuk sebagai pihak berisi tuntutan hak tertentu;
Adanya kepentingan hukum langsung dari pihak ketiga yang ingin dilindungi dengan mendukung salah satu pihak berperkara;
Kepentingan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan pokok perkara yang sedang diperiksa.
Â
Sebagai contoh, dalam
Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 100/Pdt.G/2014/PN.Yyk, diterangkan bahwa Pengadilan, setelah memperhatikan permohonan Penggugat Intervensi dan tanggapan para Penggugat dan Tergugat terhadap permohonan itu, menerima permohonan dari pemohon gugatan intervensi untuk menggabungkan diri pada perkara tersebut sebagai Penggugat Intervensi (hal. 11).
Â
Dalam kasus tersebut, Penggugat Intervensi adalah kuasa hukum dari Tergugat, sama seperti para Penggugat asal. Mereka bersengketa dengan Tergugat mengenai pelunasan fee atas jasa para Penggugat asal dan Penggugat Intervensi, sebagai kuasa hukum Tergugat dalam suatu perkara. Fee ini belum dibayar Tergugat (hal. 10).
Â
Dalam tanggapannya, para Penggugat dan Tergugat membenarkan status Penggugat Intervensi sebagai salah satu kuasa hukum yang dimaksud. Perjanjian pemberian fee itu pun memang melibatkan Penggugat Intervensi (hal. 10 – 11).
Â
Dalam putusannya, Pengadilan menyatakan para Penggugat dan Penggugat Intervensi berhak atas pemberian fee sebesar Rp6 miliar (hal. 35).
Â
Pengadilan juga menyatakan para Penggugat dan Penggugat Intervensi menderita kerugian berupa keuntungan yang hilang sebesar Rp4,32 miliar (hal. 35).
Â
Maka, Pengadilan menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat dan Penggugat Intervensi sebesar Rp10,32 miliar (hal. 35).
Â
Contoh Kasus Tussenkomst
Terkait dengan tussenkomst, masih menurut Mukti Arto yang dikutip Caroline dan Harjono, pihak ketiga yang ingin masuk sebagai pihak dalam perkara yang sedang berlangsung harus memiliki hubungan yang erat dengan pokok perkara (hal. 59).
Â
Hubungan langsung di sini diartikan dalam konteks adanya hubungan hukum antara pihak ketiga dengan para pihak berperkara, atau karena objek perkara memiliki kaitan langsung dengan kepentingan hukumnya yang perlu dilindungi (hal. 59).
Â
Sebagai contoh, dalam
Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 47/Pdt.G/2018/PN Tab, tergambar bahwa Pengadilan telah mengabulkan permohonan gugatan intervensi untuk masuk dalam perkara tersebut sebagai pihak intervensi, karena gugatan intervensi berhubungan erat dengan gugatan dalam perkara pokok (hal. 57 dan 62).
Â
Para Penggugat Intervensi membela kepentingannya sendiri, berupa hak untuk menempati villa-villa yang menjadi objek sengketa (hal. 13 - 20).
Â
Dalam berkas putusan, Penggugat asal diterangkan melawan Tergugat. Para Penggugat Intervensi kemudian melawan Penggugat asal (Tergugat Intervensi I) dan Tergugat (Tergugat Intervensi II) (hal. 1 – 2).
Â
Menurut hemat kami, perkara tussenkomst memang terdiri dari tiga pihak berbeda. Penggugat intervensi menjadikan semua pihak asal (baik penggugat atau tergugat) sebagai pihak tergugat dalam perkara intervensinya.
Â
Contoh Kasus Vrijwaring
Sementara itu, tujuan utama vrijwaring menurut Mukti Arto yang dikutip Caroline dan Harjono adalah untuk membebaskan pihak yang menariknya (tergugat) dari kemungkinan akibat putusan atas pokok perkara.
Â
Tergugat dalam jawaban atau dupliknya dapat mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar pihak ketiga ditarik sebagai pihak dalam pemeriksaan pokok perkara. Karakteristik vrijwaring sebagai berikut (hal. 58 – 59):
Esensinya merupakan penggabungan tuntutan;
Salah satu pihak yang bersengketa, dalam hal ini tergugat, menarik pihak ketiga ke dalam sengketa yang sedang dihadapi;
Keikutsertaan pihak ketiga timbul karena paksaan, bukan karena inisiatifnya sendiri.
Â
Â
Tergugat menarik Tergugat Vrijwaring dan menyatakan Tergugat Vrijwaring wajib menjamin pembayaran kepada Tergugat atas pencairan garansi bank (hal. 47).
Â
Kesimpulan
Menjawab pertanyaan Anda, jika ada pihak ketiga yang merasa haknya harus dipertahankan pada sengketa tanah antar pihak lain, maka pihak ketiga itu dapat mengintervensi dengan dasar tussenkomst untuk membela kepentingannya sendiri selaku pemilik tanah.
Â
Intervensi juga dapat berlaku dalam kasus pengusaha lalai atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada konsumen, karena kelalaian supplier bahan mentah. Pengusaha tersebut dapat menarik supplier dengan dasar vrijwaring pada perkara perdata antara pengusaha dengan konsumen, agar dapat turut bertanggung jawab atas kelalaian pengusaha.
Â
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Â
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Â
Dasar Hukum:
Â
Putusan:
Â
Referensi: