KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengenal Arti Sita Persamaan dalam Praktik Peradilan

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Mengenal Arti Sita Persamaan dalam Praktik Peradilan

Mengenal Arti Sita Persamaan dalam Praktik Peradilan
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mengenal Arti Sita Persamaan dalam Praktik Peradilan

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud sita persamaan berdasarkan hasil putusan pengadilan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sita persamaan yang Anda maksud memiliki istilah lain, yaitu sita penyesuaian, sita bandingan atau vergelijkende beslag. Prinsip sita persamaan diperuntukkan agar tidak terjadi penyitaan yang tumpang tindih di atas barang yang sama pada waktu yang bersamaan.

    Sita persamaan dapat diletakkan pada barang yang telah disita sebelumnya serta atas barang agunan atau barang yang dijadikan jaminan utang. Terhadap keduanya tidak boleh disita, melainkan hanya dapat diletakkan sita persamaan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Mengenal Sita Persamaan dalam Praktik Peradilan yang dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 24 Juni 2020.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Sifat Putusan Deklarator, Konstitutif, dan Kondemnator

    Perbedaan Sifat Putusan Deklarator, Konstitutif, dan Kondemnator

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Jika diterjemahkan, istilah vergelijkende beslag berarti sita penyesuaian. Lebih lanjut, menurut Marianne Termorshuizen yang dikutip M. Yahya Harahap dalam Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, selain sita penyesuaian, ada juga yang mempergunakan istilah sita persamaan atau perbandingan (hal. 316). Merujuk pendapat ini, dapat kita simpulkan bahwa sita persamaan adalah sama halnya dengan sita penyesuaian.

    M. Yahya Harahap kemudian menerangkan bahwa dalam Herzien Inlandsch Reglement dan Rechtreglement voor de Buitengewesten, perihal vergelijkende beslag atau sita persamaan ini tidaklah diatur. Namun, demi kelancaran dan kepastian penegakan hukum mengenai penyitaan, Pasal 463 Reglement op de Rechtsvordering dianggap perlu dijadikan prinsip agar tidak terjadi penyitaan yang tumpang tindih atas barang debitur yang sama pada waktu yang bersamaan (hal. 316).

    M. Yahya Harahap juga menguraikan bahwa barang yang telah disita, tidak boleh disita lagi, tetapi dapat diletakkan sita penyesuaian. Apabila atas permintaan penggugat atau kreditur telah diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag), sita revindicatoir, sita eksekusi (executorial beslag), atau sita marital (maritaal beslag). Dengan demikian (hal. 317):

    1. Pada waktu yang bersamaan, tidak dapat dilaksanakan penyitaan terhadap barang itu atas permintaan penggugat atau kreditur lain, sesuai dengan asas bahwa pada waktu yang bersamaan hanya dapat diletakkan 1 kali saja penyitaan terhadap barang yang sama;
    2. Permintaan sita yang kedua dari pihak ketiga, harus ditolak atau tidak dapat diterima atas alasan pada barang yang bersangkutan telah diletakkan sita sebelumnya atas permintaan penggugat atau kreditur terdahulu; dan
    3. Yang dapat dikabulkan kepada pemohon yang belakangan hanya berbentuk sita penyesuaian.

    Singkatnya, prinsip sita persamaan diperuntukkan agar tidak terjadi penyitaan yang tumpang tindih di atas barang yang sama pada waktu yang bersamaan. Sita persamaan dapat diletakkan pada barang yang telah disita sebelumnya serta atas barang agunan atau barang yang dijadikan jaminan utang. Terhadap keduanya tidak boleh disita, melainkan hanya dapat diletakkan sita persamaan.

    Sebagai penjelas, misalnya, A menggugat B yang dibarengi dengan permintaan sita jaminan harta kekayaan B, dan permintaan itu dikabulkan dengan meletakkan sita atas tanah dan rumah B. Kemudian C mengajukan gugatan kepada B dan meminta agar tanah dan rumah B diletakkan sita jaminan (hal. 317).

    Kemudian, apabila sita jaminan A telah terbukti terdaftar dan diumumkan sebelum C mengajukan permohonan sita, maka ditegakkan penerapan prinsip sita penyesuaian, sehingga C berkedudukan sebagai pemegang sita penyesuaian atau sita persamaan (hal. 318).

    Selain itu, barang agunan atau barang yang dijadikan jaminan utang tidak boleh disita, melainkan dapat diterapkan sita penyesuaian (hal. 319). Dengan demikian, berlaku tolok ukur sebagai berikut (hal. 320):

    1. Pengadilan atau hakim dilarang mengabulkan dan meletakkan sita jaminan terhadap barang yang diagunkan dan dijaminkan pada waktu yang bersamaan;
    2. Permohonan sita terhadap barang yang sedang diagunkan harus ditolak, demi melindungi kepentingan pihak pemegang agunan; dan
    3. Yang dapat diberikan pengadilan atas permintaan sita tersebut, hanya sebatas sita penyesuaian.

    Misalnya, A mengagunkan tanah dan rumahnya sebagai jaminan kredit kepada bank. Kemudian B menggugat A dan meminta agar tanah dan rumah A diletakkan sita jaminan untuk menjamin pembayaran utangnya apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap (hal. 319).

    Maka, pengadilan harus menegakkan prinsip sita penyesuaian dan dilarang mengabulkan permohonan sita B, karena telah lebih dahulu melekat hak agunan bank di atasnya. Yang dapat dikabulkan dan diterapkan hanya sita penyesuaian (hal. 319).

     

    Sita Persamaan dalam Praktik Peradilan

    Dikutip dari artikel Sita Persamaan dalam Praktek Peradilan oleh Abd. Salam, Wakil Ketua Pengadilan Agama Mataram pada laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, disebutkan bahwa sita persamaan atau sita bandingan (vergelijkende beslag) jarang dilakukan dalam praktik peradilan (hal. 1)

    Hakim sering menganggap bahwa terhadap benda yang telah diletakkan sita atau menjadi jaminan kredit atau sedang diletakkan pembebanan hak tanggungan tidak boleh diletakkan sita (hal. 1).

    Dengan demikian, ketika dalam sengketa ada permohonan penyitaan atas barang-barang sebagaimana dimaksud di atas biasanya ditolak oleh hakim, padahal persepsi demikian, menurut hematnya, tidaklah tepat dan perlu mencermati kembali ketentuan sita persamaan (hal. 1).

    Oleh karena itu, apabila sita jaminan (sita jaminan utama) telah menjadi sita eksekutorial dilelang atau sudah dieksekusi riil, maka sita persamaan dengan sendirinya menjadi hapus demi hukum (hal. 6).

    Namun jika sita jaminan (sita jaminan utama) dicabut atau dinyatakan tidak berkekuatan hukum atau tidak jadi dilaksanakan eksekusi, maka sita persamaan sesuai dengan urutannya menjadi sita jaminan (sita jaminan utama) dan menjadi sah dan berharga sebagaimana eksistensi sita (hal. 6).

    Lebih lanjut, prosedur dan tata cara melaksanakan sita persamaan sangat minim aturannya dan bahkan tidak menentukan secara detail. Biasanya kalau undang-undang atau peraturan tidak menentukan, berarti memberi kebebasan bagi majelis hakim untuk mengatur sendiri sesuai dengan yang dikehendakinya demi tegak dan tertibnya proses peradilan (hal. 8 – 9).

    Bila dicermati, maka prosedur penyitaan secara sederhana dapat dilakukan sebagai berikut (hal. 9):

    1. atas permohonan sita jaminan dari salah satu pihak, ketua/majelis hakim menetapkan perintah sita jaminan menurut prosedur dan tata cara penyitaan;
    2. berita acara sita jaminan dalam berkas perkara, setelah benar-benar terbukti bahwa objek sengketa dalam status diletakkan hak tanggungan atau telah terdapat sita, maka majelis dalam putusan akhir cukup menyatakan bahwa objek yang disita jaminan dalam berita acara nomor..., tanggal...adalah sah dan berharga sebagai sita persamaan.

    Ketentuan lain, sita persamaan barang tidak bergerak harus dilaporkan kepada Badan Pertanahan Nasional atau kelurahan setempat.

     

    Contoh Putusan Sita Persamaan

    Kami akan memberikan contoh putusan dengan merujuk pada Putusan PN Pematang Siantar No. 24/PDT.G/2016/PN Pms.

    Dalam gugatannya, Penggugat meminta Pengadilan untuk menyatakan sah dan berharga sita penyesuaian untuk menjaga agar gugatan Penggugat tidak menjadi sia-sia/hampa, karena terhadap tanah dan bangunan Tergugat telah disita terlebih dahulu oleh Penggugat lain di dalam perkara lain berdasarkan penetapan pengadilan (hal. 4 – 5).

    Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan sah dan berharga sita persamaan itu dan menyatakan bahwa sita persamaan yang diletakkan/dicatatkan Pengadilan Negeri Pematang Siantar adalah sah (hal. 20 – 21).

     

    Demikian jawaban dari kami tentang sita persamaan sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Reglement op de Rechtsvordering;
    2. Rechtreglement voor de Buitengewesten;
    3. Herzien Inlandsch Reglement.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 24/PDT.G/2016/PN Pms.

     

    Referensi:

    1. M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2013;
    2. Sita Persamaan dalam Praktek Peradilan, yang diakses pada 5 Oktober 2023, pukul 17.35 WIB.

    Tags

    acara peradilan
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!