Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Aspek Kekayaan Intelektual pada Koran Digital
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
[1]
Yang dimaksud dengan “berfungsi sebagai lembaga ekonomi” adalah perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
[2]
Mohammad Supri,
et.al dalam
Jurnal Amanna Gappa berjudul
Perlindungan Hak Cipta Berita Online Terhadap Agregator Berita menerangkan bahwa berita yang diproduksi oleh perusahaan pers merupakan karya yang bermuatan hak cipta karena berita yang disajikan atas fakta peristiwa diaktualisasikan atas ide penulisnya dan diwujudkan melalui media nyata. Medium berita dapat melalui media cetak, elektronik dan saluran lain yang tersedia (hal. 31).
Dalam Penjelasan Pasal 18 UUHC, "hasil karya tulis lainnya", antara lain, naskah kumpulan puisi, kamus umum, dan harian umum surat kabar.
Dalam jurnal yang sama, diterangkan bahwa dalam Pasal 40 ayat (1) UUHC tidak disebutkan jenis karya jurnalistik secara jelas. Hal ini dapat berarti bahwa jenis karya yang disebutkan tidak terbatas atau bersifat limitatif berdasarkan bunyi pasal. Jenis karya yang disebutkan membuka peluang untuk dilakukan interpretasi. Redaksi “mencakupi, meliputi, termasuk atau seperti” memiliki makna luas, tidak bersifat limitatif (hal. 33).
Karya tersebut harus dipandang sebagai bagian yang berdiri sendiri, berbeda namun tidak terpisah dari nilai jurnalistiknya. Sebagai contoh, karya fotografi yang diproduksi sebagai materi pendukung berita, harus ditafsirkan sebagai sebuah karya tersendiri, terpisah dari artikel berita yang seyogyanya bermuatan jurnalistik (hal. 33).
Namun, patut Anda perhatikan, untuk pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya
tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
[4]
Dalam jurnal yang sama, ditegaskan bahwa pengecualian ini diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan khalayak atas akses informasi aktual (hal. 32).
Berita aktual adalah berita yang diumumkan atau dikomunikasikan kepada publik dalam waktu 3x24 jam sejak pertama kali dikomunikasikan kepada publik.
[5]
Lalu bagaimana jika berita tersebut adalah produk media yang dipublikasikan untuk kalangan terbatas, seperti hanya untuk pelanggan yang membayar sejumlah uang ke perusahaan pers?
Contoh Syarat dan Ketentuan Langganan Koran Digital
Sebagai contoh, kami mengutip
Syarat dan Ketentuan dari laman Kompas.id pada bagian Larangan, yang mengatur:
Pengguna dilarang untuk:
Menciptakan dan/atau menggunakan perangkat lunak/keras, fitur dan/atau alat lainnya yang bertujuan untuk melakukan manipulasi pada sistem Kompas.id yang berujung pada rusaknya sistem Kompas.id, pengambilan informasi dari Pengguna lain, dan akibat atau penyalahgunaan lain yang secara wajar dapat dinilai merugikan Kompas.id dan Penggunanya.
Menyebarkan informasi dan konten yang mengandung unsur pelecehan/ pornografi/ pornoaksi/ diskriminasi dan melanggar norma hukum, sosial, SARA, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Mengubah, memperbanyak, mengalihwujudkan, memindahtangankan, memperjualbelikan produk Gerai Kompas.id tanpa persetujuan dari KOMPAS.
Oleh karena itu, kami menyarankan agar Anda memeriksa kembali perjanjian berlangganan atau syarat dan ketentuan berlangganan antara Anda dengan perusahaan pers yang bersangkutan apakah perbuatan Anda termasuk larangan yang tercantum di dalamnya.
Ancaman Sanksi Pidana
Di sisi lain, ada aspek hukum pidana yang juga berlu Anda perhatikan. Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
[6]penerbitan ciptaan;
penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
penerjemahan ciptaan;
pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
pendistribusian ciptaan atau salinannya;
pertunjukan ciptaan;
pengumuman ciptaan;
komunikasi ciptaan; dan
penyewaan ciptaan.
Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.
[7]
Selain itu, setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.
[8]
Adapun yang dimaksud pendistribusian adalah penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran ciptaan dan/atau produk hak terkait.
[9]
Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta berupa pendistribusian ciptaan atau salinannya untuk penggunaan secara komersial dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp1 miliar.
[10]
Patut diperhatikan bahwa penggunaan secara komersial dalam media teknologi informasi dan komunikasi mencakup penggunaan komersial secara langsung (berbayar) maupun penyediaan layanan konten gratis yang memperoleh keuntungan ekonomi dari pihak lain yang mengambil manfaat dari penggunaan hak cipta dan/atau hak terkait dimaksud.
[11]
Jadi, menurut hemat kami, segala produk berbentuk digital dari media pers yang berbasis pada langganan berbayar memiliki perlindungan hak cipta dan Anda wajib memeriksa perjanjian berlangganan antara Anda dengan perusahaan pers yang bersangkutan guna menghindari tuntutan pidana di kemudian hari. Bagaimanapun juga, konten atau produk yang disajikan oleh perusahaan pers tersebut dengan model berlangganan merupakan bisnis yang perusahaan tersebut jalani dan memiliki nilai ekonomi di dalamnya.
Sehingga bagi Anda yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin mendistribusikan produk digital pers berlangganan berbayar dengan maksud penggunaan secara komersial dapat dikenai jerat hukum pidana di atas.
Perbuatan-perbuatan yang Bukan Pelanggaran Hak Cipta
Namun patut digarisbawahi, sebagaimana telah kami jelaskan di atas, untuk pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian bukan pelanggaran hak cipta dengan ketentuan sumbernya disebutkan secara lengkap.
Serta pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau pencipta menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut, bukanlah pelanggaran hak cipta.
[12]
Kemudian penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial bukan pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk:
[13]pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta;
keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[2] Penjelasan Pasal 3 ayat (2) UU Pers
[3] Pasal 40 ayat (1) huruf a UUHC
[4] Pasal 43 huruf c UUHC
[5] Penjelasan Pasal 43 huruf c UUHC
[6] Pasal 9 ayat (1) UUHC
[7] Pasal 9 ayat (2) UUHC
[8] Pasal 9 ayat (3) UUHC
[9] Pasal 1 angka 17 UUHC
[10] Pasal 113 ayat (3) UUHC
[11] Penjelasan Pasal 55 ayat (1) UUHC
[12] Pasal 43 huruf d UUHC
[13] Pasal 44 ayat (1) UUHC