Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pengungkapan Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak desain industri diberikan untuk desain industri yang baru. Desain industri dianggap baru jika pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
[1]
Yang dimaksud dengan pengungkapan adalah pengungkapan melalui media cetak atau elektronik, termasuk juga keikutsertaan dalam suatu pameran.
[2]
Adapun pengungkapan sebelumnya adalah pengungkapan desain industri yang sebelum:
[3]tanggal penerimaan; atau
tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas;
telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.
Desain industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu maksimal enam bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut:
[4]telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Pameran yang resmi itu diselenggarakan oleh pemerintah, sedangkan pameran yang diakui sebagai resmi itu diselenggarakan masyarakat, tetapi diakui atau memperoleh persetujuan pemerintah.
[5]
Dalam kasus Anda, secara eksplisit dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di atas memang tidak diatur keadaan di mana desain industri telah dijual sebelum dimohonkan.
Namun jika Anda telah menjual suatu produk dengan desain industri tertentu, terdapat kemungkinan desain industri Anda dianggap telah diungkapkan sebelumnya.
Dalam hal ini perlu ditelisik kembali, apakah Anda pernah melakukan pengungkapan melalui media cetak atau elektronik, atau diikutsertakan dalam pameran.
Permohonan desain industri Anda bisa mendapat penolakan akibat dari telah diungkapkan sebelum tanggal penerimaan permohonan diajukan.
Sehingga kami menyarankan, hendaknya desain industri dimohonkan terlebih dahulu sebelum dijual.
Permohonan Desain Industri
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan mengisi formulir rangkap empat, dengan bentuk dan isi formulir permohonan sebagaimana terlampir dalam PP 1/2005.
[6]
Setiap permohonan harus dilampiri dengan:
[7]contoh fisik atau gambar atau foto, dan uraian desain industri yang dapat menjelaskan desain industri yang dimohonkan pendaftarannya sebanyak tiga rangkap;
surat pernyataan dengan meterai yang cukup atau dilegalisasi notaris yang menerangkan bahwa desain industri yang dimohonkan adalah milik pemohon atau pendesain; dan
tanda bukti pembayaran permohonan.
Apabila permohonan diajukan oleh bukan pendesain, maka permohonan harus dilampiri:
[8]pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industri yang bersangkutan; dan
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan administratif atas permohonan, meliputi pemeriksaan fisik, persyaratan formalitas dan kejelasan pengungkapan desain industri selama maksimal 30 hari terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan.
[9]
Jika ada kekurangan persyaratan dan kelengkapan, pemohon atau kuasanya harus memenuhi dalam jangka waktu maksimal tiga bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan kekurangan.
[10]
Jangka waktu pemenuhan persyaratan tersebut dapat diperpanjang paling lama satu bulan atas permintaan pemohon atau kuasanya.
[11]
Namun jika kekurangan tidak kunjung dilengkapi atau melampaui batas waktu, maka diberitahukan secara tertulis bahwa permohonan dianggap ditarik kembali dalam jangka waktu maksimal 14 hari terhitung sejak berakhirnya batas waktu, dan segala biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
[12]
Sedangkan jika telah memenuhi persyaratan dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 PP 1/2005
jo. Pasal 4 UU 31/2000, permohonan diumumkan dengan menempatkannya dalam Berita Resmi Desain Industri atau sarana khusus agar mudah dan jelas diketahui oleh masyarakat.
[13]
Pengumuman permohonan di atas memuat:
[14]nama dan alamat lengkap pemohon;
nama dan alamat lengkap kuasa, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
tanggal dan nomor penerimaan permohonan;
nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali, apabila permohonan diajukan dengan menggunakan hak prioritas;
judul dan kelas desain industri; dan
gambar atau foto desain industri.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU 31/2000
[2] Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU 31/2000
[3] Pasal 2 ayat (3) UU 31/2000
[5] Penjelasan Pasal 3 huruf a UU 31/2000
[6] Pasal 4 ayat (1) dan (2) PP 1/2005
[7] Pasal 5 ayat (1) PP 1/2005
[8] Pasal 5 ayat (2) PP 1/2005
[9] Pasal 11 ayat (1) PP 1/2005
[10] Pasal 11 ayat (3) PP 1/2005
[11] Pasal 11 ayat (4) PP 1/2005
[12] Pasal 11 ayat (5) dan (6) PP 1/2005
[13] Pasal 16 ayat (1) PP 1/2005