Balai Harta Peninggalan Sebagai Kurator Kepailitan

Balai Harta Peninggalan Sebagai Kurator Kepailitan

Pengadilan beberapa kali menunjuk Balai Harta Peninggalan sebagai kurator dalam kepailitan. Perlu lebih fokus.
Balai Harta Peninggalan Sebagai Kurator Kepailitan
Ilustrasi: Shutterstock

Ketika kelahirannya disahkan pada 1 Oktober 1624, ia diberi nama Wees en Boedel Kamer. Para pedagang yang membentuknya berharap Wees en Boedel Kamer bisa mengurus kepentingan harta atau aset mereka di Hindia Belanda untuk dapat dipergunakan ahli waris. Misalnya, apabila para pemilik harta meninggal dunia akibat peperangan atau akibat lain. Jika Wees en Boedel Kamer mengurusnya dengan baik, para ahli waris di Belanda dapat menggunakan harta tersebut untuk kepentingan mereka.

Setahun setelah berdiri, dikeluarkan regulasi tentang struktur organisasinya. Beberapa tugas pokoknya juga disebutkan dalam Burgerlijk Wetboek (KUH Perdata). Pasal 348 KUH Perdata memberi tugas menjadi pengampu; Pasal 359 KUH Perdata memberi tugas mengurus diri pribadi dan harta kekayaan anak yang belum dewasa sebelum diangkat seorang wali; Pasal 366 memungkinkan Wees en Boedel Kamer sebagai wali pengawas; Pasal 463 KUH Perdata memberi tugas sebagai pengurus boedel orang-orang yang berstatus tidak hadir (boedel van afwezigen);dan pengurusan harta yang tidak ada kuasanya sebagaimana dimaksud Pasal 1126-1128 KUH Perdata.

Perbaikan organisatoris Wees en Boedel Kamer terus dilakukan, dan lembaganya dibentuk di beberapa tempat. Pernah tercatat didirikan di Banda pada 1678; di Ambon (1694), Ternate (1695), Ujung Pandang (1696), Semarang (1763), Padang (1739), dan Surabaya (1809). Sejarah juga mencatat adanya kantor perwakilan Wees en Boedel Kamer di Palembang (1691), Jepara (1729), Banten (1725), Cirebon (1739), Timor (1764), dan Bengkulu (1827).

Begitulah awal mulanya keberadaan Wees en Boedel Kamer, suatu lembaga pengurus yang kini dikenal sebagai Balai Harta Peninggalan (BHP). Seiring perjalanan waktu, satu persatu BHP bentukan Belanda itu lenyap. Kini, data dari Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan, tinggal lima kantor BHP di Indonesia, yaitu di Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makassar. Masing-masing BHP tersebut mempunyai wilayah kerja. BHP Jakarta, misalnya, bukan hanya mencakup Jakarta, tetapi juga Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi, dan Kalimantan Barat. Berikut perjalanan Balai Harta Peninggalan (Wees en Boedel Kamer) dari waktu ke waktu:

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional