KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Menyebarluaskan Koran Digital Berlangganan

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Hukumnya Menyebarluaskan Koran Digital Berlangganan

Hukumnya Menyebarluaskan Koran Digital Berlangganan
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Menyebarluaskan Koran Digital Berlangganan

PERTANYAAN

Saat ini dengan perkembangan dunia media cetak, maka banyak perusahaan koran yang menjual produk koran dalam bentuk digital, misal dalam format PDF. Saya ingin bertanya, jika saya berlangganan koran tersebut dan setelah saya unduh file PDF, lalu saya share ke teman-teman secara gratis, apakah perbuatan saya tersebut melanggar hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berita sebagai produk pers dapat disajikan dalam media cetak dan media elektronik. Berita yang diproduksi oleh perusahaan pers merupakan karya yang bermuatan hak cipta, sehingga mendapat perlindungan hak cipta.
     
    Pendistribusian ciptaan atau salinannya tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta merupakan pelanggaran hak ekonomi.
     
    Namun, patut diperhatikan pula beberapa perbuatan yang bukan pelanggaran hak cipta. Contohnya, pengambilan berita aktual, baik seluruh maupun sebagiannya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap. Bagaimana dengan berita berbayar?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Aspek Kekayaan Intelektual pada Koran Digital
    Media merupakan salah satu fungsi yang dijalankan oleh pers. Adapun definisi pers tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) yang berbunyi:
     
    Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
     
    Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.[1]
     
    Yang dimaksud dengan “berfungsi sebagai lembaga ekonomi” adalah perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.[2]
     
    Mohammad Supri, et.al dalam Jurnal Amanna Gappa berjudul Perlindungan Hak Cipta Berita Online Terhadap Agregator Berita menerangkan bahwa berita yang diproduksi oleh perusahaan pers merupakan karya yang bermuatan hak cipta karena berita yang disajikan atas fakta peristiwa diaktualisasikan atas ide penulisnya dan diwujudkan melalui media nyata. Medium berita dapat melalui media cetak, elektronik dan saluran lain yang tersedia (hal. 31).
     
    Kemudian, kami merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”) yang menerangkan bahwa salah satu ciptaan yang dilindungi meliputi buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.[3]
     
    Dalam Penjelasan Pasal 18 UUHC, "hasil karya tulis lainnya", antara lain, naskah kumpulan puisi, kamus umum, dan harian umum surat kabar.
     
    Dalam jurnal yang sama, diterangkan bahwa dalam Pasal 40 ayat (1) UUHC tidak disebutkan jenis karya jurnalistik secara jelas. Hal ini dapat berarti bahwa jenis karya yang disebutkan tidak terbatas atau bersifat limitatif berdasarkan bunyi pasal. Jenis karya yang disebutkan membuka peluang untuk dilakukan interpretasi. Redaksi “mencakupi, meliputi, termasuk atau seperti” memiliki makna luas, tidak bersifat limitatif (hal. 33).
     
    Karya tersebut harus dipandang sebagai bagian yang berdiri sendiri, berbeda namun tidak terpisah dari nilai jurnalistiknya. Sebagai contoh, karya fotografi yang diproduksi sebagai materi pendukung berita, harus ditafsirkan sebagai sebuah karya tersendiri, terpisah dari artikel berita yang seyogyanya bermuatan jurnalistik (hal. 33).
     
    Namun, patut Anda perhatikan, untuk pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.[4]
     
    Dalam jurnal yang sama, ditegaskan bahwa pengecualian ini diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan khalayak atas akses informasi aktual (hal. 32).
     
    Berita aktual adalah berita yang diumumkan atau dikomunikasikan kepada publik dalam waktu 3x24 jam sejak pertama kali dikomunikasikan kepada publik.[5]
     
    Lalu bagaimana jika berita tersebut adalah produk media yang dipublikasikan untuk kalangan terbatas, seperti hanya untuk pelanggan yang membayar sejumlah uang ke perusahaan pers?
     
    Contoh Syarat dan Ketentuan Langganan Koran Digital
    Sebagai contoh, kami mengutip Syarat dan Ketentuan dari laman Kompas.id pada bagian Larangan, yang mengatur:
     
    Pengguna dilarang untuk:
      1. Menciptakan dan/atau menggunakan perangkat lunak/keras, fitur dan/atau alat lainnya yang bertujuan untuk melakukan manipulasi pada sistem Kompas.id yang berujung pada rusaknya sistem Kompas.id, pengambilan informasi dari Pengguna lain, dan akibat atau penyalahgunaan lain yang secara wajar dapat dinilai merugikan Kompas.id dan Penggunanya.
      2. Menyebarkan informasi dan konten yang mengandung unsur pelecehan/ pornografi/ pornoaksi/ diskriminasi dan melanggar norma hukum, sosial, SARA, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
      3. Mengubah, memperbanyak, mengalihwujudkan, memindahtangankan, memperjualbelikan produk Gerai Kompas.id tanpa persetujuan dari KOMPAS.
     
    Oleh karena itu, kami menyarankan agar Anda memeriksa kembali perjanjian berlangganan atau syarat dan ketentuan berlangganan antara Anda dengan perusahaan pers yang bersangkutan apakah perbuatan Anda termasuk larangan yang tercantum di dalamnya.
     
    Ancaman Sanksi Pidana
    Di sisi lain, ada aspek hukum pidana yang juga berlu Anda perhatikan. Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:[6]
    1. penerbitan ciptaan;
    2. penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
    3. penerjemahan ciptaan;
    4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
    5. pendistribusian ciptaan atau salinannya;
    6. pertunjukan ciptaan;
    7. pengumuman ciptaan;
    8. komunikasi ciptaan; dan
    9. penyewaan ciptaan.
     
    Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.[7]
     
    Selain itu, setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.[8]
     
    Adapun yang dimaksud pendistribusian adalah penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran ciptaan dan/atau produk hak terkait.[9]
     
    Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta berupa pendistribusian ciptaan atau salinannya untuk penggunaan secara komersial dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp1 miliar.[10]
     
    Patut diperhatikan bahwa penggunaan secara komersial dalam media teknologi informasi dan komunikasi mencakup penggunaan komersial secara langsung (berbayar) maupun penyediaan layanan konten gratis yang memperoleh keuntungan ekonomi dari pihak lain yang mengambil manfaat dari penggunaan hak cipta dan/atau hak terkait dimaksud.[11]
     
    Jadi, menurut hemat kami, segala produk berbentuk digital dari media pers yang berbasis pada langganan berbayar memiliki perlindungan hak cipta dan Anda wajib memeriksa perjanjian berlangganan antara Anda dengan perusahaan pers yang bersangkutan guna menghindari tuntutan pidana di kemudian hari. Bagaimanapun juga, konten atau produk yang disajikan oleh perusahaan pers tersebut dengan model berlangganan merupakan bisnis yang perusahaan tersebut jalani dan memiliki nilai ekonomi di dalamnya.
     
    Sehingga bagi Anda yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin mendistribusikan produk digital pers berlangganan berbayar dengan maksud penggunaan secara komersial dapat dikenai jerat hukum pidana di atas.
     
    Perbuatan-perbuatan yang Bukan Pelanggaran Hak Cipta
    Namun patut digarisbawahi, sebagaimana telah kami jelaskan di atas, untuk pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian bukan pelanggaran hak cipta dengan ketentuan sumbernya disebutkan secara lengkap.
     
    Serta pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau pencipta menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut, bukanlah pelanggaran hak cipta.[12]
     
    Kemudian penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial bukan pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk:[13]
    1. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta;
    2. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
    3. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
    4. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
     
    Referensi:
    1. Mohammad Supri, et.al. Perlindungan Hak Cipta Berita Online Terhadap Agregator Berita. Jurnal Amanna Gappa, Vol. 27, No. 1, 2019;
    2. Syarat dan Ketentuan, diakses pada 5 Juni 2020, pukul 14.30 WIB.
     

    [1] Pasal 3 UU Pers
    [2] Penjelasan Pasal 3 ayat (2) UU Pers
    [3] Pasal 40 ayat (1) huruf a UUHC
    [4] Pasal 43 huruf c UUHC
    [5] Penjelasan Pasal 43 huruf c UUHC
    [6] Pasal 9 ayat (1) UUHC
    [7] Pasal 9 ayat (2) UUHC
    [8] Pasal 9 ayat (3) UUHC
    [9] Pasal 1 angka 17 UUHC
    [10] Pasal 113 ayat (3) UUHC
    [11] Penjelasan Pasal 55 ayat (1) UUHC
    [12] Pasal 43 huruf d UUHC
    [13] Pasal 44 ayat (1) UUHC

    Tags

    hukumonline
    kekayaan intelektual

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!