KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengenal Binding Opinion Arbitrase

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Mengenal Binding Opinion Arbitrase

Mengenal <i>Binding Opinion</i> Arbitrase
Baso Faisal, S.H.PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Mengenal <i>Binding Opinion</i> Arbitrase

PERTANYAAN

Apa itu binding opinion dalam sengketa di arbitrase dan adakah dasar hukum serta konsekuensi hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Binding opinion atau pendapat yang mengikat adalah pendapat yang diberikan oleh suatu lembaga arbitrase terhadap persoalan yang diajukan oleh para pihak dalam suatu kontrak/perjanjian mengenai masalah tertentu dari perjanjian itu yang sifatnya mengikat bagi para pihak.
     
    Konsekuensinya, apabila ada pihak dalam perjanjian yang melanggar atau bertindak bertentangan dengan binding opinion yang dikeluarkan oleh lembaga arbitrase, maka pihak tersebut dianggap telah melanggar perjanjian.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Apa itu Arbitrase?
    Menurut Subekti, arbitrase adalah penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim yang mereka pilih.[1]
     
    Sedangkan menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”):
     
    Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
     
    Binding Opinion dalam Arbitrase
    Menjawab pertanyaan Anda mengenai binding opinion dalam arbitrase, hal ini diatur dalam Bab V UU 30/1999.
     
    Binding opinion dalam Pasal 52 UU 30/1999 disebut dengan pendapat yang mengikat. Adapun bunyi pasal tersebut selengkapnya adalah sebagai berikut:
     
    Para pihak dalam suatu perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari lembaga arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian.
     
    Lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 52 UU 30/1999 tersebut dijelaskan:
     
    Tanpa adanya suatu sengketa pun, lembaga arbitrase dapat menerima permintaan yang diajukan oleh para pihak dalam suatu perjanjian, untuk memberikan suatu pendapat yang mengikat (binding opinion) mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut. Misalnya mengenai penafsiran ketentuan yang kurang jelas; penambahan atau perubahan pada ketentuan yang berhubungan dengan timbulnya keadaan baru dan lain-lain. Dengan diberikannya pendapat oleh lembaga arbitrase tersebut kedua belah pihak terikat padanya dan salah satu pihak yang bertindak bertentangan dengan pendapat itu akan dianggap melanggar perjanjian.
     
    Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan penjelasan di atas, binding opinion atau pendapat yang mengikat adalah pendapat yang diberikan oleh suatu lembaga arbitrase terhadap persoalan yang diajukan oleh para pihak dalam suatu kontrak/perjanjian mengenai masalah tertentu dari perjanjian itu yang sifatnya mengikat bagi para pihak.
     
    Konsekuensinya, apabila ada pihak dalam perjanjian yang melanggar atau bertindak bertentangan dengan binding opinion yang dikeluarkan oleh lembaga arbitrase, maka pihak tersebut dianggap telah melanggar perjanjian.
     
    Selain itu, perlu digarisbawahi juga bahwa terhadap pendapat yang mengikat tidak dapat dilakukan perlawanan melalui upaya hukum apapun.[2]
     
    Baca juga: Kriteria yang Harus Diperhatikan Ketika Memilih Lembaga Arbitrase
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
     
    Referensi:
    Subekti, Arbitrase Perdagangan, (Bina Cipta: Bandung), 1992.
     

    [1]    Subekti, Arbitrase Perdagangan, (Bina Cipta: Bandung), 1992, hal.1.
    [2] Pasal 53 UU 30/1999

    Tags

    wanprestasi
    perjanjian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!