Restrukturisasi utang korporasi adalah proses di mana perusahaan melakukan penataan kembali kewajiban keuangannya untuk mengatasi masalah likuiditas atau kesulitan keuangan yang serius. Ini melibatkan negosiasi dengan para kreditor untuk mengubah syarat-syarat pembayaran utang, termasuk pengurangan utang, perpanjangan jangka waktu, atau pengubahan tingkat bunga. Masalah ini sering timbul saat perusahaan menghadapi beban utang yang tidak dapat dipenuhi secara tepat waktu, mengancam kelangsungan bisnis mereka.
Urgensi restrukturisasi utang sangat penting untuk menghindari konsekuensi yang lebih buruk, seperti kebangkrutan atau penghentian operasional. Restrukturisasi memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk mengurangi beban utang yang berlebihan, mengembalikan likuiditas, dan memperbaiki kesehatan keuangan mereka. Tanpa tindakan yang tepat, masalah keuangan dapat mempengaruhi hubungan dengan kreditor, menyebabkan kehilangan kepercayaan, dan merusak reputasi perusahaan.
Perlu menjadi perhatiam, dalam restrukturisasi utang terdapat berbagai persoalan hukum korporasi dan menjadi sangat penting karena melibatkan kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan hak-hak para pemangku kepentingan. Proses restrukturisasi memerlukan perjanjian yang adil antara perusahaan dan kreditor, serta pemahaman yang mendalam tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Sehingga pemahaman aspek hukum penting untuk memastikan bahwa restrukturisasi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah hukum di masa depan.
Hari, Tanggal, Waktu, Tempat
Hari, Tanggal: Kamis, 30 Mei 2024
Pukul: 09:00 - 16:00 WIB
Lokasi: Ashley Wahid Hasyim, Jakarta
Workshop Kit
Softcopy Materi Workshop
Sertifikat
Lunch
Coffee Break 2x
Notulensi
Gratis 1 Kelas Online Course Hukumonline
Sesi I: Strategi Komprehensif Restrukturisasi Utang: Mengidentifikasi, Analisis, dan Implementasi
Pendahuluan Perihal Restrukturisasi Utang Korporasi
Prinsip-prinsip Restrukturisasi Utang
Tipe Restrukturisasi Utang Korporasi & Aspek Hukumnya
Sesi II: Penyelesaian Konflik dalam Restrukturisasi Utang: Agenda Stakeholders, Isu Kepentingan, dan Strategi Mitigasi
Strategi Penyusunan Perjanjian Restrukturisasi Utang
Konflik Pemangku Kepentingan dalam Restrukturisasi
Metode Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai Penyelesaian Utang dalam Pengadilan
Khusus Pelanggan Hukumonline
IDR 2,553,000
IDR 2,886,000
Early Bird Pembayaran s/d 23 Mei 2024
IDR 2,664,000
Maria Ulfah (+62) 813-8003-6171
Email: [email protected]
BNI Cabang KCP Cilandak KKO
An. PT Justika Siar Publika Nomor: 060-2439-193
Unduh brosur acara untuk keperluan Anda.
Unduh brosur acara dan formulir registrasi untuk keperluan perusahaan Anda.