Perlindungan Tanah Adat: Masih Relevankah?

Perlindungan Tanah Adat: Masih Relevankah?

Ada persyaratan yang harus dipenuhi agar masyarakat hukum adat memperoleh legalitas. 
Perlindungan Tanah Adat: Masih Relevankah?

Pengakuan negara atas legalitas formal tanah adat kerap menjadi persoalan antara masyarakat adat dengan perusahaan perkebunan, atau antara masyarakat adat dengan pemerintah daerah.  Sejumlah masyarakat adat telah mengupayakan legalitas atas wilayah adat mereka, namun berakhir sia-sia lantaran tidak mendapat pengakuan dari negara. 

Sebut saja kasus yang beberapa waktu lalu terjadi di Kinipan. Ketua Adat masyarakat Kinipan, Effendi Buhing dalam wawancaranya dengan Najwa Shihab mengaku bahwa pihaknya sudah sejak lama mengajukan permohonan legalitas atas tanah adat Kinipan namun prosesnya berbelit-belit. Ujungnya, malah berakhir dengan adanya statement pejabat daerah bahwa tidak ada hutan adat di wilayah Kinipan.

Terlepas dari kasus tersebut, tentu menjadi pertanyaan penting, seperti apa sebetulnya proses pengakuan negara atas hutan adat? Bagaimana proses administrasi dan pengambilan keputusan atas pengakuan itu? Sudahkah melibatkan proses yang transparan dan akuntabel terhadap masyarakat adat? Bagaimana para pakar hingga regulasi menafsirkan keberadaan Tanah Adat? Kondisi apa saja yang mengakibatkan hapusnya tanah adat dan bagaimana implikasinya? Bagaimana ganti rugi bila lahan adat tersebut akan dikonsesi? Seperti apa praktiknya?

Terlebih dahulu, ada baiknya diulas definisi Tanah Adat dari berbagai pakar. Urip Santoso (Hukum Agraria, Kajian Komprehensif, 2012) menyebutkan tanah adat merupakan salah satu lingkup hak ulayat yang disebut dengan tanah ulayat. Pelaksanaan atas tanah ulayat itu disebut Urip hanya bisa dilakukan sepanjang menurut kenyataannya baik masyarakat adat maupun tanahnya masih ada. Unsur apa saja yang harus dipenuhi agar hak ulayat masyarakat hukum adat (MHA) itu dinyatakan masih ada? Terkait hal ini Boedi Harsono membaginya dalam tiga unsur:

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional