Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penonaktifan EFIN Ketika CV Sudah Tak Laporkan Pajak Sejak Vakum

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Penonaktifan EFIN Ketika CV Sudah Tak Laporkan Pajak Sejak Vakum

Penonaktifan EFIN Ketika CV Sudah Tak Laporkan Pajak Sejak Vakum
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Bacaan 10 Menit
Penonaktifan EFIN Ketika CV Sudah Tak Laporkan Pajak Sejak Vakum

PERTANYAAN

Saya sempat memiliki CV arsitektur, namun pada tahun 2018 harus vakum, karena kesibukan masing-masing dan sepi pelanggan. Sejak itu, tidak pernah lapor pajak badan lagi, namun saya membayar pajak pribadi, karena masih mendapat proyek secara individual, bukan lagi sebagai CV. Kini CV-nya akan dibubarkan, apakah ketika saya nanti penonaktifan EFIN, pajak selama 2 tahun ini akan ditagih dan bagaimana saya membuktikan ke pegawai pajak bahwa utangnya terhitung 0, karena CV tidak beroperasi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Anda dapat melakukan penonaktifan Electronic Filing Identification Number yang kami asumsikan dibarengi dengan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Badan dengan terlebih dahulu melaporkan 2 tahun pajak terakhirnya serta melunasi utang pajak dan/atau denda keterlambatan pelaporan.
     
    Penjelasan lebih lanjut, dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Electronic Filing Identification Number (EFIN)
    Pasal 1 angka 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online menerangkan bahwa EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.
     
    Untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan melalui layanan pajak online, wajib pajak harus memiliki EFIN.[1]
     
    Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau sistem elektronik yang disediakan oleh penyedia layanan Surat Pemberitahuan elektronik, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan menggunakan formulir permohonan aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Dirjen Pajak 6/2019.[2]
     
    Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) atau surat keterangan terdaftar atas nama pengurus dan kartu NPWP atau surat keterangan terdaftar atas nama wajib pajak badan merupakan salah satu persyaratan dalam permohonan aktivasi EFIN.[3]
     
    Penonaktifan EFIN
    Jika penonaktifan EFIN yang Anda maksud juga dibarengi dengan penghapusan NPWP badan, karena akan dibubarkan, maka CV arsitektur yang Anda maksud dapat melakukannya dengan syarat harus memiliki utang pajak terutang Rp0 (nihil) dengan cara memeriksa utang pajak yang dimiliki di Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
     
    Hal ini ditekankan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderak Pajak Nomor SE-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak, bahwa penghapusan NPWP atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan atau tata cara verifikasi.
     
    Maka, sebelumnya, CV arsitektur harus melaporkan 2 tahun pajak terakhirnya.
     
    Dalam ketentuan perpajakan, hak dan kewajiban CV arsitektur adalah menyetorkan dan/atau melaporkan pajak melalui surat pemberitahuan.[4] Bagaimana fiskus (petugas pajak) mengetahui utang pajaknya Rp0 ketika melakukan verifikasi atau pemeriksaan apabila CV arsitektur tidak melaporkan pajak tahunan?
     
    Maka, kami sarankan, sebelum mengajukan permohonan penonaktifan EFIN atau penghapusan NPWP, sebaiknya melakukan pelaporan pajak secepatnya serta melunasi utang pajak dan/atau denda keterlambatan pelaporan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Peraturan Direktur Jenderak Pajak Nomor SE-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 Tahun 2018 Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak;
    2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 Tahun 2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana yang telah diubah kedua kali dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online;
     

    [1] Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 Tahun 2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online
    [2] Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online (“Peraturan Dirjen Pajak 6/2019”)
    [3] Pasal 4 ayat (4) huruf c angka 3 dan 5 Peraturan Dirjen Pajak 6/2019
    [4] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan

    Tags

    pajak
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!