Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Pihak Ketiga Menjadi Pemberi Jaminan Fidusia?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bolehkah Pihak Ketiga Menjadi Pemberi Jaminan Fidusia?

Bolehkah Pihak Ketiga Menjadi Pemberi Jaminan Fidusia?
Dr. Trisadini Prasastinah Usanti, S.H., M.H.Pusat Kajian Syariah FH Unair
Pusat Kajian Syariah FH Unair
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Pihak Ketiga Menjadi Pemberi Jaminan Fidusia?

PERTANYAAN

4 perusahaan tergabung dalam satu grup. Perusahaan A mewakili grup untuk mendapatkan pembiayaan dari bank yang dapat digunakan oleh seluruh anggota grup. Apakah keempat perusahaan tersebut harus membuat perjanjian fidusia masing-masing atau hanya diwakili oleh perusahaan A?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perjanjian jaminan fidusia merupakan perjanjian accessoir/tambahan dari perjanjian pokok, yaitu perjanjian kredit/perjanjian pembiayaan. Pemberi fidusia menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sehingga pihak ketiga yang bukan merupakan debitur dalam perjanjian pembiayaan juga bisa bertindak sebagai pemberi fidusia dalam perjanjian jaminan fidusianya.
     
    Adapun yang harus membuat dan menandatangani perjanjian fidusia dalam kasus yang Anda tanyakan adalah pemilik benda (perusahaan yang berwenang bertindak bebas atas benda) yang jadi objek jaminan fidusia.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Jaminan Fidusia
    Jaminan fidusia merupakan salah satu lembaga jaminan kebendaan yang sangat membantu dan menunjang kegiatan usaha dari debitur karena objek jaminan fidusia masih dapat dipergunakan dan dimanfaatkan oleh debitur jika objek jaminan fidusia merupakan milik dari debitur sendiri.
     
    Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Jaminan Fidusia”) yang menyatakan bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
     
    Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Jika debitur juga pemilik objek jaminan fidusia maka debitur berkedudukan sebagai debitur dalam perjanjian pokok dan berkedudukan sebagai pemberi fidusia dalam perjanjian jaminan fidusia.
     
    Akan tetapi, dimungkinkan bahwa antara pemberi fidusia dengan debitur berbeda orang, dalam hal ini pemberi fidusia adalah pihak ketiga, selagi pihak ketiga tersebut merupakan pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Hal tersebut sesuai dengan definisi pemberi fidusia dalam Pasal 1 angka 5 UU Jaminan Fidusia, yaitu orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
     
    Apabila demikian, maka harus dipastikan bahwa pihak pemberi fidusia tersebut menandatangani akta jaminan fidusia yang dibuat oleh notaris dan harus didaftarkan melalui sistem pendaftaran secara elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia (“PP 21/2015”) sehingga lahir jaminan fidusianya.[1]
     
    Jika tidak dilakukan pendaftaran maka jaminan fidusianya tidak lahir sehingga kreditor tidak berposisi sebagai kreditor separatis dan hanya berkedudukan sebagai kreditor konkuren. Konsekuensi hukumnya, apabila debitur wanprestasi maka kreditor tidak dapat mengeksekusi objek jaminan tersebut.
     
    Baca juga: Perbedaan Kreditur Separatis, Preferen, dan Konkuren
     
    Debitur dalam Perjanjian Pembiayaan
    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan informasi yang Anda sampaikan perusahaan A mewakili grup perusahaan untuk mendapatkan pembiayaan. Dalam hal ini, kami asumsikan bahwa yang tercatat sebagai pihak dalam perjanjian pembiayaan tersebut adalah perusahaan A dan pihak bank. Maka, yang berkedudukan sebagai debitur adalah perusahaan A. Sehingga, berdasarkan asas privity of contract yang terdapat dalam Pasal 1315 jo. Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) bahwa perjanjian hanya mengikat pihak-pihak yang membuatnya saja sedangkan pihak ketiga yang bukan kontraktan tidak ikut terikat karenanya,[2] dalam perjanjian pembiayaan tersebut yang terikat hanyalah perusahaan A dan bank selaku kreditur saja sedangkan 3 perusahaan lain tidak terikat dalam perjanjian pembiayaan.
     
    Keempat perusahaan tersebut dapat membuat perjanjian tersendiri di antara mereka yang berisi tentang perusahaan mana yang akan mewakili grup dalam pengajuan pembiayaan dan bagaimana penggunaan dananya, sehingga menjadi jelas tentang hak dan kewajiban masing-masing perusahaan.
     
    Siapa yang Harus Membuat dan Menandatangani Perjanjian Fidusia?
    Sebagaimana yang kami sampaikan di atas, dimungkinkan bagi pihak ketiga untuk menjadi pemberi fidusia, sehingga dalam hal ini meskipun yang menjadi debitur adalah perusahaan A, namun ketiga perusahaan lainnya juga dapat menjadi pemberi fidusia dalam perjanjian jaminan fidusia dengan bank selaku kreditur sekaligus penerima fidusia.
     
    Berkaitan dengan siapa yang harus membuat dan menandatangani akta jaminan fidusia, dalam pertanyaan Anda tidak dijelaskan siapa pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sehingga dalam hal ini kemungkinannya adalah masing-masing dari keempat perusahaan menyerahkan benda miliknya sebagai jaminan fidusia atau hanya salah satu perusahaan yang melakukannya.
     
    Sebagaimana yang dijelaskan dalam Bisakah Lisensi Merek Dijadikan Jaminan Utang?, pada dasarnya, yang berhak menjaminkan benda sebagai objek jaminan fidusia adalah pemilik benda (orang yang berwenang bertindak bebas atas bendanya) karena perbuatan menjaminkan merupakan langkah awal dari pengasingan benda tersebut. Rasionya, benda yang dijaminkan itu berfungsi untuk menjamin sejumlah utang tertentu, manakala utang tersebut tidak dilunasi maka jaminan tersebut akan dijual lelang dan hasilnya untuk menutup utang debitur.
    Hal ini sesuai dengan asas Nemo plus juris transferre potest quam ipse habet bahwa tak seorangpun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki atau orang yang melakukan perbuatan hukum harus sesuai dengan kewenangannya.
     
    Sehingga, andaikata perusahaan A merupakan pemilik benda jaminan, maka perusahaan A-lah yang berkedudukan sebagai pemberi fidusia dan berwenang menandatangani akta jaminan fidusia, dengan catatan nilai dari benda jaminan yang dimiliki perusahaan A tersebut dapat meng-cover besaran pembiayaan yang diterima.
     
    Namun, jika masing-masing dari keempat perusahaan tersebut menjaminkan benda miliknya, maka masing-masing perusahaan harus menandatangi akta jaminan fidusia dan tidak dapat diwakilkan oleh perusahaan A karena yang berwenang untuk menjaminkan dan menandatangani akta jaminan fidusia adalah pemilik benda itu sendiri.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     

    [1] Pasal 7 ayat (1) PP 21/2015
    [2] Moch.Isnaeni, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, (Surabaya: Revka Petra Media), 2016, hal. 84.

    Tags

    hukumonline
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!