Amicus Curiae Sengketa Pilpres: 4 Permintaan BEM Fakultas Hukum kepada MK
Melek Pemilu 2024

Amicus Curiae Sengketa Pilpres: 4 Permintaan BEM Fakultas Hukum kepada MK

Mulai permintaan pembatalan Keputusan KPU khususnya penetapan hasil pilpres; memerintahkan KPU menggelar pilpres ulang; Majelis bertindak progresif dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan substantif; hingga Majelis memutuskan perkara PHPU Presiden berdasarkan hati nurani dan menolak segala bentuk intervensi.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Gedung MK Jakarta. Foto: RES
Gedung MK Jakarta. Foto: RES

Untuk kesekian kalinya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima berkas amicus curiae (sahabat pengadilan) untuk dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Kini, MK menerima amicus curiae dari perwakilan badan eksekutif mahasiswa fakultas hukum (BEM FH) dari empat perguruan tinggi negeri. 

Empat BEM yang menyerahkan dokumen di Gedung II MK, Jakarta, itu adalah Dewan Mahasiswa Justicia FH Universitas Gadjah Mada (FH UGM), BEM FH Universitas Padjadjaran (Unpad), BEM FH Universitas Diponegoro (Undip), dan BEM FH Universitas Airlangga (Unair).

Bertindak sebagai perwakilan empat BEM yang menyerahkan berkas tersebut adalah Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM Muhammad Emir Bernadine. Sementara itu, pihak MK yang menerima berkas diwakili oleh Kepala Bagian Sektap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit serta Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim.

"Kami menerima delapan dokumen amicus curiae dan telah kami terima dengan baik. Kami akan sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, tentunya dengan juga melalui mekanisme-mekanisme administrasi," kata Immanuel sebagaimana dikutip Antara, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga:

Tidak hanya Immanuel, Andi juga mengatakan bahwa dokumen yang telah mereka terima akan disampaikan secara komprehensif. "Kami akan menyampaikan amicus curiae ini kepada Yang Mulia Majelis MK yang mengadili perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Kami akan sampaikan ini secara komprehensif," kata dia.

Immanuel dan Andi pun mengucapkan terima kasih atas dukungan kepada MK melalui amicus curiae.

Sementara itu, dari perwakilan BEM, Muhammad Emir, mengungkapkan alasan keempat lembaga kemahasiswaan itu mengajukan amicus curiae kepada hakim MK, antara lain, memberikan kontribusi konkret kepada lembaga MK yang mengadili perkara tentang pemilihan umum, khususnya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Tags:

Berita Terkait