Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Benda Sitaan Negara dengan Barang Rampasan Negara

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Perbedaan Benda Sitaan Negara dengan Barang Rampasan Negara

Perbedaan Benda Sitaan Negara dengan Barang Rampasan Negara
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Benda Sitaan Negara dengan Barang Rampasan Negara

PERTANYAAN

Di mana benda yang dinyatakan disita oleh hakim disimpan? Biasanya dalam putusan barang yang digunakan oleh terdakwa dirampas oleh negara. Apa bedanya disita dengan dirampas oleh negara? Bukankan sama-sama ditahan (disita) negara? Kenapa istilahnya berbeda?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Perampasan Aset Dilakukan Tanpa Ada Penyitaan Lebih Dulu?

    Bolehkah Perampasan Aset Dilakukan Tanpa Ada Penyitaan Lebih Dulu?

     

     

    Yang dimaksud dengan Benda Sitaan Negara adalah benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. Sedangkan Barang Rampasan Negara adalah benda sitaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.

     

    Benda sitaan negara dan barang rampasan negara harus disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

     

    Penyitaan dan perampasan adalah dua hal yang berbeda. Perbedaannya adalah penyitaan bersifat sementara, dimana barang milik seseorang dilepaskan darinya untuk keperluan pembuktian (baik pembuktian di tingkat penyidikan, penuntutan maupun pengadilan). Jika terbukti barang yang disita tersebut merupakan hasil tindak pidana, maka tindakan selanjutnya terhadap barang itu adalah dirampas untuk negara. Perampasan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa barang tersebut dirampas oleh negara.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Penyitaaan

    Dalam artikel Masalah Penyitaan dan Benda Sitaan dijelaskan bahwa penyitaan adalah salah satu upaya paksa (dwang middelen) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yaitu dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, Pasal 38 - Pasal 46 KUHAP, Pasal 82 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf d KUHAP dalam konteks Praperadilan, Pasal 128 – Pasal 130 KUHAP, Pasal 194 KUHAP, dan Pasal 215 KUHAP.

     

    Definisi dari Penyitaan telah dirumuskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP sebagai berikut:

     

    Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

     

    Oleh karena penyitaan termasuk dalam salah satu upaya paksa (dwang middelen) yang dapat melanggar Hak Asasi Manusia, maka sesuai ketentuan Pasal 38 KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, namun dalam keadaan mendesak, penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri, untuk memperoleh persetujuan.

     

    Benda-Benda yang Dapat Disita 

    Benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah:[1]

    a.    Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagai diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian hasil dari tindak pidana;

    b.   Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;

    c.   Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;

    d.    Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;

    e.    Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan

     

    Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:[2]

    a.    Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;

    b.    Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;

    c.  Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.


    Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.[3]

     

    Dimana Benda Sitaan Disimpan?

    Benda sitaan disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (“Rupbasan”).[4] Dalam hal benda sitaan dan barang rampasan negara tidak memungkinkan untuk disimpan di Rupbasan, maka Kepala Rupbasan dapat menentukan cara penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan pada tempat lain.[5]

     

    Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut di larang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.[6]

     

    Dalam hal benda sitaan terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau jika biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atau kuasanya dapat diambil tindakan sebagai berikut:[7]

    a.   apabila perkara masih ada di tangan penyidik atau penuntut umum, benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh penyidik atau penuntut umum, dengan disaksikan oleh tersangka atau kuasanya;

    b.  apabila perkara sudah ada di tangan pengadilan, maka benda tersebut dapat diamankan atau dijual lelang oleh penuntut umum atas izin hakim yang menyidangkan perkaranya dan disaksikan oleh terdakwa atau kuasanya.

     

    Hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang berupa uang dipakai sebagai barang bukti.[8] Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian dari benda sitaan yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan tersebut.[9]

     

    Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, tidak termasuk benda yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan, dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan.[10]

     

    Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara

    Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (“Permenkumham 16/2014”) menjelaskan pengertian benda sitaan negara dan barang rampasan negara.

     

    Benda Sitaan Negara (Basan) adalah benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.[11] Benda ini bisa disita oleh penyidik atau penuntut umum guna keperluan barang bukti dalam proses peradilan.[12]

     

    Barang Rampasan Negara (Baran) adalah benda sitaan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.[13]

     

    Menjawab pertanyaan Anda apa perbedaan penyitaan dengan perampasan oleh negara dan mengapa istilahnya berbeda, dapat kami jelaskan bahwa penyitaan bersifat sementara, dimana barang milik seseorang dilepaskan darinya untuk keperluan pembuktian (baik pembuktian di tingkat penyidikan, penuntutan maupun pengadilan).[14] Jika terbukti barang yang disita tersebut merupakan hasil tindak pidana, maka tindakan selanjutnya terhadap barang itu adalah dirampas untuk negara melalui putusan pengadilan.[15] Jika tidak terbukti, maka barang tersebut dikembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan, perampasan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa barang tersebut dirampas oleh negara.

     

    Penjelasan lebih lanjut tentang Penyitaan dan Perampasan dapat Anda simak dalam artikel Bolehkah Perampasan Aset Dilakukan Tanpa Ada Penyitaan Lebih Dulu?.

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, benda sitaan negara disimpan di Rupbasan. Yang dimaksud dengan benda sitaan negara adalah benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan, sedangkan barang rampasan negara adalah benda sitaan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

    2.  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

     



    [1] Pasal 39 ayat (1) KUHAP

    [2] Pasal 46 ayat (1) KUHAP

    [3] Pasal 46 ayat (2) KUHAP

    [4] Pasal 44 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (“Permenkumham 16/2014”)

    [5] Pasal 2 ayat (2) Permekumham 16/2014

    [6] Pasal 44 ayat (2) KUHAP

    [7] Pasal 45 ayat (1) KUHAP

    [8] Pasal 45 ayat (2) KUHAP

    [9] Pasal 45 ayat (3) KUHAP

    [10] Pasal 45 ayat (4) KUHAP

    [11] Pasal 1 angka 3 Permenkumham 16/2014

    [12] Lihat Pasal 4 dan Pasal 5 Permenkumham 16/2014

    [13] Pasal 1 angka 4 Permenkumham 16/2014

    [14] Pasal 1 angka 16 KUHAP

    [15] Pasal 1 angka 4 Permenkumham 16/2014

    Tags

    hukumonline
    korupsi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!