Mahkamah Konstitusi kembali mendengarkan pandangan organisasi keagamaan. KWI dan Konghucu masih memb...
PGI menyarankan perlu dibuat regulasi/peraturan yang mengatur dan menfasilitasi perkawinan agama yan...
MUI minta MK menolak pengujian Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan ini.
Pemerintah menganggap kawin beda agama dapat menimbulkan kerawanan dan gejolak sosial.
Perkawinan beda agama terus menuai persoalan hukum. Pangkal persoalannya adalah Pasal 2 ayat (1) UU ...
Menjadi topik hangat di bulan September, pasca pendaftaran pengujian UU Perkawinan oleh mahasiswi da...
Akibat kawin beda agama tidak diakui negara, Direktur ICRP terpaksa menjadi “penghulu swasta”.
Bila negara menyetujui pernikahan beda agama, gereja bisa mempunyai sikap untuk menolak.