Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewajiban Ahli Waris Melunasi Utang Pajak Pewaris

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Kewajiban Ahli Waris Melunasi Utang Pajak Pewaris

Kewajiban Ahli Waris Melunasi Utang Pajak Pewaris
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Bacaan 10 Menit
Kewajiban Ahli Waris Melunasi Utang Pajak Pewaris

PERTANYAAN

Apakah jika orang yang berutang pajak meninggal dunia, utang pajaknya menjadi kewajiban ahli waris? Ahli waris yang mana yang wajib melunasi? Atau utang pajak dibebankan pada harta warisan sebelum dibagi? Bagaimana prosedur dan tata cara pembayaran utang pajak oleh ahli waris?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada prinsipnya, utang pajak dari wajib pajak yang telah meninggal dunia akan menjadi tanggung jawab ahli waris, baik secara pribadi maupun renteng.

    Dalam hal warisan belum dibagi, maka warisan itu menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak, sebagai subjek pajak pengganti. Tapi jika warisan telah dibagi, kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Utang Pajak dari Wajib Pajak yang Meninggal Dunia

    Secara ringkas, pelunasan utang pajak dari wajib pajak yang meninggal dunia akan menjadi tanggung jawab ahli waris baik secara pribadi maupun renteng.

    Pasal 32 ayat 1 huruf (e) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU 28/2007”) mengatur:

    KLINIK TERKAIT

    Cara Agar Ahli Waris dapat Mengurus Harta Milik Orang Hilang

    Cara Agar Ahli Waris dapat Mengurus Harta Milik Orang Hilang

    Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya.

    Lebih lanjut, Pasal 32 ayat (2) dan penjelasannya UU 28/2007 menyebutkan wakil tersebut bertanggung jawab secara pribadi atau renteng atas pembayaran pajak yang terutang.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kecuali atas pertimbangan Direktur Jenderal Pajak apabila wakil wajib pajak dapat membuktikan dan meyakinkan bahwa dalam kedudukannya, mereka tidak mungkin dibebani tanggungjawab atas utang pajak dari wajib pajak yang meninggal.[1]

     

    Tata Cara Pembayaran

    Pada dasarnya warisan yang belum terbagi merupakan satu kesatuan menggantikan ahli waris yang berhak sebagai subjek pajak pengganti, dengan tujuan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tetap dapat dilaksanakan.[2]

    Mengenai tata cara pembayaran, kita dapat melihat Penjelasan Pasal 2 ayat (3) huruf c UU 36/2008, yang berbunyi:

    Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri dalam pengertian Undang-Undang ini mengikuti status pewaris.

    Untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, warisan yang belum terbagi menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak. Maksudnya, penghasilan yang didapatkan harus tetap disetor dan dilaporkan oleh ahli waris yang berhak dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) milik Almarhum.[3]

    Namun jika warisan tersebut telah dibagi, kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris. Maksudnya setelah warisan dibagi, NPWP milik Almarhum akan dihapuskan, sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan berpindah tanggung jawab kepada ahli waris.[4]

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, kewajiban subjek pajak warisan yang belum terbagi dimulai sejak saat meninggalnya pewaris di mana kewajiban perpajakannya melekat pada warisan itu dan berakhir pada saat warisan selesai dibagi. Sejak saat itu pemenuhan kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris.[5]

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diubah ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang;
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 yang diubah ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

    [1] Penjelasan Pasal 32 ayat (2) UU 28/2007

    [2] Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU 36/2008”)

    [3] Penjelasan Pasal 2 ayat (3) huruf c UU 36/2008

    [4] Penjelasan Pasal 2 ayat (3) huruf c UU 36/2008

    [5] Pasal 2A ayat (5) dan penjelasannya UU 10/1994

    Tags

    perdata
    ahli waris

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!