5 Poin Usulan Perlu Diatur dalam PP Living Law
Terbaru

5 Poin Usulan Perlu Diatur dalam PP Living Law

Antara lain mengatur definisi, kriteria dan batasan tentang living law dan pidana adat. Serta mengatur kelembagaan peradilan adat.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Jadi perlu di identifikasi apa saja materi yang tidak diatur dalam KUHP,” ujarnya.

Keempat, mengenai kelembagaan pidana adat. Mengutip Pasal 5 ayat 3 huruf b UU Darurat No.1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil, Eras menyebut seseorang yang dijatuhi pidana adat dan tidak melaksanakannya maka putusan itu disampaikan kepada Pengadilan Negeri agar putusan itu dijalankan. Oleh karena itu perlu diatur tentang lembaga peradilan adat.

Kelima, mengingat UU 1/2023 berlaku di tahun 2026, Eras berpendapat selain membentuk PP dan mengidentifikasi living law melalui Perda, pemerintah juga harus menyelesaikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Menurutnya  bila kejelasan nasib RKUHAP tak rampung pembahasannya, yang terjadi malah bukan penghormatan terhadap lembaga masyarakat hukum adat tapi malah negara mengambil alih.

“Dan ini harus dihindari,” usulnya.

Di tempat yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip) Prof Pujiyono, mengatakan salah satu tantangan adalah apa yang harus diatur dalam Perda terkait living law. Dia mengingatkan jangan sampai Perda menjadi positivisasi atau formalisme dalam konteks formal mengingat pidana adat itu sifatnya dinamis sesuai pandangan masyarakat.

“Mencantumkan living law (dalam Perda,-red) bukan berarti akan menghidupkan peradilan adat karena living law itu bersifat lokal dan inventarisasi hukum adat bukan positivisasi delik adat,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait